Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Belum Ditahan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat belum melakukan penahanan kepada Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus yang melilit keduanya.

"Belum (ditahan), masih kita pendalaman lagi karena kita kan nggak mau salah langkah di sini," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Sabtu (10/7).

Panji menjelaskan, penyidik memiliki waktu 3 hari untuk menentukan penahanan Nia dan Ardi. Waktu tersebut masih bisa diperpanjang sesuai dengan kebijakan penyidik. "3×24 jam itu masa penangkapan pertama. Nanti apabila diperlukan kami akan perpanjang penangkapan 3×24 jam menjadi 6 hari," jelasnya.

Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap petugas kepolisian bidang narkoba Polres Jakarta Pusat di bawah pimpinan Kanit I Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Jordanus. Dia dan tim mendapatkan informasi bahwa Nia Ramadhani diduga sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya daerah Pondok Indah Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Lagi, Dua Korban Sriwijaya Air SJ-182 Teridentifikasi

Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Rabu (7/7) kemarin petugas mengamankan Nia Ramadhani di rumahnya di Pondok Indah Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB. Dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,78 gram.

Sebelum mengamankan Nia Ramadhani, polisi lebih dulu mengamankan drivernya berinisial ZN. Barang bukti tersebut ditemukan saat melakukan penggeledahan ZN. Sang driver menyatakan barang haram tersebut milik Nia Ramadhani.

Setelah itu polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Nia Ramadhani dan ditemukan barang bukti berupa satu set bong atau alat hisap.

Pada malam harinya atau tadi malam, Ardi Bakrie akhirnya datang sendiri ke Polres Jakarta Pusat setelah dihubungi oleh Nia Ramadhani. Kepada Ardi, polisi juga langsung melakukan penangkapan.

Baca Juga:  Finalisasi RPJMD Riau, Kuansing Tak Hadir

Ketiganya kini sudah ditetapka sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai pasal tersebut, ancaman hukumannya yaitu penjara maksimal 4 tahun.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat belum melakukan penahanan kepada Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus yang melilit keduanya.

"Belum (ditahan), masih kita pendalaman lagi karena kita kan nggak mau salah langkah di sini," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Sabtu (10/7).

- Advertisement -

Panji menjelaskan, penyidik memiliki waktu 3 hari untuk menentukan penahanan Nia dan Ardi. Waktu tersebut masih bisa diperpanjang sesuai dengan kebijakan penyidik. "3×24 jam itu masa penangkapan pertama. Nanti apabila diperlukan kami akan perpanjang penangkapan 3×24 jam menjadi 6 hari," jelasnya.

Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap petugas kepolisian bidang narkoba Polres Jakarta Pusat di bawah pimpinan Kanit I Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Jordanus. Dia dan tim mendapatkan informasi bahwa Nia Ramadhani diduga sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya daerah Pondok Indah Jakarta Selatan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tingkatkan Pelayanan, PLN Lakukan Pemeliharaan Jaringan Listrik

Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Rabu (7/7) kemarin petugas mengamankan Nia Ramadhani di rumahnya di Pondok Indah Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB. Dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,78 gram.

Sebelum mengamankan Nia Ramadhani, polisi lebih dulu mengamankan drivernya berinisial ZN. Barang bukti tersebut ditemukan saat melakukan penggeledahan ZN. Sang driver menyatakan barang haram tersebut milik Nia Ramadhani.

Setelah itu polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Nia Ramadhani dan ditemukan barang bukti berupa satu set bong atau alat hisap.

Pada malam harinya atau tadi malam, Ardi Bakrie akhirnya datang sendiri ke Polres Jakarta Pusat setelah dihubungi oleh Nia Ramadhani. Kepada Ardi, polisi juga langsung melakukan penangkapan.

Baca Juga:  Lagi, Dua Korban Sriwijaya Air SJ-182 Teridentifikasi

Ketiganya kini sudah ditetapka sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai pasal tersebut, ancaman hukumannya yaitu penjara maksimal 4 tahun.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari