Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kemenag Naikkan Harga Minimal Umrah Jadi Rp26 Juta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Agama (Kemenag) mengubah harga minimal atau tarif referensi umrah. Dari semula Rp20 juta menjadi Rp26 juta. Kenaikan harga minimal ini berlaku selama masa pandemi Covid-19.

Kenaikan harga minimal umrah tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 777/2020 tertanggal 16 Desember 2020 dan disahkan oleh Fachrul Razi. Salah satu butir dalam KMA tersebut menetapkan besaran biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah masa pandemi sebesar Rp26 juta. Biaya tersebut sesuai dengan standar pelayanan minimal dan protokol kesehatan.

Besaran biaya umrah Rp26 juta itu dihitung dari pelayanan di Indonesia dan di Arab Saudi. Mulai dari pelayanan jamaah umrah di Tanah Air, perjalanan menuju Arab Saudi, akomodasi selama di Arab Saudi, serta ongkos penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Arab Saudi dan sebaliknya.

Baca Juga:  WHO Khawatir Lonjakan Kasus di Eropa

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemang Arfi Hatim membenarkan ada kenaikan harga referensi itu. Alasannya adalah mempertimbangkan masa pandemi. Seperti diketahui ongkos penyelenggaraan umrah di masa pandemi ini mengalami kenaikan. Selain itu juga ada tambahan biaya seperti untuk uji swab PCR.

Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary mengatakan kenaikan harga referensi itu sudah dibahas dengan sosialisasi penyelenggara umrah. Menurutnya dalam kenyataannya memang biaya umrah mengalami kenaikan di masa pandemi ini. Di antara yang paling signifikan adalah biaya hotel di Makkah.

"Sebelumnya bisa diisi empat orang per kamar, sekarang jadi dua orang maksimal," jelasnya.

Baca Juga:  Jokowi Tak Mau Salah Pilih Dewas KPK

Kondisi ini membuat biaya sewa kamar hotel menjadi lebih mahal. Begitupun dengan ongkos transportasi bus di Arab Saudi. Pemerintah Saudi mengatur daya tampung bus pengangkut jamaah umrah maksimal 40 persen dari kapasitas. Sehingga hanya bisa diisi 20 sampai 24 penumpang saja. Kondisi ini membuat biaya sewa bus menjadi mahal. Ongkos penerbangan juga mahal karena pesawat tidak bisa diisi penuh.(wan/jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Agama (Kemenag) mengubah harga minimal atau tarif referensi umrah. Dari semula Rp20 juta menjadi Rp26 juta. Kenaikan harga minimal ini berlaku selama masa pandemi Covid-19.

Kenaikan harga minimal umrah tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 777/2020 tertanggal 16 Desember 2020 dan disahkan oleh Fachrul Razi. Salah satu butir dalam KMA tersebut menetapkan besaran biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah masa pandemi sebesar Rp26 juta. Biaya tersebut sesuai dengan standar pelayanan minimal dan protokol kesehatan.

- Advertisement -

Besaran biaya umrah Rp26 juta itu dihitung dari pelayanan di Indonesia dan di Arab Saudi. Mulai dari pelayanan jamaah umrah di Tanah Air, perjalanan menuju Arab Saudi, akomodasi selama di Arab Saudi, serta ongkos penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Arab Saudi dan sebaliknya.

Baca Juga:  Lihat Angin Puyuh, Warga Batam Berlarian

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemang Arfi Hatim membenarkan ada kenaikan harga referensi itu. Alasannya adalah mempertimbangkan masa pandemi. Seperti diketahui ongkos penyelenggaraan umrah di masa pandemi ini mengalami kenaikan. Selain itu juga ada tambahan biaya seperti untuk uji swab PCR.

- Advertisement -

Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary mengatakan kenaikan harga referensi itu sudah dibahas dengan sosialisasi penyelenggara umrah. Menurutnya dalam kenyataannya memang biaya umrah mengalami kenaikan di masa pandemi ini. Di antara yang paling signifikan adalah biaya hotel di Makkah.

"Sebelumnya bisa diisi empat orang per kamar, sekarang jadi dua orang maksimal," jelasnya.

Baca Juga:  Dzulmi Eldin, Wali Kota Medan Pilih Bungkam saat Tiba di Gedung KPK

Kondisi ini membuat biaya sewa kamar hotel menjadi lebih mahal. Begitupun dengan ongkos transportasi bus di Arab Saudi. Pemerintah Saudi mengatur daya tampung bus pengangkut jamaah umrah maksimal 40 persen dari kapasitas. Sehingga hanya bisa diisi 20 sampai 24 penumpang saja. Kondisi ini membuat biaya sewa bus menjadi mahal. Ongkos penerbangan juga mahal karena pesawat tidak bisa diisi penuh.(wan/jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari