Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kebun Sawit Terendam Limbah, Warga Minta PT SIPP Ganti-Rugi

DURI (RIAUPOS.CO) – Pasangan suami-istri Joni Siahaan dan Roslin Boru Sianturi harus memendam rasa sedihnya. Alih-alih meningkatkan hasil panen kebun sawitnya seluas 1,5 hektare, namun harus menanggung rugi akibat dihantam jebolnya limbah pabrik milik PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) yang berlokasi di Jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis.

Jebolnya limbah pabrik milik pengusaha asal Medan, Sumatera Utara (Sumut) itu, terjadi pada 5 Oktober 2020 dan 4 Februari 2021 lalu. Akibatnya, tanaman tandan buah segar (TBS) yang menjadi gantungan ekonomi keluarga Joni Siahaan itu dipaksa gagal panen, dikarenakan terendam lumpur hingga ditotal mencapai 200 batang.

Demi memperjuangkan haknya, pasutri itu lantas menguasakan permasalahannya kepada Marnalom Hutahaean SH MH dan membuat laporan pengaduan ke Mapolda Riau pada 23 Februari lalu,  guna mendapatkan keadilan ganti rugi. Namun sayang pihak perusahaan hingga kini belum menunjukkan itikad baiknya, meski korban berkali-kali memohon pertanggungjawaban ganti-rugi.

"Pihak perusahaan hanya melihat saja dampak dari jebolnya kolam limbah mereka, namun tidak ada itikad baik untuk mengganti," ujar Roslin Boru Sianturi saat sosialisasi dan penjelasan pemberian sanksi penghentian sementara produksi di PT SIPP, akibat pelanggaran Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPSL)-nya yang digelar DLH dan Upika Mandau, Selasa (10/8/2021) di Kantor Kelurahan Pematang Pudu. Kegiatan itu juga dihadiri sejumlah anggota DPRD Bengkalis.

Baca Juga:  Indonesia Bidik Pasar Ekspor Minyak Goreng ke Pakistan

Kuasa hukum Marnalom Hutahaean SH MH meminta dengan tegas agar PT SIPP segera melakukan ganti-rugi, sebelum pembekuan total operasional perusahaan benar-benar dilakukan pemerintah dengan tenggang waktu 6 bulan ke depan.

Setelah penghentian sementara keluar dengan melakukan pemulihan lingkungan yang tercemar akibat jebolnya tanggul IPAL dan perbaikan total terhadap IPAL dan kinerja IPAL sesuai yang tertuang dalam SK Bupati bernomor 442/KPTS/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Penutupan Sementara Operasional PKS PT SIPP.

"Kami minta pihak perusahaan segera menunaikan kewajibannya dengan mengganti-rugi hak klien kami sebelum sanksi penutupan total dilakukan pemerintah," terangnya.

Sementara itu, Humas PKS PT SIPP, Zainul Ahsan T, yang dikonfirmasi Riaupos.co, Selasa (10/8/2021) melalui pesan Whatsapp mengatakan, mengatakan,  terkait jebolnya kolam limbah PT SIPP pada Februari lalu.

"Namun setelah mendapat informasi itu kami dari pihak manajemen langsung menemui pemilik Kebun," ujarnya.

Ia menyebutkan, dalam pertemuan antara manajemen perusahaan dan pemilik kebun, ada 5 poin kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah surat pernyataan dan ditandatangani bersama oleh pihak perusahaan serta pemilik kebun.

Baca Juga:  Mahfud MD Sebut Pengeroyok Ade Armando Sudah Terindentifikasi

Menurutnya, inti dari kesepakatan itu, pihak perusahaan akan membersihkan kebun yang terdampak limbah. Setelah itu akan melakukan ganti-rugi.

"Ini kami sudah sepakat. Tetapi saat kami mendatangkan alat berat, atau eksavator, untuk membersihkan kebun sesuai dalam surat itu, ditolak. Pemilik lahan tak mau lahannya dibersihkan. Katanya dia mau melapor ke polisi dan menempuh jalur hukum. Ya itu kan hak dia. Kami dari perusahaan sejak awal sudah menyatakan bertanggung jawab, dan sudah ada surat perjanjiannya yang ditandatangani," ujarnya.

Kemudian, kata Zainul, tiba-tiba pihaknya mendengar ada masyarakat yang meminta keadilan, memperjuangkan hak untuk mendapatkan ganti-rugi karena lahannya dicemari oleh limbah perusahaan.

"Yang tidak mau ganti-rugi itu siapa? Kalau mereka bilang perusahaan tidak mau ganti-rugi, dengan tegas saya bilang itu bohong. Pemilik kebun yang ingkar dengan perjanjian yang telah dibuat. Semua ini kami ada bukti, dan kami pun pernah berencana akan melaporkan dia. Soalnya kami juga sudah dirugikan. Eksavator yang kami datangkan untuk membersihkan lahan itu disewa. Belum lagi angkutannya," tanya Zainul.

Zainul hanya meminta pemilik kebun jujur dalam permasalahan ini.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Hary B Koriun

DURI (RIAUPOS.CO) – Pasangan suami-istri Joni Siahaan dan Roslin Boru Sianturi harus memendam rasa sedihnya. Alih-alih meningkatkan hasil panen kebun sawitnya seluas 1,5 hektare, namun harus menanggung rugi akibat dihantam jebolnya limbah pabrik milik PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) yang berlokasi di Jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis.

Jebolnya limbah pabrik milik pengusaha asal Medan, Sumatera Utara (Sumut) itu, terjadi pada 5 Oktober 2020 dan 4 Februari 2021 lalu. Akibatnya, tanaman tandan buah segar (TBS) yang menjadi gantungan ekonomi keluarga Joni Siahaan itu dipaksa gagal panen, dikarenakan terendam lumpur hingga ditotal mencapai 200 batang.

- Advertisement -

Demi memperjuangkan haknya, pasutri itu lantas menguasakan permasalahannya kepada Marnalom Hutahaean SH MH dan membuat laporan pengaduan ke Mapolda Riau pada 23 Februari lalu,  guna mendapatkan keadilan ganti rugi. Namun sayang pihak perusahaan hingga kini belum menunjukkan itikad baiknya, meski korban berkali-kali memohon pertanggungjawaban ganti-rugi.

"Pihak perusahaan hanya melihat saja dampak dari jebolnya kolam limbah mereka, namun tidak ada itikad baik untuk mengganti," ujar Roslin Boru Sianturi saat sosialisasi dan penjelasan pemberian sanksi penghentian sementara produksi di PT SIPP, akibat pelanggaran Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPSL)-nya yang digelar DLH dan Upika Mandau, Selasa (10/8/2021) di Kantor Kelurahan Pematang Pudu. Kegiatan itu juga dihadiri sejumlah anggota DPRD Bengkalis.

- Advertisement -
Baca Juga:  Terbitkan SE, KPK ‘Pelototi’ Bantuan Sosial Selama Wabah Covid-19

Kuasa hukum Marnalom Hutahaean SH MH meminta dengan tegas agar PT SIPP segera melakukan ganti-rugi, sebelum pembekuan total operasional perusahaan benar-benar dilakukan pemerintah dengan tenggang waktu 6 bulan ke depan.

Setelah penghentian sementara keluar dengan melakukan pemulihan lingkungan yang tercemar akibat jebolnya tanggul IPAL dan perbaikan total terhadap IPAL dan kinerja IPAL sesuai yang tertuang dalam SK Bupati bernomor 442/KPTS/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Penutupan Sementara Operasional PKS PT SIPP.

"Kami minta pihak perusahaan segera menunaikan kewajibannya dengan mengganti-rugi hak klien kami sebelum sanksi penutupan total dilakukan pemerintah," terangnya.

Sementara itu, Humas PKS PT SIPP, Zainul Ahsan T, yang dikonfirmasi Riaupos.co, Selasa (10/8/2021) melalui pesan Whatsapp mengatakan, mengatakan,  terkait jebolnya kolam limbah PT SIPP pada Februari lalu.

"Namun setelah mendapat informasi itu kami dari pihak manajemen langsung menemui pemilik Kebun," ujarnya.

Ia menyebutkan, dalam pertemuan antara manajemen perusahaan dan pemilik kebun, ada 5 poin kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah surat pernyataan dan ditandatangani bersama oleh pihak perusahaan serta pemilik kebun.

Baca Juga:  WhatsApp Uji Coba Fitur Baru

Menurutnya, inti dari kesepakatan itu, pihak perusahaan akan membersihkan kebun yang terdampak limbah. Setelah itu akan melakukan ganti-rugi.

"Ini kami sudah sepakat. Tetapi saat kami mendatangkan alat berat, atau eksavator, untuk membersihkan kebun sesuai dalam surat itu, ditolak. Pemilik lahan tak mau lahannya dibersihkan. Katanya dia mau melapor ke polisi dan menempuh jalur hukum. Ya itu kan hak dia. Kami dari perusahaan sejak awal sudah menyatakan bertanggung jawab, dan sudah ada surat perjanjiannya yang ditandatangani," ujarnya.

Kemudian, kata Zainul, tiba-tiba pihaknya mendengar ada masyarakat yang meminta keadilan, memperjuangkan hak untuk mendapatkan ganti-rugi karena lahannya dicemari oleh limbah perusahaan.

"Yang tidak mau ganti-rugi itu siapa? Kalau mereka bilang perusahaan tidak mau ganti-rugi, dengan tegas saya bilang itu bohong. Pemilik kebun yang ingkar dengan perjanjian yang telah dibuat. Semua ini kami ada bukti, dan kami pun pernah berencana akan melaporkan dia. Soalnya kami juga sudah dirugikan. Eksavator yang kami datangkan untuk membersihkan lahan itu disewa. Belum lagi angkutannya," tanya Zainul.

Zainul hanya meminta pemilik kebun jujur dalam permasalahan ini.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari