Dua Kali Mangkir, Zulkifli Hasan Diimbau Penuhi Panggilan KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan pada Jumat (14/2) mendatang. Agenda pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang terhadap Zulhas, sapaan akrabnya, karena ia sudah dua kali mangkir.

“Pemanggilan kedua ada konfirmasi, minta di jadwal ulang tanggal 14 Februari 2020,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/2).

- Advertisement -

Pemanggilan terhadap Zulhas pada Jumat (14/2) mendatang merupakan pemanggilan yang ketiga. Mantan Ketua MPR itu mangkir dua kali dari pemeriksaan penyidik KPK. Pemanggilan pertama Zulhas dilakukan pada Kamis (16/1) dan pemanggilan kedua pada Kamis (6/2).

Ali menyampaikan, pemeriksaan terhadap Zulhas menjadi bagian penting dalam penanganan kasus revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014. Zulhas bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

- Advertisement -

“Menjadi penting, karena acuannya sesuai KUHAP bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan yang ia dengar, lihat dan alami sendiri. Dalam hal ini terkait dugaan suap perizinan alih fungsi hutan di Riau kepada Kementrian Kehutanan tahun 2014,” ucap Ali.

Kendati demikian, Ali enggan berandai-andai apakah Zulhas bakal kooperatif atau tidak. Namun, Ali mengingatkan terdapat aturan yang membuka ruang bagi KPK menjemput paksa terhadap saksi yang tiga kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang patut.

“Panggilan pertama kan mengatakan tidak sampai. Kemudian panggilan kedua sampai, tetapi ada konfirmasi. Jadi itu sudah dianggap memenuhi panggilan. Panggilannya kapan? Tanggal 14 Februari. Kami yakini beliau akan datang. Jika tidak datang, tentunya nanti akan ada panggilan kedua nanti. Setelah itu, baru nanti kita lakukan upaya-upaya lain sesuai KUHAP,” tukas Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan pemilik PT. Darmex Group; Surya Darmadi dan Legal Manager PT. Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka.

Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia; Gulat Medali Emas Manurung, dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Surya Darmadi diduga bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta menyuap Annas Maamun Rp 3 miliar. Uang suap tersebut terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan. Surya diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi dan korporasi juga diduga mendapat keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban jawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.

Atas perbuatannya, PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan pada Jumat (14/2) mendatang. Agenda pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang terhadap Zulhas, sapaan akrabnya, karena ia sudah dua kali mangkir.

“Pemanggilan kedua ada konfirmasi, minta di jadwal ulang tanggal 14 Februari 2020,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/2).

Pemanggilan terhadap Zulhas pada Jumat (14/2) mendatang merupakan pemanggilan yang ketiga. Mantan Ketua MPR itu mangkir dua kali dari pemeriksaan penyidik KPK. Pemanggilan pertama Zulhas dilakukan pada Kamis (16/1) dan pemanggilan kedua pada Kamis (6/2).

Ali menyampaikan, pemeriksaan terhadap Zulhas menjadi bagian penting dalam penanganan kasus revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014. Zulhas bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Menjadi penting, karena acuannya sesuai KUHAP bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan yang ia dengar, lihat dan alami sendiri. Dalam hal ini terkait dugaan suap perizinan alih fungsi hutan di Riau kepada Kementrian Kehutanan tahun 2014,” ucap Ali.

Kendati demikian, Ali enggan berandai-andai apakah Zulhas bakal kooperatif atau tidak. Namun, Ali mengingatkan terdapat aturan yang membuka ruang bagi KPK menjemput paksa terhadap saksi yang tiga kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang patut.

“Panggilan pertama kan mengatakan tidak sampai. Kemudian panggilan kedua sampai, tetapi ada konfirmasi. Jadi itu sudah dianggap memenuhi panggilan. Panggilannya kapan? Tanggal 14 Februari. Kami yakini beliau akan datang. Jika tidak datang, tentunya nanti akan ada panggilan kedua nanti. Setelah itu, baru nanti kita lakukan upaya-upaya lain sesuai KUHAP,” tukas Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan pemilik PT. Darmex Group; Surya Darmadi dan Legal Manager PT. Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka.

Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia; Gulat Medali Emas Manurung, dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Surya Darmadi diduga bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta menyuap Annas Maamun Rp 3 miliar. Uang suap tersebut terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan. Surya diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi dan korporasi juga diduga mendapat keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban jawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.

Atas perbuatannya, PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya