Minggu, 10 November 2024

Kapolres Dumai Menang Praperadilan 

- Advertisement -

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Kapolres Dumai AKPB Andri Ananta Yudhistira digugat tersangka bernama Junaidi di Pengadilan Negeri (PN) Dumai. Junaidi menjadi tersangka dengan kasus perampasan kemerdekaan seseorang dan ancaman.  Tidak terima, Junaidi yang diketahui merupakan wakil ketua di salah satu serikat kerja di Kota Dumai menggugat status tersangka tersebut di Pengadilan Negeri Dumai pada Rabu (20/11) lalu. Setelah menjalani beberapa kali sidang praperadilan akhirnya, Senin (9/12), PN Dumai memutuskan gugatan Junaidi tersebut.

Pada pembacaan putusan praperadilan tersebut hadir masing-masing kuasa hukum. Dari pihak Junaidi sebagai pemohon hadir Vecky Syamsir, sementara Kuasa Hukum Kapolres Dumai sebagai termohon hadir Iptu Mardiwel. Sedangkan hasil putusan dibacakan hakim tunggal Leonardo Meiji Hasoloan Tobing SH MH.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pria Kaya Ini Gagal Nikah karena Ukuran "Si Otong" Kecil

"Menolak semua gugatan pemohon dan membebankan denda perkara ke pada pemohon," ujar Leonardo Meiji Hasoloan Tobing SH MH saat membacakan putusan.

Ia mengatakan kuasa hukum pemohon maupun termohon bisa mendapatkan salinan lengkap petikan  hasil  putusan praperadilan tersebut. "Dengan ini semua sidang usai," tuturnya.

Ia menyebutkan sidang praperadilan hanya memutuskan terkait prosedur penetapan tersangka. "Setelah memeriksa berkas-berkas yang ada, dalil pemohon tidak bisa dikabulkan," tuturnya.

- Advertisement -

Kuasa Hukum Junaidi, Vecky Syamsir mengatakan pihaknya menghormati keputusan hakim, namun tetap pihak kurang puas. "Ini kan upaya hukum yang bisa kami tempuh, makanya kami jalani upaya ini," ujarnya.

Ia menjelaskan penetapan tersangka atas kliennya diduga ada pemaksaan oleh pihak kepolisian namun memang saat praperadilan hal itu tidak bisa dibahas. "Sampai saat ini kasus tersebut belum P21, bahkan klien kami saat ini menjalani wajib lapor, " tuturnya.

Baca Juga:  Rahma Azhari Menikah Lagi, Ayu Azhari: Sudah Dari Lebaran Tahun Lalu

Ia menceritakan awal ditetapkan kliennya menjadi tersangka beberapa bulan lalu, saat itu Junaidi  menanyakan kejelasan gajinya pada ketua salah satu serikat di Kecamatan Sungai Sembilan.  "Terjadilah perdebatan, sehingga membuat klien kami menggembok kantor serikat tersebut di dalamnya ada beberapa orang.(hsb)

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Kapolres Dumai AKPB Andri Ananta Yudhistira digugat tersangka bernama Junaidi di Pengadilan Negeri (PN) Dumai. Junaidi menjadi tersangka dengan kasus perampasan kemerdekaan seseorang dan ancaman.  Tidak terima, Junaidi yang diketahui merupakan wakil ketua di salah satu serikat kerja di Kota Dumai menggugat status tersangka tersebut di Pengadilan Negeri Dumai pada Rabu (20/11) lalu. Setelah menjalani beberapa kali sidang praperadilan akhirnya, Senin (9/12), PN Dumai memutuskan gugatan Junaidi tersebut.

Pada pembacaan putusan praperadilan tersebut hadir masing-masing kuasa hukum. Dari pihak Junaidi sebagai pemohon hadir Vecky Syamsir, sementara Kuasa Hukum Kapolres Dumai sebagai termohon hadir Iptu Mardiwel. Sedangkan hasil putusan dibacakan hakim tunggal Leonardo Meiji Hasoloan Tobing SH MH.

- Advertisement -
Baca Juga:  Dua Tersangka Human Trafficking Diamankan

"Menolak semua gugatan pemohon dan membebankan denda perkara ke pada pemohon," ujar Leonardo Meiji Hasoloan Tobing SH MH saat membacakan putusan.

Ia mengatakan kuasa hukum pemohon maupun termohon bisa mendapatkan salinan lengkap petikan  hasil  putusan praperadilan tersebut. "Dengan ini semua sidang usai," tuturnya.

- Advertisement -

Ia menyebutkan sidang praperadilan hanya memutuskan terkait prosedur penetapan tersangka. "Setelah memeriksa berkas-berkas yang ada, dalil pemohon tidak bisa dikabulkan," tuturnya.

Kuasa Hukum Junaidi, Vecky Syamsir mengatakan pihaknya menghormati keputusan hakim, namun tetap pihak kurang puas. "Ini kan upaya hukum yang bisa kami tempuh, makanya kami jalani upaya ini," ujarnya.

Ia menjelaskan penetapan tersangka atas kliennya diduga ada pemaksaan oleh pihak kepolisian namun memang saat praperadilan hal itu tidak bisa dibahas. "Sampai saat ini kasus tersebut belum P21, bahkan klien kami saat ini menjalani wajib lapor, " tuturnya.

Baca Juga:  Bank Mandiri Cabang Pasirpengaraian Gelar Khitanan Massal Gratis

Ia menceritakan awal ditetapkan kliennya menjadi tersangka beberapa bulan lalu, saat itu Junaidi  menanyakan kejelasan gajinya pada ketua salah satu serikat di Kecamatan Sungai Sembilan.  "Terjadilah perdebatan, sehingga membuat klien kami menggembok kantor serikat tersebut di dalamnya ada beberapa orang.(hsb)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari