Selasa, 13 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

DENDA DEGIL

Pemko Pekanbaru menetapkan sanksi bagi masyarakat yang kedapatan tak memakai masker ketika berkegiatan di luar rumah. Sanksi berupa denda Rp250.000 sd Rp1 juta rupiah atau sanksi berupa kerja sosial selama 8 jam.
Pemko Pekanbaru menetapkan sanksi bagi masyarakat yang kedapatan tak memakai masker ketika berkegiatan di luar rumah. Sanksi berupa denda Rp250.000 sd Rp1 juta rupiah atau sanksi berupa kerja sosial selama 8 jam.
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

Pemko Pekanbaru menetapkan sanksi bagi masyarakat yang kedapatan tak memakai masker ketika berkegiatan di luar rumah. Sanksi berupa denda Rp250.000 sd Rp1 juta rupiah atau sanksi berupa kerja sosial selama 8 jam.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari