JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum ke Harun Masikun (HAR), selaku calon anggota legislatif (Caleg) dari PDI Perjuangan untuk menyerahkan diri. Hal ini menyusul ditetapkannya Harun sebagai tersangka pemberi suap terkait kasus pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
“KPK meminta HAR (Harun Masikun) segera menyerahkan diri ke KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1) malam.
Politisi PDIP itu lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berlangsung pada Rabu (8/1) dan Kamis (9/1). Sebanyak delapan orang telah diperiksa, namun empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Selain meminta Harun tidak lari dari penetapan tersangka KPK, kata Lili, lembaga antirasuah juga mengingatkan pihak lain untuk tidak menghalangi kinerja upaya pemberantasan korupsi. “Pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif,” tegas Lili.
Sebelum mengumumkan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tim Satgas KPK sempat menyambangi Kantor DPP PDIP namun ditolak dengan alasan tidak ada bukti kuat dan tidak dilengkapi dengan surat tugas.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman