Jumat, 20 September 2024

Keras, Ini yang Dikatakan Alissa soal Pemecatan 75 Pegawai KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) dinilai buah dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Terlebih, dari dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti tes wawasan kebangsaan (TWK) 75 orang dinyatakan gagal.

Koordinator Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid, menilai, pertanyaan dalam TWK banyak yang tidak terkait dengan komitmen pemberantasan korupsi. Seperti pertanyaan kapan nikah,  kesediaan dipoligami, melepas jilbab, hingga doa qunut.  

“Pertanyaan-pertanyaan tersebut sarat dengan diskriminasi, pelecehan terhadap perempuan, dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” kata Alissa dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).

Sebagian besar pegawai KPK, lanjut Alissa, memang dinyatakan lolos, namun hal itu tetap menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Apalagi dalam daftar yang gagal, terdapat beberapa pegawai KPK yang berintegritas dalam mengungkap berbagai kasus besar.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pemkab Prioritaskan Pembayaran Tunda Bayar 2019

Gusdurian mengecam adanya sejumlah pertanyaan dalam TWK yang bermuatan diskriminasi, pelecehan terhadap perempuan, dan pelanggaran terhadap HAM. 
“Komitmen berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 tidak boleh diukur melalui serangkaian pertanyaan yang diskriminatif, rasis, dan melanggar Hak Asasi Manusia,” cetus Alissa.

Alissa meminta Presiden Joko Widodo untuk melakukan evaluasi total dan tidak menggunakan hasil penyelenggaraan TWK yang cacat moral tersebut untuk menyeleksi pegawai KPK. 

- Advertisement -

Dia juga meminta kepada pemerintah agar tidak menjadikan TWK sebagai alat untuk menyingkirkan orang-orang yang mempunyai komitmen dan integritas dalam pemberantasan korupsi.

“Pemerintah harus bersikap transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya penyingkiran terhadap orang-orang yang berintegritas dalam tubuh KPK,” tegas Alissa.

Alissa meminta Presiden Jokowi dan DPR RI untuk mengembalikan independensi KPK karena UU KPK hasil revisi menimbulkan pelemahan yang sangat nyata di tubuh KPK. Menurutnya, sejak berdiri KPK terbukti mampu menjadi lembaga yang berintegritas dalam memberantas korupsi.

Baca Juga:  Pemkab Rohil Bakal Tentukan Tempat Isolasi Khusus

Alissa menegaskan, pelemahan terhadap KPK menjadi indikasi berkurangnya komitmen pemberantasan korupsi yang membahayakan masa depan bangsa dan negara. 

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawal upaya pemberantasan korupsi dan mengawal independensi KPK dari upaya pelemahan berupa narasi dan stigma negatif yang memecah-belah bangsa," imbuh putri Gus Dur tersebut.

Karena, kata Alissa, KPK didirikan dengan proses yang panjang, dimulai di era BJ Habibie, dibangun pondasi oleh KH Abdurrahman Wahid, dan diresmikan di era Megawati Soekarno Putri. 

Sumber: Jawa Pos/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) dinilai buah dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Terlebih, dari dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti tes wawasan kebangsaan (TWK) 75 orang dinyatakan gagal.

Koordinator Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid, menilai, pertanyaan dalam TWK banyak yang tidak terkait dengan komitmen pemberantasan korupsi. Seperti pertanyaan kapan nikah,  kesediaan dipoligami, melepas jilbab, hingga doa qunut.  

“Pertanyaan-pertanyaan tersebut sarat dengan diskriminasi, pelecehan terhadap perempuan, dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” kata Alissa dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).

Sebagian besar pegawai KPK, lanjut Alissa, memang dinyatakan lolos, namun hal itu tetap menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Apalagi dalam daftar yang gagal, terdapat beberapa pegawai KPK yang berintegritas dalam mengungkap berbagai kasus besar.

Baca Juga:  Pemkab Rohil Bakal Tentukan Tempat Isolasi Khusus

Gusdurian mengecam adanya sejumlah pertanyaan dalam TWK yang bermuatan diskriminasi, pelecehan terhadap perempuan, dan pelanggaran terhadap HAM. 
“Komitmen berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 tidak boleh diukur melalui serangkaian pertanyaan yang diskriminatif, rasis, dan melanggar Hak Asasi Manusia,” cetus Alissa.

Alissa meminta Presiden Joko Widodo untuk melakukan evaluasi total dan tidak menggunakan hasil penyelenggaraan TWK yang cacat moral tersebut untuk menyeleksi pegawai KPK. 

Dia juga meminta kepada pemerintah agar tidak menjadikan TWK sebagai alat untuk menyingkirkan orang-orang yang mempunyai komitmen dan integritas dalam pemberantasan korupsi.

“Pemerintah harus bersikap transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya penyingkiran terhadap orang-orang yang berintegritas dalam tubuh KPK,” tegas Alissa.

Alissa meminta Presiden Jokowi dan DPR RI untuk mengembalikan independensi KPK karena UU KPK hasil revisi menimbulkan pelemahan yang sangat nyata di tubuh KPK. Menurutnya, sejak berdiri KPK terbukti mampu menjadi lembaga yang berintegritas dalam memberantas korupsi.

Baca Juga:  Gara-gara Virus Corona Terpaksa Batal Nikah di Tanggal Cantik 02/02/2020

Alissa menegaskan, pelemahan terhadap KPK menjadi indikasi berkurangnya komitmen pemberantasan korupsi yang membahayakan masa depan bangsa dan negara. 

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawal upaya pemberantasan korupsi dan mengawal independensi KPK dari upaya pelemahan berupa narasi dan stigma negatif yang memecah-belah bangsa," imbuh putri Gus Dur tersebut.

Karena, kata Alissa, KPK didirikan dengan proses yang panjang, dimulai di era BJ Habibie, dibangun pondasi oleh KH Abdurrahman Wahid, dan diresmikan di era Megawati Soekarno Putri. 

Sumber: Jawa Pos/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari