JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Keseriusan pemerintah dalam menyediakan vaksin halal untuk Covid-19 dipertanyakan Komisi IX DPR.
Menurut anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati, keseriusan Pemerintah untuk menyediakan vaksin halal untuk menciptakan herd immunity terhadap Covid-19 sangat penting bagi umat Islam di Indonesia. Padahal perintah menyediakan vaksin halal sudah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31P/HUM/2022. "Kita meminta Pemerintah melaksanakan putusan MA sebagai cerminan negara hukum dan pelaksanaan good governance. Umat Islam berhak dan wajib diberikan vaksin Covid-19 halal sesuai fatwa halal yang dikeluarkan MUI," ujar Kurniasih dalam keterangannya kepada JPG, Selasa (10/5).
Kurniasih menyebut, pemerintah bisa memulai dengan melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Kemudian ditindaklanjuti dengan revisi peraturan di bawahnya termasuk Keputusan Menteri Kesehatan.
Kurniasih menuturkan, Komisi IX sejak awal telah menyampaikan tentang pentingnya vaksin halal Covid-19 ini. Upaya itu diperkuat dari putusan yudikatif.
Politikus PKS itu mengatakan, penyediaan vaksin halal bisa menjadi salah satu jawaban atas keraguan sebagian masyarakat yang enggan divaksin. Sebab, sebagian warga yang masih mempertanyakan kehalalan vaksin.
Anggota Komisi IX itu meyakini penyediaan vaksin halal adalah momentum untuk segera mempercepat produksi vaksin Merah Putih buatan anak bangsa. Selain untuk keperluan booster yang mendesak, vaksin Merah Putih juga sudah mendapat fatwa halal dari MUI. "Jadi klop untuk segera menambah pasokan vaksin halal disamping yang sudah ada," ujar Kurniasih.(jpg)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Keseriusan pemerintah dalam menyediakan vaksin halal untuk Covid-19 dipertanyakan Komisi IX DPR.
Menurut anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati, keseriusan Pemerintah untuk menyediakan vaksin halal untuk menciptakan herd immunity terhadap Covid-19 sangat penting bagi umat Islam di Indonesia. Padahal perintah menyediakan vaksin halal sudah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31P/HUM/2022. "Kita meminta Pemerintah melaksanakan putusan MA sebagai cerminan negara hukum dan pelaksanaan good governance. Umat Islam berhak dan wajib diberikan vaksin Covid-19 halal sesuai fatwa halal yang dikeluarkan MUI," ujar Kurniasih dalam keterangannya kepada JPG, Selasa (10/5).
- Advertisement -
Kurniasih menyebut, pemerintah bisa memulai dengan melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Kemudian ditindaklanjuti dengan revisi peraturan di bawahnya termasuk Keputusan Menteri Kesehatan.
Kurniasih menuturkan, Komisi IX sejak awal telah menyampaikan tentang pentingnya vaksin halal Covid-19 ini. Upaya itu diperkuat dari putusan yudikatif.
- Advertisement -
Politikus PKS itu mengatakan, penyediaan vaksin halal bisa menjadi salah satu jawaban atas keraguan sebagian masyarakat yang enggan divaksin. Sebab, sebagian warga yang masih mempertanyakan kehalalan vaksin.
Anggota Komisi IX itu meyakini penyediaan vaksin halal adalah momentum untuk segera mempercepat produksi vaksin Merah Putih buatan anak bangsa. Selain untuk keperluan booster yang mendesak, vaksin Merah Putih juga sudah mendapat fatwa halal dari MUI. "Jadi klop untuk segera menambah pasokan vaksin halal disamping yang sudah ada," ujar Kurniasih.(jpg)