Jumat, 20 September 2024

Terdakwa Sabu 105 Kilogram Divonis Penjara Seumur Hidup

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) — Dituntut maksimal, berupa hukuman mati terkait dengan tindak pidana kepemilikan sabu seberat 105 kilogram, para terdakwa dijatuhkan vonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil).

Vonis tersebut disampaikan majelis hakim yang dipimpin hakim Erif Erlangga di ruang sidang PN yang diikuti para terdakwa secara virtual dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi, Kamis (9/6/2022).

Putusan itu berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut ke enam terdakwa dengan pidana mati.

Para terdakwa yakni Zulkarnaini alias Jul, Dedi Yusmarika alias Dedi, Joni Putra alias Pedro, Anthoni Siregar alias Anton, Rizki Kurniawan Siregar alias Kiki dan Sudarno alias Ken.

- Advertisement -
Baca Juga:  Rumah Terendam Banjir, Bamsoet: Ini Tamparan Keras bagi Pemerintah

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil Yuliarni Appy SH MH saat dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen Yogi Hendra SH MH membenarkan jika perkara tersebut telah diputus.

"Keenam terdakwa sudah divonis seumur hidup oleh pengadilan, atas putusan itu kami selaku JPU masih pikir-pikir dalam waktu tujuh hari sambil menunggu petunjuk dari pimpinan," kata Yogi.

- Advertisement -

Diketahui terhadap putusan itu terdakwa Sudarno alias Ken menyatakan menolak putusan tersebut dengan langsung menyatakan banding. Sementara lima terdakwa lainnya menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya JPU menuntut hukuman mati terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu yang melibatkan enam terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Rohil, Selasa (24/5/2022) siang.

JPU Rahmat Hidayat dalam amar tuntutannya menyatakan, keenam terdakwa diyakini telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar  Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

Baca Juga:  Penerapan Prilaku 3T dan 3M, Upaya Memutus Penularan Covid-19

JPU juga menyatakan barang bukti berupa satu handphone, satu mobil mini bus dirampas untuk negara. Sementara satu mobil mini bus lainnya dikembalikan kepada pemiliknya, yakni saksi M Khairul Amri. Terdakwa tersebut sebelumnya diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan total 105 kilogram.

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Rinaldi

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) — Dituntut maksimal, berupa hukuman mati terkait dengan tindak pidana kepemilikan sabu seberat 105 kilogram, para terdakwa dijatuhkan vonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil).

Vonis tersebut disampaikan majelis hakim yang dipimpin hakim Erif Erlangga di ruang sidang PN yang diikuti para terdakwa secara virtual dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi, Kamis (9/6/2022).

Putusan itu berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut ke enam terdakwa dengan pidana mati.

Para terdakwa yakni Zulkarnaini alias Jul, Dedi Yusmarika alias Dedi, Joni Putra alias Pedro, Anthoni Siregar alias Anton, Rizki Kurniawan Siregar alias Kiki dan Sudarno alias Ken.

Baca Juga:  Rumah Terendam Banjir, Bamsoet: Ini Tamparan Keras bagi Pemerintah

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil Yuliarni Appy SH MH saat dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen Yogi Hendra SH MH membenarkan jika perkara tersebut telah diputus.

"Keenam terdakwa sudah divonis seumur hidup oleh pengadilan, atas putusan itu kami selaku JPU masih pikir-pikir dalam waktu tujuh hari sambil menunggu petunjuk dari pimpinan," kata Yogi.

Diketahui terhadap putusan itu terdakwa Sudarno alias Ken menyatakan menolak putusan tersebut dengan langsung menyatakan banding. Sementara lima terdakwa lainnya menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya JPU menuntut hukuman mati terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu yang melibatkan enam terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Rohil, Selasa (24/5/2022) siang.

JPU Rahmat Hidayat dalam amar tuntutannya menyatakan, keenam terdakwa diyakini telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar  Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

Baca Juga:  Bagi Anggota Polri Harus Baca Surat Edaran Kapolri soal UU ITE

JPU juga menyatakan barang bukti berupa satu handphone, satu mobil mini bus dirampas untuk negara. Sementara satu mobil mini bus lainnya dikembalikan kepada pemiliknya, yakni saksi M Khairul Amri. Terdakwa tersebut sebelumnya diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan total 105 kilogram.

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Rinaldi

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari