Pemko Pekanbaru menetapkan sanksi bagi masyarakat yang kedapatan tak memakai masker ketika berkegiatan di luar rumah. Sanksi berupa denda Rp250.000 sd Rp1 juta rupiah atau sanksi berupa kerja sosial selama 8 jam.
DENDA DEGIL
Pemko Pekanbaru menetapkan sanksi bagi masyarakat yang kedapatan tak memakai masker ketika berkegiatan di luar rumah. Sanksi berupa denda Rp250.000 sd Rp1 juta rupiah atau sanksi berupa kerja sosial selama 8 jam.
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos


