Selasa, 8 April 2025
spot_img

Kementerian LHK Segel Area PT BBF di Inhu

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melakukan penyegelan di area PT Bayas Biofuels, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan minyak kelapa sawit.  Penyegelan dilakukan menyusul adanya indikasi perusahaan tidak melakukan penanganan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) jenis spent bleacing earth.

Aktivitas penyegelan dibenarkan itu oleh Kepala Balai Gakkum Kementerian LHK wilayah Sumatera, Edward Hutapea, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/2/2020). Disebutkannya, yang disegel pada Sabtu (8/2/2020) adalah areal penanganan limbah milik perusahaan. Indikasi penanganan tak semestinya terlihat dari adanya penimbunan yang dilakukan perusahaan terhadap wadah penampungan limbah dengan tanah timbun.

''Kami segel lokasi baik yang sudah ditimbun maupun yang belum. Perusahaan tidak dibolehkan melakukan aktivitas di lokasi sampai proses penyelidikan berupa pengumpulan bahan dan keterangan selesai,'' kata Edward.

Baca Juga:  10 Fakta Seputar Kelahiran Anak Asmirandah dan Jonas Rivanno

Dia juga menjelaskan bahwa Kemen LHK tidak melihat apa latar belakang perusahaan melakukan penimbunan.

"Yang kami lihat adalah apakah terjadi tindakan pelanggaran hukum atau tidak. Jika mengandung pelanggaran bisa kami kenakan pasal pidana apakah orangnya maupun korporasinya,'' ujarnya. 

Ketika ditanya mengapa hanya menyegel lokasi, bukan aktivitas pabrik, Edward mengatakan perusahaan silakan tetap beroperasi sepanjang limbah yang dihasilkannya pascapenyegelan bisa ditangani sesuai prosedur.

PT Bayas Biofuels beroperasi di perbatasan antara Kabupaten Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir. Sebelumnya seperti diberitakan, persoalan limbah perusahaan ini juga mendapatkan perhatian dari Komisi III DPRD Inhu yang melakukan peninjauan di lokasi. Namun saat DPRD memanggil untuk pelaksanaan hearing 4 Februari lalu, perusahaan tidak datang.

Baca Juga:  Ternyata, Minum Rebusan Bawang Putih dan Kayu Manis Bisa Atur Gula Darah

Dikonfirmasi, Mill Manager Antoni Hakim menyebutkan pihaknya tidak melakukan penimbunan limbah. Aktivitas penimbunan dilakukan untuk memperkuat tanggul.

''Itu langkah untuk menguatkan tanggul agar jika ada hujan atau air besar tanggulnya tidak jebol. Jadi tidak ada penimbunan kolam-kolam limbah,'' ujarnya.

Laporan: Fopin A Sinaga (Rengat)
Editor: Hary B Koriun

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melakukan penyegelan di area PT Bayas Biofuels, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan minyak kelapa sawit.  Penyegelan dilakukan menyusul adanya indikasi perusahaan tidak melakukan penanganan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) jenis spent bleacing earth.

Aktivitas penyegelan dibenarkan itu oleh Kepala Balai Gakkum Kementerian LHK wilayah Sumatera, Edward Hutapea, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/2/2020). Disebutkannya, yang disegel pada Sabtu (8/2/2020) adalah areal penanganan limbah milik perusahaan. Indikasi penanganan tak semestinya terlihat dari adanya penimbunan yang dilakukan perusahaan terhadap wadah penampungan limbah dengan tanah timbun.

''Kami segel lokasi baik yang sudah ditimbun maupun yang belum. Perusahaan tidak dibolehkan melakukan aktivitas di lokasi sampai proses penyelidikan berupa pengumpulan bahan dan keterangan selesai,'' kata Edward.

Baca Juga:  Filosofi UU ITE Untuk Transaksi Elektronik, Bukan Ujaran Kebencian

Dia juga menjelaskan bahwa Kemen LHK tidak melihat apa latar belakang perusahaan melakukan penimbunan.

"Yang kami lihat adalah apakah terjadi tindakan pelanggaran hukum atau tidak. Jika mengandung pelanggaran bisa kami kenakan pasal pidana apakah orangnya maupun korporasinya,'' ujarnya. 

Ketika ditanya mengapa hanya menyegel lokasi, bukan aktivitas pabrik, Edward mengatakan perusahaan silakan tetap beroperasi sepanjang limbah yang dihasilkannya pascapenyegelan bisa ditangani sesuai prosedur.

PT Bayas Biofuels beroperasi di perbatasan antara Kabupaten Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir. Sebelumnya seperti diberitakan, persoalan limbah perusahaan ini juga mendapatkan perhatian dari Komisi III DPRD Inhu yang melakukan peninjauan di lokasi. Namun saat DPRD memanggil untuk pelaksanaan hearing 4 Februari lalu, perusahaan tidak datang.

Baca Juga:  Ini Alasan Pemerintah Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

Dikonfirmasi, Mill Manager Antoni Hakim menyebutkan pihaknya tidak melakukan penimbunan limbah. Aktivitas penimbunan dilakukan untuk memperkuat tanggul.

''Itu langkah untuk menguatkan tanggul agar jika ada hujan atau air besar tanggulnya tidak jebol. Jadi tidak ada penimbunan kolam-kolam limbah,'' ujarnya.

Laporan: Fopin A Sinaga (Rengat)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Kementerian LHK Segel Area PT BBF di Inhu

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melakukan penyegelan di area PT Bayas Biofuels, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan minyak kelapa sawit.  Penyegelan dilakukan menyusul adanya indikasi perusahaan tidak melakukan penanganan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) jenis spent bleacing earth.

Aktivitas penyegelan dibenarkan itu oleh Kepala Balai Gakkum Kementerian LHK wilayah Sumatera, Edward Hutapea, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/2/2020). Disebutkannya, yang disegel pada Sabtu (8/2/2020) adalah areal penanganan limbah milik perusahaan. Indikasi penanganan tak semestinya terlihat dari adanya penimbunan yang dilakukan perusahaan terhadap wadah penampungan limbah dengan tanah timbun.

''Kami segel lokasi baik yang sudah ditimbun maupun yang belum. Perusahaan tidak dibolehkan melakukan aktivitas di lokasi sampai proses penyelidikan berupa pengumpulan bahan dan keterangan selesai,'' kata Edward.

Baca Juga:  PP Bersama Warga Tuntut Naker dan CSR ke PT SIR

Dia juga menjelaskan bahwa Kemen LHK tidak melihat apa latar belakang perusahaan melakukan penimbunan.

"Yang kami lihat adalah apakah terjadi tindakan pelanggaran hukum atau tidak. Jika mengandung pelanggaran bisa kami kenakan pasal pidana apakah orangnya maupun korporasinya,'' ujarnya. 

Ketika ditanya mengapa hanya menyegel lokasi, bukan aktivitas pabrik, Edward mengatakan perusahaan silakan tetap beroperasi sepanjang limbah yang dihasilkannya pascapenyegelan bisa ditangani sesuai prosedur.

PT Bayas Biofuels beroperasi di perbatasan antara Kabupaten Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir. Sebelumnya seperti diberitakan, persoalan limbah perusahaan ini juga mendapatkan perhatian dari Komisi III DPRD Inhu yang melakukan peninjauan di lokasi. Namun saat DPRD memanggil untuk pelaksanaan hearing 4 Februari lalu, perusahaan tidak datang.

Baca Juga:  Ini Alasan Pemerintah Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

Dikonfirmasi, Mill Manager Antoni Hakim menyebutkan pihaknya tidak melakukan penimbunan limbah. Aktivitas penimbunan dilakukan untuk memperkuat tanggul.

''Itu langkah untuk menguatkan tanggul agar jika ada hujan atau air besar tanggulnya tidak jebol. Jadi tidak ada penimbunan kolam-kolam limbah,'' ujarnya.

Laporan: Fopin A Sinaga (Rengat)
Editor: Hary B Koriun

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melakukan penyegelan di area PT Bayas Biofuels, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan minyak kelapa sawit.  Penyegelan dilakukan menyusul adanya indikasi perusahaan tidak melakukan penanganan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) jenis spent bleacing earth.

Aktivitas penyegelan dibenarkan itu oleh Kepala Balai Gakkum Kementerian LHK wilayah Sumatera, Edward Hutapea, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/2/2020). Disebutkannya, yang disegel pada Sabtu (8/2/2020) adalah areal penanganan limbah milik perusahaan. Indikasi penanganan tak semestinya terlihat dari adanya penimbunan yang dilakukan perusahaan terhadap wadah penampungan limbah dengan tanah timbun.

''Kami segel lokasi baik yang sudah ditimbun maupun yang belum. Perusahaan tidak dibolehkan melakukan aktivitas di lokasi sampai proses penyelidikan berupa pengumpulan bahan dan keterangan selesai,'' kata Edward.

Baca Juga:  Filosofi UU ITE Untuk Transaksi Elektronik, Bukan Ujaran Kebencian

Dia juga menjelaskan bahwa Kemen LHK tidak melihat apa latar belakang perusahaan melakukan penimbunan.

"Yang kami lihat adalah apakah terjadi tindakan pelanggaran hukum atau tidak. Jika mengandung pelanggaran bisa kami kenakan pasal pidana apakah orangnya maupun korporasinya,'' ujarnya. 

Ketika ditanya mengapa hanya menyegel lokasi, bukan aktivitas pabrik, Edward mengatakan perusahaan silakan tetap beroperasi sepanjang limbah yang dihasilkannya pascapenyegelan bisa ditangani sesuai prosedur.

PT Bayas Biofuels beroperasi di perbatasan antara Kabupaten Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir. Sebelumnya seperti diberitakan, persoalan limbah perusahaan ini juga mendapatkan perhatian dari Komisi III DPRD Inhu yang melakukan peninjauan di lokasi. Namun saat DPRD memanggil untuk pelaksanaan hearing 4 Februari lalu, perusahaan tidak datang.

Baca Juga:  Izin Penyelenggaraan Umrah dan Haji Khusus Melalui BKPM

Dikonfirmasi, Mill Manager Antoni Hakim menyebutkan pihaknya tidak melakukan penimbunan limbah. Aktivitas penimbunan dilakukan untuk memperkuat tanggul.

''Itu langkah untuk menguatkan tanggul agar jika ada hujan atau air besar tanggulnya tidak jebol. Jadi tidak ada penimbunan kolam-kolam limbah,'' ujarnya.

Laporan: Fopin A Sinaga (Rengat)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari