Jumat, 5 Juli 2024

Kasus Robot Trading DNA Pro, Sejumlah Artis Bakal Diperiksa

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengungkap dan megembangkan kasus dugaan penipuan investasi bodong robot trading DNA Pro. 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya pada pekan depan berencana memeriksa sejumlah publik figur terkait kasus DNA Pro.

- Advertisement -

“Jadi yang DNA Pro, perlu disampaikan kepada teman-teman memang ada publik figur yang nanti dijadwalkan penyidik untuk dimintai keterangan. Minggu depan di sini (Mabes Polri, red),” ujar Gatot kepada wartawan.

Meski demikian, Gatot belum menjelaskan lebih detail terkait siapa saja publik figur yang bakal diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga:  Gubri : Bupati dan Walikota Inventaris Lahan yang Terbakar

“Teman-teman penyidik melakukan pemeriksaan yang ada dulu. Ada beberapa publik figur yang akan dimintakan, inisial belum, ada beberapa publik figur,” katanya.

- Advertisement -

Gatot mengimbau kepada publik figur yang pernah menerima uang dari para tersangka DNA Pro, sebaiknya bisa melaporkan ke Bareskrim Polri.

Kemudian diarahkan apabila yang bersangkutan menerima hasil yang diduga kejahatan atau perbuatan oleh kelompok DNA Pro itu juga diharapkan akan dilakukan pendataan dan penyitaan,” ungkapnya

Beberapa publik figur diduga pernah menerima uang dari para tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Sebut saja Ivan Gunawan, Putri Una, Rizky Billar, dan Lesty Kejora.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro. Mereka adalah FR, RK, RS, RU, YS, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. Nilai kerugian mencapai Rp 97 miliar. Sebanyak 242 orang menjadi korban penipuan robot trading DNA Pro.

Baca Juga:  Tak Terima Istri Dicaci Maki, Suami Tikam Abang Ipar

Para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan/atau; Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian uang.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengungkap dan megembangkan kasus dugaan penipuan investasi bodong robot trading DNA Pro. 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya pada pekan depan berencana memeriksa sejumlah publik figur terkait kasus DNA Pro.

“Jadi yang DNA Pro, perlu disampaikan kepada teman-teman memang ada publik figur yang nanti dijadwalkan penyidik untuk dimintai keterangan. Minggu depan di sini (Mabes Polri, red),” ujar Gatot kepada wartawan.

Meski demikian, Gatot belum menjelaskan lebih detail terkait siapa saja publik figur yang bakal diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga:  Target Nikah Tiga Tahun Lagi

“Teman-teman penyidik melakukan pemeriksaan yang ada dulu. Ada beberapa publik figur yang akan dimintakan, inisial belum, ada beberapa publik figur,” katanya.

Gatot mengimbau kepada publik figur yang pernah menerima uang dari para tersangka DNA Pro, sebaiknya bisa melaporkan ke Bareskrim Polri.

Kemudian diarahkan apabila yang bersangkutan menerima hasil yang diduga kejahatan atau perbuatan oleh kelompok DNA Pro itu juga diharapkan akan dilakukan pendataan dan penyitaan,” ungkapnya

Beberapa publik figur diduga pernah menerima uang dari para tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Sebut saja Ivan Gunawan, Putri Una, Rizky Billar, dan Lesty Kejora.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro. Mereka adalah FR, RK, RS, RU, YS, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. Nilai kerugian mencapai Rp 97 miliar. Sebanyak 242 orang menjadi korban penipuan robot trading DNA Pro.

Baca Juga:  TNI dan AS Gelar Latma Gema Bhakti 2020 Secara Virtual

Para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan/atau; Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian uang.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari