SIAK (RIAUPOS.CO) — Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Siak dari sektor pajak daerah di tahun 2019 mencapai Rp256 miliar lebih. Angka ini naik sebanyak 10 persen dibandingkan tahun 2018 yakni Rp232 miliar.
PAD Siak di tahun 2019 dari sektor pajak yakni penerangan jalan, hotel, restoran, reklame, hiburan, sarang walet, air tanah, PBB, hak tanah dan bangunan. Kemudian pendapatan retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang terpisah, serta lain- lain PAD yang sah.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak Syahruddin mengatakan perolehan PAD dari pajak untuk pajak di tahun 2019 telah mencapai target sebesar 10 persen.
“Realisasi target pajak dari pajak daerah,pendapatan retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain lain PAD yang sah di tahun 2019 yakni Rp 246 miliar lebih. Sedangkan pada tahun 2018 memperoleh 232 miliar lebih,” ujar Syahruddin didampingi Kabid PAD Said Faisal, Senin (10/2).
Dikatakan Syahruddin, ada pajak yang belum tercapai yakni pada air tanah. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan ESDM.
Pajak yang belum mencapai target akan kita terus upayakan meningkat di tahun 2020. Dan pajak yang telah melebihi target tahun 2019 di antaranya pajak penerangan jalan non PLN,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan sedang PAD dari pendapatan transfer yakni pemerintahan pusat dan dana perimbangan diantaranya dana bagi hasil pajak, dana sumber daya alam, alokasi umum dan khusus tahun 2019 sebesar Rp1,6 triliun lebih mengalami kenaikan 16 persen dibandingkan dari tahun 2018 sebesar Rp1,3 triliun lebih.(wik)