JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ada kabar gembira bagi masyarakat yang ingin kembali beribadah ke Tanah Suci. Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru terkait pengurangan biaya visa progresif untuk umrah dan haji.
Hal tersebut disampaikan Konsul Haji Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI di Jeddah Endang Djumali, kemarin (9/9). Dia menuturkan, Kementerian Haji Arab Saudi telah mengajukan peninjauan ulang atas kebijakan biaya visa tersebut.
Peninjauan ulang itu terkait besaran biaya, bukan penghapusan. Endang sudah berkomunikasi dengan sejumlah pihak. Antara lain, Sekretaris Pribadi Menteri Haji Arab Saudi Majid Al Moumeni, penanggung jawab e-hajj Mr Farid Mandar, serta Humas Kementerian Haji dan Umrah Saudi.
"Penghapusan itu baru wacana dan belum menjadi suatu keputusan mutlak. Yang sudah menjadi keputusan adalah pengurangan biaya visa progresif," ujarnya.
Dalam keputusan tersebut, pengurangan nominal visa progresif mencapai 1.700 riyal. Artinya, calon jamaah yang ingin kembali menjalankan ibadah umrah dan haji cukup membayar 300 riyal atau sekitar Rp1,2 juta (asumsi kurs 1 riyal adalah Rp4 ribu). Angka itu lebih rendah daripada ketentuan sebelumnya yang mencapai 2.000 riyal (Rp8 juta). Namun, Endang belum mendapat informasi pasti terkait waktu penerapan aturan baru tersebut.
"Belum ada juknis dari Kementerian Haji Arab Saudi," ungkapnya.
Endang menyambut baik kebijakan baru tersebut. Dia meyakini, kebijakan baru itu bisa meringankan jamaah.
Dikonfirmasi terpisah, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan belum mendapat informasi resmi tentang kebijakan tersebut. Kendati demikian, dia menyambut baik jika itu memang sudah menjadi keputusan Saudi.
"Kemarin baru wacana. Yang jelas, kami sangat menyambut baik," kata Lukman saat ditemui di Kantor Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) kemarin.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengatakan, pengurangan biaya itu bakal menjadi angin segar bagi masyarakat Indonesia yang ingin kembali menunaikan ibadah haji atau umrah.
"Sangat bermanfaat. Terutama bagi mereka yang ingin berumrah lagi," ujarnya.
Seperti diketahui, Arab Saudi memberlakukan visa progresif bagi jamaah umrah sejak 2016. Jamaah yang akan berumrah untuk kali kedua atau kali kesekian harus membayar biaya tambahan. Hal itu juga berlaku untuk jamaah yang sudah pernah berhaji dan ingin menunaikannya kembali. Sejak 2018, mereka wajib membayar biaya tambahan SAR 2.000. Jamaah yang dikenai visa progresif tersebut didasarkan pada data e-hajj yang dikeluarkan Arab Saudi.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi