Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Nyabu, Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Reza Artamevia sudah memasuki tahapan akhir. Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (3/6/2021) di PN Jakarta Timur, Reza dinyatakan bersalah dan divonis 10 bulan penjara.

“Mejatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana 10 bulan penjara,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat membacakan putusan.

Vonis yang dijatuhkan hakim tampak kurang memuaskan pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnnya JPU sebelumnya menuntut Reza dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Sementara terdakwa berharap bebas dari semua tuntutan atau dijatuhi vonis rehabilitasi berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum yang dibacakan dalam pledoi.

Kurang memuaskannya vonis hakim terlihat dari respons pihak JPU maupun pihak Reza Artamevia. Keduanya kompak menyatakan piker-pikir. Yang artinya mereka masih akan mempertimbangkan hasil vonis apakah akan melayangkan upaya hukum dengan melakukan banding atau akan menerima hasil putusan.

Baca Juga:  YLBHI: Revisi UU PAS Satu Napas UU KUHP dan UU KPK, Untungkan Koruptor

Ditemui usai persidangan, Leidermen Ujiawan selaku kuasa hukum  Reza Artamevia menyatakan, pihaknya tidak senang tapi juga tidak kecewa atas hasil putusan Majelis Hakim.

“Kami pikir-pikir mau konsultasi dulu apakah Reza mau banding atau terima keputusan itu,” katanya di hadapan awak media.

Andai saja vonis 10 bulan ini tidak dilakukan upaya hukum dan vonis berkekuatan hukum tetap, maka Reza akan bebas tidak lama lagi. Dalam hitungan pengacara, Reza Artamevia akan bebas kurang lebih satu bulan lagi setelah dikurangi proses rehabitasi yang sudah dijalaninya selama ini.

Seperti diketahui, Reza Artamevia diamankan polisi untuk kedua kalinya pada 4 September 2020 di Jakarta Timur terkait kasus narkoba. Dia diamankan petugas dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.

Baca Juga:  Voice of Silence Tayang di Indonesia Setelah jadi Film Terbaik Korsel

Sebelumnya pada 2016, Reza Artamevia juga sempat ditangkap polisi di Lombok, Nusa Tenggara Barat terkait kasus narkoba. Dia diamankan bersama mendiang Gatot Brajamusti dan istrinya,  Dewi Aminah. Hasil tes urine menunjukkan Reza positif narkoba. Kala itu Reza Artamevia direhabilitasi.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Reza Artamevia sudah memasuki tahapan akhir. Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (3/6/2021) di PN Jakarta Timur, Reza dinyatakan bersalah dan divonis 10 bulan penjara.

“Mejatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana 10 bulan penjara,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat membacakan putusan.

- Advertisement -

Vonis yang dijatuhkan hakim tampak kurang memuaskan pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnnya JPU sebelumnya menuntut Reza dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Sementara terdakwa berharap bebas dari semua tuntutan atau dijatuhi vonis rehabilitasi berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum yang dibacakan dalam pledoi.

Kurang memuaskannya vonis hakim terlihat dari respons pihak JPU maupun pihak Reza Artamevia. Keduanya kompak menyatakan piker-pikir. Yang artinya mereka masih akan mempertimbangkan hasil vonis apakah akan melayangkan upaya hukum dengan melakukan banding atau akan menerima hasil putusan.

- Advertisement -
Baca Juga:  PSHK: Presiden Berwenang Tarik dan Batalkan Kembali Surpres Revisi UU KPK

Ditemui usai persidangan, Leidermen Ujiawan selaku kuasa hukum  Reza Artamevia menyatakan, pihaknya tidak senang tapi juga tidak kecewa atas hasil putusan Majelis Hakim.

“Kami pikir-pikir mau konsultasi dulu apakah Reza mau banding atau terima keputusan itu,” katanya di hadapan awak media.

Andai saja vonis 10 bulan ini tidak dilakukan upaya hukum dan vonis berkekuatan hukum tetap, maka Reza akan bebas tidak lama lagi. Dalam hitungan pengacara, Reza Artamevia akan bebas kurang lebih satu bulan lagi setelah dikurangi proses rehabitasi yang sudah dijalaninya selama ini.

Seperti diketahui, Reza Artamevia diamankan polisi untuk kedua kalinya pada 4 September 2020 di Jakarta Timur terkait kasus narkoba. Dia diamankan petugas dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.

Baca Juga:  Nggak Harus Mahal, Ternyata Kegiatan Gratis Ini Bisa Bikin Anak Bahagia

Sebelumnya pada 2016, Reza Artamevia juga sempat ditangkap polisi di Lombok, Nusa Tenggara Barat terkait kasus narkoba. Dia diamankan bersama mendiang Gatot Brajamusti dan istrinya,  Dewi Aminah. Hasil tes urine menunjukkan Reza positif narkoba. Kala itu Reza Artamevia direhabilitasi.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari