JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin memantau kehadiran aparatur sipil negara (ASN) secara online melalui https://sidina.menpan.go.id kemarin. Dari sistem itu terekam jumlah pegawai yang masuk, izin, cuti, maupun tanpa keterangan.
Syafruddin menuturkan, ada setidaknya 543 instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Tercatat kehadiran ASN sebesar 87,4 persen. Jumlah tersebut terbilang bagus. Meski, masih ada sebagian kecil yang tidak hadir tanpa keterangan.
â€Sebab ada yang ambil cuti, izin sakit, dan melanjutkan studi itu kami anggap dinas,†ujarnya.
Bagi ASN yang membolos tentu mendapat sanksi disiplin maupun teguran langsung dari atasan. SyafÂruddin menegaskan, meski hanya sanksi ringan, namun, semua teguran dicatat dan disampaikan ke Menteri PAN-RB dan ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. Paling lambat 10 Juli. Catatan itu nantinya akan menjadi bahan evaluasi pegawai tersebut.
â€Seringan apapun sanksi teguran akan dicatat. Itu nanti sebagai evaluasi untuk kenaikan jabatan, tunjangan kinerja, dan penilaian kinerjanya. Tidak ada lagi yang bisa main-main sekarang,†tegas mantan Wakapolri itu.(han/wan/byu/jpg)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin memantau kehadiran aparatur sipil negara (ASN) secara online melalui https://sidina.menpan.go.id kemarin. Dari sistem itu terekam jumlah pegawai yang masuk, izin, cuti, maupun tanpa keterangan.
Syafruddin menuturkan, ada setidaknya 543 instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Tercatat kehadiran ASN sebesar 87,4 persen. Jumlah tersebut terbilang bagus. Meski, masih ada sebagian kecil yang tidak hadir tanpa keterangan.
â€Sebab ada yang ambil cuti, izin sakit, dan melanjutkan studi itu kami anggap dinas,†ujarnya.
- Advertisement -
Bagi ASN yang membolos tentu mendapat sanksi disiplin maupun teguran langsung dari atasan. SyafÂruddin menegaskan, meski hanya sanksi ringan, namun, semua teguran dicatat dan disampaikan ke Menteri PAN-RB dan ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. Paling lambat 10 Juli. Catatan itu nantinya akan menjadi bahan evaluasi pegawai tersebut.
â€Seringan apapun sanksi teguran akan dicatat. Itu nanti sebagai evaluasi untuk kenaikan jabatan, tunjangan kinerja, dan penilaian kinerjanya. Tidak ada lagi yang bisa main-main sekarang,†tegas mantan Wakapolri itu.(han/wan/byu/jpg)
- Advertisement -
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin