Minggu, 10 November 2024

NIP PPPK Belum Bisa Diproses

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Terbitnya Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK (pegawal pemerintah dengan perjanjian kerja) disambut sukacita sebagian besar honorer K2.

Sayangnya, keluarnya Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 26 Februari dan diundangkan pada 28 Februari itu belum bisa memutuskan honorer K2 yang lulus PPPK mendapatkan NIP.

- Advertisement -

Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menunggu satu Perpres lagi tentang Penggajian PPPK.

Plt Karo Humas BKN Paryono yang dihubungi JPNN, Rabu (11/3) mengatakan, untuk proses penetapan NIP, regulasinya harus lengkap.

"Untuk PPPK ini kan ada dua Perpres yang mengatur. Yaitu soal gaji dan jabatan. Nah, yang jabatan kan sudah keluar. Tinggal tunggu yang Perpres gaji," ujarnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Masuknya Yasonna di Tim Hukum PDIP, Harus Dibawa ke Dewan Etik

Paryono menjelaskan, pada dasarnya pemberkasan NIP PPPK tidak memakan waktu lama. Kalau pengusulan dari instansi cepat, proses di BKN tidak lama.

"Kami ada standar operasional prosedur (SOP) pengurusan NIP. Jadi kalau semua lengkap, cepat juga NIP terbit," ucapnya.

Paryono mengaku lega karena satu Perpres PPPK sudah terbit dan tinggal menunggu yang kedua. Sebab, BKN terus didesak honorer K2 yang menanyakan kapan PPPK bisa menikmati hak-haknya.

"Semoga Perpres gaji PPPK segera terbit dengan demikian BKN akan lebih dulu memproses NIP PPPK 2019 daripada CPNS 2019," tandasnya. (esy/jpnn)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Terbitnya Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK (pegawal pemerintah dengan perjanjian kerja) disambut sukacita sebagian besar honorer K2.

Sayangnya, keluarnya Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 26 Februari dan diundangkan pada 28 Februari itu belum bisa memutuskan honorer K2 yang lulus PPPK mendapatkan NIP.

- Advertisement -

Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menunggu satu Perpres lagi tentang Penggajian PPPK.

Plt Karo Humas BKN Paryono yang dihubungi JPNN, Rabu (11/3) mengatakan, untuk proses penetapan NIP, regulasinya harus lengkap.

- Advertisement -

"Untuk PPPK ini kan ada dua Perpres yang mengatur. Yaitu soal gaji dan jabatan. Nah, yang jabatan kan sudah keluar. Tinggal tunggu yang Perpres gaji," ujarnya.

Baca Juga:  Habib Rizieq Pilih Istirahat di Petamburan usai Bebas dari Rutan Bareskrim

Paryono menjelaskan, pada dasarnya pemberkasan NIP PPPK tidak memakan waktu lama. Kalau pengusulan dari instansi cepat, proses di BKN tidak lama.

"Kami ada standar operasional prosedur (SOP) pengurusan NIP. Jadi kalau semua lengkap, cepat juga NIP terbit," ucapnya.

Paryono mengaku lega karena satu Perpres PPPK sudah terbit dan tinggal menunggu yang kedua. Sebab, BKN terus didesak honorer K2 yang menanyakan kapan PPPK bisa menikmati hak-haknya.

"Semoga Perpres gaji PPPK segera terbit dengan demikian BKN akan lebih dulu memproses NIP PPPK 2019 daripada CPNS 2019," tandasnya. (esy/jpnn)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari