JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dieksekusi KPK ke rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II Manado. Sri Wahyumi akan menjalani pidana selama 4 tahun penjara, lantaran terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp9.303.500.000 sejak 2014 hingga 2017.
“Jaksa Eksekusi Dormian (10/2) telah selesai melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Manado Nomor : 22/Pid.Sus/TPK/2022 PN. Mnd tanggal 22 Januari 2022 yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas II A Manado untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/2).
Selain hukuman pidana penjara. Sri Wahyumi juga diwajibkan membayar denda senilai Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan kurungan.
“Ditambah dengan pembebanan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana selama dua tahun,” ucap Jaksa.
Dalam perkara ini, Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp9.303.500.000 sejak tahun 2014 hingga 2017. Gratifikasi itu berkaitan dengan pekerjaan atau proyek yang dilelang kepada beberapa pengusaha.
Dia terbukti menerima uang melalui empat ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa, yakni John R Majampo, Azaria Mahatui, Frans W Lua, dan Jelby Eris.
Sri Wahyumi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12B (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor : Erwan Sani
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dieksekusi KPK ke rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II Manado. Sri Wahyumi akan menjalani pidana selama 4 tahun penjara, lantaran terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp9.303.500.000 sejak 2014 hingga 2017.
“Jaksa Eksekusi Dormian (10/2) telah selesai melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Manado Nomor : 22/Pid.Sus/TPK/2022 PN. Mnd tanggal 22 Januari 2022 yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas II A Manado untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/2).
- Advertisement -
Selain hukuman pidana penjara. Sri Wahyumi juga diwajibkan membayar denda senilai Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan kurungan.
“Ditambah dengan pembebanan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana selama dua tahun,” ucap Jaksa.
- Advertisement -
Dalam perkara ini, Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp9.303.500.000 sejak tahun 2014 hingga 2017. Gratifikasi itu berkaitan dengan pekerjaan atau proyek yang dilelang kepada beberapa pengusaha.
Dia terbukti menerima uang melalui empat ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa, yakni John R Majampo, Azaria Mahatui, Frans W Lua, dan Jelby Eris.
Sri Wahyumi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12B (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor : Erwan Sani