Kamis, 19 September 2024

Karen Bebas, Mahfud Salahkan yang Nuntut

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti bebasnya eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan. Dia menduga, tuntutan yang dilayangkan jaksa tidak tepat sehingga kalah saat digugat ke Mahkamah Agung (MA).

“Kalau salah (ada yang harus disalahkan, Red), ya mungkin yang nuntut. Yang diajukan ke pengadilan kurang akurat,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta.

Adanya putusan MA ini, kata Mahfud, harus diikuti oleh semua pihak. Mengingat sifatnya final dan memgikat atau inkracht. “Pokoknya kalau sudah diputus oleh Mahkamah Agung, berarti selesai. Kita tidak suka pun ya tetap berlaku,” imbuhnya.

Kendati demikian, Mahfud enggan mengomentari kasus yang melibatkan Karen. Dia hanya mau membahas ihwal keputusan MA. “Saya nggak tahu kasusnya. Pokoknya kalau sudah putusan MA itu mengikat. Kasusnya seperti apa saya nggak tahu, saya nggak hafal,” pungkasnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kuatkan Sistem Imun dengan Jahe hingga Kunyit

Sebelumnya, MA membebaskan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Karen merupakan terdakwa dalam kasus Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. Pada 10 Juni 2019 dia divonis delapan tahun penjara oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, majelis hakim kasasi MA yang menangani perkara Karen menjatuhkan putusan tersebut pada Senin (9/3). ”Hari ini menjatuhkan putusan dengan amar putusan, antara lain, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” jelasnya.

- Advertisement -

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti bebasnya eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan. Dia menduga, tuntutan yang dilayangkan jaksa tidak tepat sehingga kalah saat digugat ke Mahkamah Agung (MA).

“Kalau salah (ada yang harus disalahkan, Red), ya mungkin yang nuntut. Yang diajukan ke pengadilan kurang akurat,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta.

Adanya putusan MA ini, kata Mahfud, harus diikuti oleh semua pihak. Mengingat sifatnya final dan memgikat atau inkracht. “Pokoknya kalau sudah diputus oleh Mahkamah Agung, berarti selesai. Kita tidak suka pun ya tetap berlaku,” imbuhnya.

Kendati demikian, Mahfud enggan mengomentari kasus yang melibatkan Karen. Dia hanya mau membahas ihwal keputusan MA. “Saya nggak tahu kasusnya. Pokoknya kalau sudah putusan MA itu mengikat. Kasusnya seperti apa saya nggak tahu, saya nggak hafal,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kuatkan Sistem Imun dengan Jahe hingga Kunyit

Sebelumnya, MA membebaskan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Karen merupakan terdakwa dalam kasus Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. Pada 10 Juni 2019 dia divonis delapan tahun penjara oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, majelis hakim kasasi MA yang menangani perkara Karen menjatuhkan putusan tersebut pada Senin (9/3). ”Hari ini menjatuhkan putusan dengan amar putusan, antara lain, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” jelasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari