Minggu, 28 September 2025
spot_img
spot_img

52 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Memastikan masyarakat Dumai masih terus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dalam kegiatan sehari-hari, Satpol PP bersama tim Yustisi menggelar razia prokes, Selasa (7/12).

Dalam operasi kali ini, tim gabungan operasi yustisi kembali menjaring 52 pelanggar prokes dengan rincian 45 laki-laki dan tujuh orang perempuan. Demikian diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Satpol PP Kota Dumai.

"Kemarin kami menindak 52 pelanggar protokol kesehatan dalam operasi yustisi di Jalan Ombak, Kelurahan Rimba Sekampung. Keseluruhan pelanggar ini terjaring karena tidak menggunakan masker," kata Kabid Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Satpol PP Kota Dumai, Kurniawan, Rabu (8/11).

Lanjutnya, kepada pelanggar tersebut langsung dieksekusi di tempat. Ke 52 pelanggar prokes itu dikenakan sanksi sosial berupa hukuman membersihkan sampah yang berserakan di pinggir jalan berdekatan dengan lokasi operasi .

Baca Juga:  Pertamina Cari Mitra Baru di Kilang Cilacap

Dikatakan Kurniawan, pendisiplinan prokes pencegahan Covid-19 ini sudah sesuai dengan instruksi Wali Kota Dumai dalam melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Operasi yustisi ini melibatkan petugas , terdiri dari TNI dan Polri, Satpol PP Kota Dumai, Dinas Kesehatan dan perangkat daerah terkait lainnya.

Operasi Yustisi kembali digencarkan menindaklanjuti instruksi mendagri nomor 61 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19 di Kota Dumai. Menurut dia, kepatuhan masyarakat dalam menerapkan prokes terlihat mulai menurun dari hari-hari sebelumnya, makanya pihaknya kembali melakukan operasi yustisi ini.

​Pihaknya juga tetap gencar mengkampanyekan prokes Covid-19 ketat, yakni dengan menjalankan 5 M. Memakai masker, mencuci tangan, menggunakan handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.(mx12)

Baca Juga:  5 Alasan Sulit Turunkan Berat Badan

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Memastikan masyarakat Dumai masih terus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dalam kegiatan sehari-hari, Satpol PP bersama tim Yustisi menggelar razia prokes, Selasa (7/12).

Dalam operasi kali ini, tim gabungan operasi yustisi kembali menjaring 52 pelanggar prokes dengan rincian 45 laki-laki dan tujuh orang perempuan. Demikian diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Satpol PP Kota Dumai.

"Kemarin kami menindak 52 pelanggar protokol kesehatan dalam operasi yustisi di Jalan Ombak, Kelurahan Rimba Sekampung. Keseluruhan pelanggar ini terjaring karena tidak menggunakan masker," kata Kabid Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Satpol PP Kota Dumai, Kurniawan, Rabu (8/11).

Lanjutnya, kepada pelanggar tersebut langsung dieksekusi di tempat. Ke 52 pelanggar prokes itu dikenakan sanksi sosial berupa hukuman membersihkan sampah yang berserakan di pinggir jalan berdekatan dengan lokasi operasi .

Baca Juga:  Sebut Tak Sesuai Prosedur, Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan Polisi

Dikatakan Kurniawan, pendisiplinan prokes pencegahan Covid-19 ini sudah sesuai dengan instruksi Wali Kota Dumai dalam melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

- Advertisement -

Operasi yustisi ini melibatkan petugas , terdiri dari TNI dan Polri, Satpol PP Kota Dumai, Dinas Kesehatan dan perangkat daerah terkait lainnya.

Operasi Yustisi kembali digencarkan menindaklanjuti instruksi mendagri nomor 61 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19 di Kota Dumai. Menurut dia, kepatuhan masyarakat dalam menerapkan prokes terlihat mulai menurun dari hari-hari sebelumnya, makanya pihaknya kembali melakukan operasi yustisi ini.

- Advertisement -

​Pihaknya juga tetap gencar mengkampanyekan prokes Covid-19 ketat, yakni dengan menjalankan 5 M. Memakai masker, mencuci tangan, menggunakan handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.(mx12)

Baca Juga:  Vanessa Angel dan Suami Dikabarkan Tewas dalam Kecelakaan di Tol
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Memastikan masyarakat Dumai masih terus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dalam kegiatan sehari-hari, Satpol PP bersama tim Yustisi menggelar razia prokes, Selasa (7/12).

Dalam operasi kali ini, tim gabungan operasi yustisi kembali menjaring 52 pelanggar prokes dengan rincian 45 laki-laki dan tujuh orang perempuan. Demikian diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Satpol PP Kota Dumai.

"Kemarin kami menindak 52 pelanggar protokol kesehatan dalam operasi yustisi di Jalan Ombak, Kelurahan Rimba Sekampung. Keseluruhan pelanggar ini terjaring karena tidak menggunakan masker," kata Kabid Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Satpol PP Kota Dumai, Kurniawan, Rabu (8/11).

Lanjutnya, kepada pelanggar tersebut langsung dieksekusi di tempat. Ke 52 pelanggar prokes itu dikenakan sanksi sosial berupa hukuman membersihkan sampah yang berserakan di pinggir jalan berdekatan dengan lokasi operasi .

Baca Juga:  Vanessa Angel dan Suami Dikabarkan Tewas dalam Kecelakaan di Tol

Dikatakan Kurniawan, pendisiplinan prokes pencegahan Covid-19 ini sudah sesuai dengan instruksi Wali Kota Dumai dalam melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Operasi yustisi ini melibatkan petugas , terdiri dari TNI dan Polri, Satpol PP Kota Dumai, Dinas Kesehatan dan perangkat daerah terkait lainnya.

Operasi Yustisi kembali digencarkan menindaklanjuti instruksi mendagri nomor 61 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19 di Kota Dumai. Menurut dia, kepatuhan masyarakat dalam menerapkan prokes terlihat mulai menurun dari hari-hari sebelumnya, makanya pihaknya kembali melakukan operasi yustisi ini.

​Pihaknya juga tetap gencar mengkampanyekan prokes Covid-19 ketat, yakni dengan menjalankan 5 M. Memakai masker, mencuci tangan, menggunakan handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.(mx12)

Baca Juga:  Menag Tegaskan Tidak Ada Radikalisme di Pesantren

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari