Rabu, 18 September 2024

Di Singapura, Positif Virus Corona WNA Dikenakan Biaya Perawatan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Singapura kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait wabah virus corona jenis baru atau COVID-19. Singapura mulai mengenakan biaya perawatan untuk warga negara asing (WNA) yang dinyatakan positif tertular virus corona.

Kebijakan itu dibuat setelah Singapura melaporkan tiga kasus positif virus corona yang semuanya WNA dan dua di antaranya berasal dari Indonesia. Kebijakan itu baru resmi diumumkan Pemerintah Singapura pada Senin (9/3) dan sudah mulai berlaku pada Sabtu (7/3), saat otoritas setempat menerangkan dua pendatang asal Indonesia menunjukkan gejala penularan virus corona. Sebelum tiba di Singapura, kedua pendatang itu telah menunjukkan gejala, tetapi hanya satu dari mereka yang minta untuk dirawat di sebuah rumah sakit di Jakarta.

Baca Juga:  Rakyat Myanmar Turun ke Jalan Protes Kudeta Militer

Kasus penularan lain juga melibatkan seorang warga Singapura yang sempat mengunjungi saudaranya di Indonesia. Saudara perempuannya itu diyakini mengidap pneumonia.

Indonesia melaporkan kasus pertama positif virus corona pada Senin (2/3) dan hingga saat ini jumlah pasien yang dinyatakan positif mencapai 27 orang. Sementara itu, Singapura mencatat jumlah pasien COVID-19 di negaranya sebanyak 160 jiwa.

- Advertisement -

Saat mengumumkan aturan baru tersebut, Kementerian Kesehatan Singapura tidak menyebut kasus spesifik. "Di tengah tingginya jumlah penderita COVID-19 di dunia, dan perkiraan angka penderita di Singapura dapat bertambah, kami terpaksa memprioritaskan sumber daya kami di rumah sakit milik negara," kata Kementerian Kesehatan dalam pernyataan tertulis.

WNA penderita COVID-19, dengan izin tinggal jangka pendek, yang ingin dirawat di Singapura, harus membayar sendiri. Namun, mereka yang hanya ingin memeriksa kemungkinan tertular virus tidak dikenakan biaya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Muhammad Syah dan Jhony Charles Bersaing

Biaya perawatan untuk penyakit infeksi saluran pernapasan di rumah sakit umum di Singapura umumnya ada pada rentang harga 6.000 dolar Singapura sampai 8.000 dolar Singapura atau berkisar Rp62 juta sampai Rp82 juta.

Sebanyak 33 kasus COVID-19 yang ditangani di Singapura merupakan limpahan dari luar negeri. Sekitar 24 pasien di antaranya sempat bepergian ke Cina sebagai pusat wabah; tiga sempat ke Indonesia; dan sisanya pernah ke Italia, Inggris, Prancis, dan Jerman.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Singapura kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait wabah virus corona jenis baru atau COVID-19. Singapura mulai mengenakan biaya perawatan untuk warga negara asing (WNA) yang dinyatakan positif tertular virus corona.

Kebijakan itu dibuat setelah Singapura melaporkan tiga kasus positif virus corona yang semuanya WNA dan dua di antaranya berasal dari Indonesia. Kebijakan itu baru resmi diumumkan Pemerintah Singapura pada Senin (9/3) dan sudah mulai berlaku pada Sabtu (7/3), saat otoritas setempat menerangkan dua pendatang asal Indonesia menunjukkan gejala penularan virus corona. Sebelum tiba di Singapura, kedua pendatang itu telah menunjukkan gejala, tetapi hanya satu dari mereka yang minta untuk dirawat di sebuah rumah sakit di Jakarta.

Baca Juga:  PC GP Ansor Gelar DTD dan Susbalan Tingkat Provinsi

Kasus penularan lain juga melibatkan seorang warga Singapura yang sempat mengunjungi saudaranya di Indonesia. Saudara perempuannya itu diyakini mengidap pneumonia.

Indonesia melaporkan kasus pertama positif virus corona pada Senin (2/3) dan hingga saat ini jumlah pasien yang dinyatakan positif mencapai 27 orang. Sementara itu, Singapura mencatat jumlah pasien COVID-19 di negaranya sebanyak 160 jiwa.

Saat mengumumkan aturan baru tersebut, Kementerian Kesehatan Singapura tidak menyebut kasus spesifik. "Di tengah tingginya jumlah penderita COVID-19 di dunia, dan perkiraan angka penderita di Singapura dapat bertambah, kami terpaksa memprioritaskan sumber daya kami di rumah sakit milik negara," kata Kementerian Kesehatan dalam pernyataan tertulis.

WNA penderita COVID-19, dengan izin tinggal jangka pendek, yang ingin dirawat di Singapura, harus membayar sendiri. Namun, mereka yang hanya ingin memeriksa kemungkinan tertular virus tidak dikenakan biaya.

Baca Juga:  Buka Layanan Operasi Jantung, RS Awal Bros Sukses Lakukan Operasi Perdana

Biaya perawatan untuk penyakit infeksi saluran pernapasan di rumah sakit umum di Singapura umumnya ada pada rentang harga 6.000 dolar Singapura sampai 8.000 dolar Singapura atau berkisar Rp62 juta sampai Rp82 juta.

Sebanyak 33 kasus COVID-19 yang ditangani di Singapura merupakan limpahan dari luar negeri. Sekitar 24 pasien di antaranya sempat bepergian ke Cina sebagai pusat wabah; tiga sempat ke Indonesia; dan sisanya pernah ke Italia, Inggris, Prancis, dan Jerman.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari