Kamis, 8 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Proyek Tak Selesai Tepat Waktu, Pemkab Kuansing Diminta Beri Sanksi

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Anggota DPRD Kuansing, Romi Alfisah Putra, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kuansing, meminta Pemkab Kuansing melalui OPD terkait supaya memberi sanksi terhadap rekanan yang tidak serius dalam mengerjakan proyek.

Hal itu disampaikannya kepada wartawan di Telukkuantan, Senin (10/1/2022) sore. Menuru Romi, jika masih ada proyek yang tidak selesai dikerjakan dalam batas waktu yang sudah ditentukan, artinya rekanan tidak serius dalam mengerjakanya.

"Iya. OPD terkait harus memberi sanksi kepada rekanan yang tidak serius dalam mengerjakan proyek. Kalau tak selesai dalam waktu yang ditentukan, berarti mereka tak serius," tegas Romi.

Romi menjelaskan, tujuan pengawasan yang dilakukan oleh OPD terhadap rekanan adalah supaya pekerjaan berjalan sesuai dengan kualitas yang diinginkan. Sehingga kegiatan itu tercapai sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Untuk itu Romi berharap kepada OPD terkait untuk memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap proyek-proyek yang ada di Kuansing.

"Awasi. Jika tidak selesai dalam waktu yang sudah ditentukan, artinya rekanan ini tidak serius. Harus diberi sanksi tegas. Kalau perlu, di-blacklist sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya mengakhiri.

Laporan: Mardias Chan (Telukkuantan)
Editor: Hary B Koriun

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Anggota DPRD Kuansing, Romi Alfisah Putra, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kuansing, meminta Pemkab Kuansing melalui OPD terkait supaya memberi sanksi terhadap rekanan yang tidak serius dalam mengerjakan proyek.

Hal itu disampaikannya kepada wartawan di Telukkuantan, Senin (10/1/2022) sore. Menuru Romi, jika masih ada proyek yang tidak selesai dikerjakan dalam batas waktu yang sudah ditentukan, artinya rekanan tidak serius dalam mengerjakanya.

"Iya. OPD terkait harus memberi sanksi kepada rekanan yang tidak serius dalam mengerjakan proyek. Kalau tak selesai dalam waktu yang ditentukan, berarti mereka tak serius," tegas Romi.

Romi menjelaskan, tujuan pengawasan yang dilakukan oleh OPD terhadap rekanan adalah supaya pekerjaan berjalan sesuai dengan kualitas yang diinginkan. Sehingga kegiatan itu tercapai sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Untuk itu Romi berharap kepada OPD terkait untuk memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap proyek-proyek yang ada di Kuansing.

- Advertisement -

"Awasi. Jika tidak selesai dalam waktu yang sudah ditentukan, artinya rekanan ini tidak serius. Harus diberi sanksi tegas. Kalau perlu, di-blacklist sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya mengakhiri.

Laporan: Mardias Chan (Telukkuantan)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Anggota DPRD Kuansing, Romi Alfisah Putra, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kuansing, meminta Pemkab Kuansing melalui OPD terkait supaya memberi sanksi terhadap rekanan yang tidak serius dalam mengerjakan proyek.

Hal itu disampaikannya kepada wartawan di Telukkuantan, Senin (10/1/2022) sore. Menuru Romi, jika masih ada proyek yang tidak selesai dikerjakan dalam batas waktu yang sudah ditentukan, artinya rekanan tidak serius dalam mengerjakanya.

"Iya. OPD terkait harus memberi sanksi kepada rekanan yang tidak serius dalam mengerjakan proyek. Kalau tak selesai dalam waktu yang ditentukan, berarti mereka tak serius," tegas Romi.

Romi menjelaskan, tujuan pengawasan yang dilakukan oleh OPD terhadap rekanan adalah supaya pekerjaan berjalan sesuai dengan kualitas yang diinginkan. Sehingga kegiatan itu tercapai sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Untuk itu Romi berharap kepada OPD terkait untuk memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap proyek-proyek yang ada di Kuansing.

"Awasi. Jika tidak selesai dalam waktu yang sudah ditentukan, artinya rekanan ini tidak serius. Harus diberi sanksi tegas. Kalau perlu, di-blacklist sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya mengakhiri.

Laporan: Mardias Chan (Telukkuantan)
Editor: Hary B Koriun

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari