BATAM (RIAUPOS.CO) – Polisi terus menyelidiki kasus prostitusi di Kompleks Villa Garden, Tebing, Karimun. Praktik prostitusi yang mempekerjakan 31 orang wanita ini, ternyata sudah berlangsung sejak 2015. Ke-31 pekerja seks komersial (PSK) itu direkrut melalui media sosial.
Dari 31 orang PSK yang diamankan polisi, 21 orang berasal dari Jawa Barat, dua orang dari Jakarta, tiga orang dari Jawa Tengah, dua orang dari Lampung, satu orang dari Palembang, dan satu orang dari Sumatera Utara.
“Kami sudah mengamankan Ak (Akui alias Papi Awi) selaku pengelola tempat dan Fa (Depri Priatna alias Fahlen),” kata Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ari Darmanto, Senin (9/9).
Papi Awi memasang tarif yang variatif untuk setiap PSK. Untuk sekali kencan, tarifnya mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 2 juta.
Namun, uang itu tak sepenuhnya diberikan ke para wanita yang dijadikan PSK. Papi Awi menerapkan sistem bagi hasil. 50 persen untuk dirinya dan 50 persen lagi untuk para PSK yang bersangkutan.
Itupun uang tersebut tidak langsung diberikan kepada si PSK. Papi Awi memberikan uang itu setiap enam bulan sekali. Tentunya setelah dipotong biaya makan dan berbagai keperluan lainnya.
“Makanya di sini terjadi eksploitasi secara ekonomi dan seksual yang dilakukan para pelaku,” ungkapnya.
Siapa saja pria hidung belang yang menggunakan jasa para para PSK tersebut? Ari menyebut yang melakukan pemesanan biasanya orang dari luar Karimun.
“Kami masih melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini. Masih ada beberapa poin yang perlu kami kejar,” tuturnya.
Dijanjikan Jadi Pemandu Lagu
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi salah satu lembaga negara ke Polisi. Dari informasi tersebut menyebutkan telah terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Juga dari Reva, salah satu korban yang berhasil melarikan diri.
Reva yang akhirnya melapor ke polisi menceritakan kondisi pekerjaannya dan 30 orang rekannya di Komplek Villa Garden atau yang populer disebut Villa Kaveling. Kepada polisi Reva menyebutkan, saat rekrutmen ia dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pemandu lagu. Begitu juga dengan 30 orang lainnya.
Papi Awi mengiming-imingi mereka dengan gaji yang besar. Selain gaji, mereka juga akan mendapatkan beberapa fasilitas yang menggiurkan.
Namun, saat sampai di Karimun, fakta berkata lain. Reva dan puluhan wanita muda lainnya diminta melayani pria hidung belang yang memesan PSK melalui media sosial (medsos) yang dikelola Papi Awi.
“Berangkat dari inilah kami melakukan penyelidikan. Akhirnya berhasil menangkap Ak (Papi Awi) dan Fa (Fahlen),” ucap Ari.
Fahlen sendiri bertugas merekrut wanita-wanita yang dijanjikan pekerjaan pemandu lagu. Setiap berhasil mengirimkan beberapa wanita ke Karimun, Fahlen mendapatkan uang dari Papi Awi.
Demi menjerat para perempuan yang masuk ke villa Papi Awi, sejak awal keberang-katan mereka sudah dibebani dengan utang. Mulai dari biaya keberangkatan hingga biaya selama hidup di sana.
Utang yang menumpuk ini membuat para perempuan ini terpaksa melaksanakan apa yang diminta Papi Awi.
Bagaimana cara melakukan perekrutan? Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga mengatakan, perekrutan dilakukan melalui beberapa media sosial. Di salah satu media sosial, terdapat 4.200 anggota atau pengikut.
Di media sosial tersebut, Fahlen juga menyebutkan kriteria wanita yang bisa bekerja di villa Papi Awi.
“Khusus cewek yang mau ikut kerja boleh langsung chat/WA ke nomor 089534******, yang niat kerja cari uang banyak, syarat umur 18 hingga 25 tahun dan memiliki KTP serta berat badan ideal, tidak gemuk.” Begitu salah satu posting-an Fahlen di medsosnya.
Wanita yang tertarik dengan lowongan kerja yang diunggah Fahlen biasanya akan menghubungi nomor yang dicantumkan.
“Nanti kontak melalui WA baru dijelaskan pekerjaanya apa saja oleh sang perekrut,” ungkapnya.
Pengiriman para wanita ini dilakukan setelah ada pembayaran dan pemesanan tiket dilakukan oleh Papi Awi. Sesampai di Karimun, semuanya ditampung di Kompleks Villa Garden milik Awi.
Selama ini, seluruh wanita ini melayani pelanggannya di luar Villa Garden. Mereka berkencan di hotel-hotel yang telah diatur oleh Papi Awi.
Erlangga mengatakan, kedua orang tersangka dijerat dengan menggunakan pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta pasal 55 KUHP.
“Ancaman penjara paling singkat 3 tahun, paling lama selama 15 tahun,” ucapnya.
Sementara ke-31 wanita yang kini ikut diamankan akan dipulangkan ke daerah masing-masing. “Kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait,” pungkasnya.
Terkenal hingga Singapura
Villa Garden atau Villa Kaveling yang terletak di Kelurahan Kaveling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun sebenarnya sudah cukup lama berdiri. Villa ini juga cukup terkenal, terutama di kalangan pria hidung belang. Bukan hanya warga lokal, banyak orang Malaysia dan Singapura yang sudah familiar dengan villa tersebut.
Sumber Batam Pos menyebutkan, awalnya kawasan Villa Kaveling itu hanya kompleks perumahan yang memiliki fasilitas kolam renang dan juga tempat hiburan. Namun, kondisi ini tidak berlangsung lama. “Khususnya, setelah ruko-ruko di Puakang, Kecamatan Karimun, yang dijadikan tempat karaoke ditutup pada 2001-2002,” ujar sumber tersebut, Senin (9/9).
Setelah tempat-tempat karaoke di Puakang tutup, tidak semua pelaku usaha karaoke pindah ke tempat yang baru. Hanya ada beberapa pengusaha karaoke yang membuka kembali usahanya di lokasi baru. Tapi, lokasinya tidak ke Villa Kaveling, melainkan ke ruko-ruko yang ada di kawasan Kaveling. Jenisnya tetap usaha hiburan karaoke, dan ada juga disebut bar atau pub. Namun, kondisi ini juga tidak berlangsung lama. Satu per satu pelaku bisnis ini mulai menutup usahanya.
“Belakangan pindah ke komplek perumahan yang biasa disebut Villa Garden itu. Sampai saat ini orang biasa menyebutnya Villa Kaveling. Tempatnya memang tertutup dan tidak terlihat dari jalan. Tapi orang asing dari Malaysia dan Singapura sudah mengenal tempat ini,” katanya.
Sumber: Batampos.co.id
Editor: Edwir