Selasa, 8 April 2025
spot_img

Targetkan 1.081 Sertifikat Tanah

(RIAUPOS.CO)   – Pemerintah daerah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu, tahun ini menargetkan penerbitan 1.081 sertifikat tanah dari program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) terutama di 7 desa transmigrasi yang tersebar di 5 kecamatan.

Di antaranya Desa Pasir Utama, Desa Lubuk Kerapat,  Kecamatan Rambah Hilir. Kemudian Desa Kota Raya dan Desa Kota Baru, Kecamatan Kunto Darussalam, Desa Pasir Makmur, Kecamatan Rambah Samo, Desa Sialang Rindang, Kecamatan Tambusai, dan Desa Mahato Sakti, Kecamatan Tambusai Utara.

Program Tora di 7 desa transmigrasi tersebut, kini sedang dalam proses sidang lapangan dalam kegiatan sertifikasi redistribusi tanah terhadap tanah transmigrasi sebanyak 1.081 bidang tanah oleh Tim Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) TORA Rohul.

Terpantau, pelaksanaan sidang PPL TORA terhadap tanah transmigrasi di 7 desa yang tersebar di 5 kecamatan tersebut dipimpin Kabag Adwil Setda Rohul Muhammad Franovandi SSTP mewakili Plh Bupati Rohul H Abdul Haris SSos MSi di ruang rapat lantai III aula Kantor Bupati Rohul, Selasa (8/6).

Tampak hadir Kabag Adwil Setda Rohul Muhammad Franovandi SSTP mewakili Plh Bupati Rohul H Abdul Haris, Kepala BPN Rohul Tarbarita Simorangkit SSiT MH, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Rohul terkait, 5 camat dan 7 kades yang daerahnya mendapatkan program TORA terutama di desa transmigrasi.

Baca Juga:  Kejari Kuansing Geledah Rumah Tersangka Dugaan Korupsi di Disdikpora

Usai sidang PPL TORA, dilanjutkan peninjauan lapangan 1.081 bidang tanah dalam kegiatan sertipikasi redistribusi tanah terhadap tanah transmigrasi yang menjadi sasaran program TORA 2021 di Kabupaten Rohul.

Muhammad Franovandi SSTP menyebutkan, pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada Kepala BPN Rohul Tarbarita Simorangkir SSiT MH atas komitmennya dalam menyukseskan program TORA di Kabupaten Rohul, Tentunya, pencapaian target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun program TORA di Kabupaten Rohul dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, tidak terlepas dukungan dan kerja sama yang baik antara pemkab dengan BPN Rohul.

Karena program yang sedang digalakkan pemerintah pusat tersebut, sangat membantu dan menyentuh lansung kepada masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum terhadap sertifikat kepemilikan lahan atau tanah di Rohul.

Kepala BPN Rohul Tarbarita Simorangkir SSiT MH menyebutkan, agenda pembahasan dalam sidang Panitia Pertimbangan Landreform TORA terhadap tanah transmigrasi di 7 desa yang tersebar di 5 kecamatan di Rohul yang ditargetkan 1.081 bidang, terkait unit teknis dalam memaparkan hasil pengumpulan data. Berupa hasil seleksi subjek dan objek redistribusi tanah serta hasil pengumpulan dan pemetaan objek redistribusi tanah.

Baca Juga:  Sekolah Pekanbaru Lab School Manfaatkan Teknologi Humanoid Robot

 Selain itu, menetapkan subjek-subjek hasil seleksi subjek penerima redistribusi tanah objek landreform. Definisi reforma agraria ini, katanya, merujuk kepada penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.

Hal ini bertujuan untuk menangani sengketa dan konflik agraria, menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan. ‘’Diadakannya sidang PPL TORA ini bertujuan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah, kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah,’’ ujarnya.(ade)

 

Laporan engki prima putra, Pasirpengaraian

 

(RIAUPOS.CO)   – Pemerintah daerah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu, tahun ini menargetkan penerbitan 1.081 sertifikat tanah dari program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) terutama di 7 desa transmigrasi yang tersebar di 5 kecamatan.

Di antaranya Desa Pasir Utama, Desa Lubuk Kerapat,  Kecamatan Rambah Hilir. Kemudian Desa Kota Raya dan Desa Kota Baru, Kecamatan Kunto Darussalam, Desa Pasir Makmur, Kecamatan Rambah Samo, Desa Sialang Rindang, Kecamatan Tambusai, dan Desa Mahato Sakti, Kecamatan Tambusai Utara.

Program Tora di 7 desa transmigrasi tersebut, kini sedang dalam proses sidang lapangan dalam kegiatan sertifikasi redistribusi tanah terhadap tanah transmigrasi sebanyak 1.081 bidang tanah oleh Tim Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) TORA Rohul.

Terpantau, pelaksanaan sidang PPL TORA terhadap tanah transmigrasi di 7 desa yang tersebar di 5 kecamatan tersebut dipimpin Kabag Adwil Setda Rohul Muhammad Franovandi SSTP mewakili Plh Bupati Rohul H Abdul Haris SSos MSi di ruang rapat lantai III aula Kantor Bupati Rohul, Selasa (8/6).

Tampak hadir Kabag Adwil Setda Rohul Muhammad Franovandi SSTP mewakili Plh Bupati Rohul H Abdul Haris, Kepala BPN Rohul Tarbarita Simorangkit SSiT MH, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Rohul terkait, 5 camat dan 7 kades yang daerahnya mendapatkan program TORA terutama di desa transmigrasi.

Baca Juga:  Evaluasi Pemerintahan Desa Se-Indonesia

Usai sidang PPL TORA, dilanjutkan peninjauan lapangan 1.081 bidang tanah dalam kegiatan sertipikasi redistribusi tanah terhadap tanah transmigrasi yang menjadi sasaran program TORA 2021 di Kabupaten Rohul.

Muhammad Franovandi SSTP menyebutkan, pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada Kepala BPN Rohul Tarbarita Simorangkir SSiT MH atas komitmennya dalam menyukseskan program TORA di Kabupaten Rohul, Tentunya, pencapaian target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun program TORA di Kabupaten Rohul dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, tidak terlepas dukungan dan kerja sama yang baik antara pemkab dengan BPN Rohul.

Karena program yang sedang digalakkan pemerintah pusat tersebut, sangat membantu dan menyentuh lansung kepada masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum terhadap sertifikat kepemilikan lahan atau tanah di Rohul.

Kepala BPN Rohul Tarbarita Simorangkir SSiT MH menyebutkan, agenda pembahasan dalam sidang Panitia Pertimbangan Landreform TORA terhadap tanah transmigrasi di 7 desa yang tersebar di 5 kecamatan di Rohul yang ditargetkan 1.081 bidang, terkait unit teknis dalam memaparkan hasil pengumpulan data. Berupa hasil seleksi subjek dan objek redistribusi tanah serta hasil pengumpulan dan pemetaan objek redistribusi tanah.

Baca Juga:  Dugaan Tipikor BUMD Naik ke Penyidikan

 Selain itu, menetapkan subjek-subjek hasil seleksi subjek penerima redistribusi tanah objek landreform. Definisi reforma agraria ini, katanya, merujuk kepada penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.

Hal ini bertujuan untuk menangani sengketa dan konflik agraria, menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan. ‘’Diadakannya sidang PPL TORA ini bertujuan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah, kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah,’’ ujarnya.(ade)

 

Laporan engki prima putra, Pasirpengaraian

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Targetkan 1.081 Sertifikat Tanah

(RIAUPOS.CO)   – Pemerintah daerah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu, tahun ini menargetkan penerbitan 1.081 sertifikat tanah dari program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) terutama di 7 desa transmigrasi yang tersebar di 5 kecamatan.

Di antaranya Desa Pasir Utama, Desa Lubuk Kerapat,  Kecamatan Rambah Hilir. Kemudian Desa Kota Raya dan Desa Kota Baru, Kecamatan Kunto Darussalam, Desa Pasir Makmur, Kecamatan Rambah Samo, Desa Sialang Rindang, Kecamatan Tambusai, dan Desa Mahato Sakti, Kecamatan Tambusai Utara.

Program Tora di 7 desa transmigrasi tersebut, kini sedang dalam proses sidang lapangan dalam kegiatan sertifikasi redistribusi tanah terhadap tanah transmigrasi sebanyak 1.081 bidang tanah oleh Tim Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) TORA Rohul.

Terpantau, pelaksanaan sidang PPL TORA terhadap tanah transmigrasi di 7 desa yang tersebar di 5 kecamatan tersebut dipimpin Kabag Adwil Setda Rohul Muhammad Franovandi SSTP mewakili Plh Bupati Rohul H Abdul Haris SSos MSi di ruang rapat lantai III aula Kantor Bupati Rohul, Selasa (8/6).

Tampak hadir Kabag Adwil Setda Rohul Muhammad Franovandi SSTP mewakili Plh Bupati Rohul H Abdul Haris, Kepala BPN Rohul Tarbarita Simorangkit SSiT MH, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Rohul terkait, 5 camat dan 7 kades yang daerahnya mendapatkan program TORA terutama di desa transmigrasi.

Baca Juga:  SKK Migas PHE Siak Salurkan Bantuan ke KWACI Rohil

Usai sidang PPL TORA, dilanjutkan peninjauan lapangan 1.081 bidang tanah dalam kegiatan sertipikasi redistribusi tanah terhadap tanah transmigrasi yang menjadi sasaran program TORA 2021 di Kabupaten Rohul.

Muhammad Franovandi SSTP menyebutkan, pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada Kepala BPN Rohul Tarbarita Simorangkir SSiT MH atas komitmennya dalam menyukseskan program TORA di Kabupaten Rohul, Tentunya, pencapaian target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun program TORA di Kabupaten Rohul dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, tidak terlepas dukungan dan kerja sama yang baik antara pemkab dengan BPN Rohul.

Karena program yang sedang digalakkan pemerintah pusat tersebut, sangat membantu dan menyentuh lansung kepada masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum terhadap sertifikat kepemilikan lahan atau tanah di Rohul.

Kepala BPN Rohul Tarbarita Simorangkir SSiT MH menyebutkan, agenda pembahasan dalam sidang Panitia Pertimbangan Landreform TORA terhadap tanah transmigrasi di 7 desa yang tersebar di 5 kecamatan di Rohul yang ditargetkan 1.081 bidang, terkait unit teknis dalam memaparkan hasil pengumpulan data. Berupa hasil seleksi subjek dan objek redistribusi tanah serta hasil pengumpulan dan pemetaan objek redistribusi tanah.

Baca Juga:  Resmi, iPhone SE Harga Murah Diluncurkan

 Selain itu, menetapkan subjek-subjek hasil seleksi subjek penerima redistribusi tanah objek landreform. Definisi reforma agraria ini, katanya, merujuk kepada penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.

Hal ini bertujuan untuk menangani sengketa dan konflik agraria, menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan. ‘’Diadakannya sidang PPL TORA ini bertujuan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah, kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah,’’ ujarnya.(ade)

 

Laporan engki prima putra, Pasirpengaraian

 

(RIAUPOS.CO)   – Pemerintah daerah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu, tahun ini menargetkan penerbitan 1.081 sertifikat tanah dari program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) terutama di 7 desa transmigrasi yang tersebar di 5 kecamatan.

Di antaranya Desa Pasir Utama, Desa Lubuk Kerapat,  Kecamatan Rambah Hilir. Kemudian Desa Kota Raya dan Desa Kota Baru, Kecamatan Kunto Darussalam, Desa Pasir Makmur, Kecamatan Rambah Samo, Desa Sialang Rindang, Kecamatan Tambusai, dan Desa Mahato Sakti, Kecamatan Tambusai Utara.

Program Tora di 7 desa transmigrasi tersebut, kini sedang dalam proses sidang lapangan dalam kegiatan sertifikasi redistribusi tanah terhadap tanah transmigrasi sebanyak 1.081 bidang tanah oleh Tim Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) TORA Rohul.

Terpantau, pelaksanaan sidang PPL TORA terhadap tanah transmigrasi di 7 desa yang tersebar di 5 kecamatan tersebut dipimpin Kabag Adwil Setda Rohul Muhammad Franovandi SSTP mewakili Plh Bupati Rohul H Abdul Haris SSos MSi di ruang rapat lantai III aula Kantor Bupati Rohul, Selasa (8/6).

Tampak hadir Kabag Adwil Setda Rohul Muhammad Franovandi SSTP mewakili Plh Bupati Rohul H Abdul Haris, Kepala BPN Rohul Tarbarita Simorangkit SSiT MH, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Rohul terkait, 5 camat dan 7 kades yang daerahnya mendapatkan program TORA terutama di desa transmigrasi.

Baca Juga:  Upaya Perluasan Akses Keuangan Masyarakat

Usai sidang PPL TORA, dilanjutkan peninjauan lapangan 1.081 bidang tanah dalam kegiatan sertipikasi redistribusi tanah terhadap tanah transmigrasi yang menjadi sasaran program TORA 2021 di Kabupaten Rohul.

Muhammad Franovandi SSTP menyebutkan, pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada Kepala BPN Rohul Tarbarita Simorangkir SSiT MH atas komitmennya dalam menyukseskan program TORA di Kabupaten Rohul, Tentunya, pencapaian target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun program TORA di Kabupaten Rohul dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, tidak terlepas dukungan dan kerja sama yang baik antara pemkab dengan BPN Rohul.

Karena program yang sedang digalakkan pemerintah pusat tersebut, sangat membantu dan menyentuh lansung kepada masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum terhadap sertifikat kepemilikan lahan atau tanah di Rohul.

Kepala BPN Rohul Tarbarita Simorangkir SSiT MH menyebutkan, agenda pembahasan dalam sidang Panitia Pertimbangan Landreform TORA terhadap tanah transmigrasi di 7 desa yang tersebar di 5 kecamatan di Rohul yang ditargetkan 1.081 bidang, terkait unit teknis dalam memaparkan hasil pengumpulan data. Berupa hasil seleksi subjek dan objek redistribusi tanah serta hasil pengumpulan dan pemetaan objek redistribusi tanah.

Baca Juga:  Bunuh dan Mutilasi Pacar, Oknum TNI Dituntut Hukuman Seumur Hidup

 Selain itu, menetapkan subjek-subjek hasil seleksi subjek penerima redistribusi tanah objek landreform. Definisi reforma agraria ini, katanya, merujuk kepada penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.

Hal ini bertujuan untuk menangani sengketa dan konflik agraria, menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan. ‘’Diadakannya sidang PPL TORA ini bertujuan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah, kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah,’’ ujarnya.(ade)

 

Laporan engki prima putra, Pasirpengaraian

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari