Jumat, 20 Juni 2025

Plt/Plh Dilarang Lakukan Mutasi Pegawai

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Nasional mengeluarkan surat edaran terkait Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Di situ ditegaskan, pejabat yang berstatus Plh dan Plt dilarang melakukan mutasi pegawai, baik mengangkat, memindah, atau memberhentikan.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, edaran tersebut bersifat pengingat. Pasalnya, lanjut dia, terjadi kasus tindakan mutasi pegawai yang dilakukan pejabat plt atau plh di sejumlah daerah.

"Banyak kasus. Jadi ada misalnya kasus di Kabupaten Malang, di Sulawesi Selatan, dan beberapa yang lain," ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin (9/8). Namun, dia enggan menjelaskan detail pejabat mana yang melakukannya.

Baca Juga:  Cina dan AS Berlomba Ciptakan Vaksin Virus Corona

Hanya, Ridwan menjelaskan, tindakan tersebut tidak dibenarkan secara aturan. Oleh karenanya, BKN merasa perlu mengingatkan pejabat pembina kepegawaian (PPK), yakni kepala daerah untuk mengawasi perilaku jajarannya.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam surat edarannya menjelaskan, plt dan plh tidak berwenang mengambil keputusan yang bersifat strategis. Seperti perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan anggaran. Hal itu sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Yang dimaksud dengan perubahan status hukum kepegawaian, Plh atau Plt tidak berwenang melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai," ujar Bima.

Diakuinya, kewenangan Plt atau Plh terhadap kepegawaian terbatas hanya pada administrasi. Seperti menetapkan sasaran kerja pegawai, surat kenaikan gaji berkala, menetapkan surat cuti dan surat tugas, hingga melakukan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan.(far/jpg)

Baca Juga:  WHO Berencana Ungkap Asal Usul Covid-19 Pertengahan Maret

Editor: Arif Oktafian

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Nasional mengeluarkan surat edaran terkait Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Di situ ditegaskan, pejabat yang berstatus Plh dan Plt dilarang melakukan mutasi pegawai, baik mengangkat, memindah, atau memberhentikan.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, edaran tersebut bersifat pengingat. Pasalnya, lanjut dia, terjadi kasus tindakan mutasi pegawai yang dilakukan pejabat plt atau plh di sejumlah daerah.

"Banyak kasus. Jadi ada misalnya kasus di Kabupaten Malang, di Sulawesi Selatan, dan beberapa yang lain," ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin (9/8). Namun, dia enggan menjelaskan detail pejabat mana yang melakukannya.

Baca Juga:  Cina dan AS Berlomba Ciptakan Vaksin Virus Corona

Hanya, Ridwan menjelaskan, tindakan tersebut tidak dibenarkan secara aturan. Oleh karenanya, BKN merasa perlu mengingatkan pejabat pembina kepegawaian (PPK), yakni kepala daerah untuk mengawasi perilaku jajarannya.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam surat edarannya menjelaskan, plt dan plh tidak berwenang mengambil keputusan yang bersifat strategis. Seperti perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan anggaran. Hal itu sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

- Advertisement -

"Yang dimaksud dengan perubahan status hukum kepegawaian, Plh atau Plt tidak berwenang melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai," ujar Bima.

Diakuinya, kewenangan Plt atau Plh terhadap kepegawaian terbatas hanya pada administrasi. Seperti menetapkan sasaran kerja pegawai, surat kenaikan gaji berkala, menetapkan surat cuti dan surat tugas, hingga melakukan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan.(far/jpg)

- Advertisement -
Baca Juga:  WHO Berencana Ungkap Asal Usul Covid-19 Pertengahan Maret

Editor: Arif Oktafian

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Nasional mengeluarkan surat edaran terkait Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Di situ ditegaskan, pejabat yang berstatus Plh dan Plt dilarang melakukan mutasi pegawai, baik mengangkat, memindah, atau memberhentikan.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, edaran tersebut bersifat pengingat. Pasalnya, lanjut dia, terjadi kasus tindakan mutasi pegawai yang dilakukan pejabat plt atau plh di sejumlah daerah.

"Banyak kasus. Jadi ada misalnya kasus di Kabupaten Malang, di Sulawesi Selatan, dan beberapa yang lain," ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin (9/8). Namun, dia enggan menjelaskan detail pejabat mana yang melakukannya.

Baca Juga:  "Bantu Kami Pak, Kapan Suami Kami Keluar..."

Hanya, Ridwan menjelaskan, tindakan tersebut tidak dibenarkan secara aturan. Oleh karenanya, BKN merasa perlu mengingatkan pejabat pembina kepegawaian (PPK), yakni kepala daerah untuk mengawasi perilaku jajarannya.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam surat edarannya menjelaskan, plt dan plh tidak berwenang mengambil keputusan yang bersifat strategis. Seperti perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan anggaran. Hal itu sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Yang dimaksud dengan perubahan status hukum kepegawaian, Plh atau Plt tidak berwenang melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai," ujar Bima.

Diakuinya, kewenangan Plt atau Plh terhadap kepegawaian terbatas hanya pada administrasi. Seperti menetapkan sasaran kerja pegawai, surat kenaikan gaji berkala, menetapkan surat cuti dan surat tugas, hingga melakukan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan.(far/jpg)

Baca Juga:  BREAKING NEWS: 2 Anggota TNI Korban Ledakan di Monas Dievakuasi ke RS Gatot Subroto

Editor: Arif Oktafian

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari