Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Tindak Pidana KDRT Pria di Bangko Ditahan Satreskrim Polres Rohil

BANGKO PUSAKO (RIAUPOS.CO) – Diduga melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) IA (40) warga di Kelurahan Bangko Kanan, Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil) diamankan Satreskrim Polres Rohil.
 
IA dilaporkan oleh isterinya Jusmawati (30) karena dipukuli sang suami, setelah dirinya memarahi anak mereka. 
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan dan pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan KDRT tersebut. 
 
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, terangnya terungkap tindak pidana KDRT tersebut dilakukan IA setelah mendengar isterinya memarahi anak mereka di rumah. 
 
"Awalnya korban sedang memarahi anaknya, lantas datang suaminya menarik tangan pelapor, sampai terjatuh," kata Juliandi. Mendapati tindakan itu korban teriak minta tolong, namun tindakan itu dibalas IA dengan menutupi mulut JI kemudian memukuli korban mengunakan kayu sapu. 
 
"Juga mencekik leher sambil menutup mulut pelapor, setelah itu terlapor pergi dari rumah tanpa berbicara apapun," terang Juliandi. Berdasarkan laporan yang diterima, Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Eru Alsepa SIK MH memerintahkan anggota Sat Reskrim Polres Rohil untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
 
Sampai akhirnya terlapor dugaan tindak pidana KDRT tersebut diamankan ke Mako Polres Rohil guna penyidikan lebih lanjut.
 
Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)
 
Editor: Erwan Sani
Baca Juga:  Produktivitas dan Daya Saing Jadi Kunci
BANGKO PUSAKO (RIAUPOS.CO) – Diduga melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) IA (40) warga di Kelurahan Bangko Kanan, Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil) diamankan Satreskrim Polres Rohil.
 
IA dilaporkan oleh isterinya Jusmawati (30) karena dipukuli sang suami, setelah dirinya memarahi anak mereka. 
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan dan pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan KDRT tersebut. 
 
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, terangnya terungkap tindak pidana KDRT tersebut dilakukan IA setelah mendengar isterinya memarahi anak mereka di rumah. 
 
"Awalnya korban sedang memarahi anaknya, lantas datang suaminya menarik tangan pelapor, sampai terjatuh," kata Juliandi. Mendapati tindakan itu korban teriak minta tolong, namun tindakan itu dibalas IA dengan menutupi mulut JI kemudian memukuli korban mengunakan kayu sapu. 
 
"Juga mencekik leher sambil menutup mulut pelapor, setelah itu terlapor pergi dari rumah tanpa berbicara apapun," terang Juliandi. Berdasarkan laporan yang diterima, Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Eru Alsepa SIK MH memerintahkan anggota Sat Reskrim Polres Rohil untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
 
Sampai akhirnya terlapor dugaan tindak pidana KDRT tersebut diamankan ke Mako Polres Rohil guna penyidikan lebih lanjut.
 
Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)
 
Editor: Erwan Sani
Baca Juga:  Jadikan Peringatan HKAN Upaya Pemulihan Lingkungan Pascacovid-19
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari