JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Menteri ‎Agama (Menag) Fachrul Razi menegaskan bahwa ia tidak mewajibkan majelis taklim terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Tidak akan ada sanksi yang bakal diberikan pemerintah kepada majelis taklim yang tidak terdaftar.
Hal ini disampaikan Fachrul setelah adanya pro dan kontra terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29/2019 tentang Majelis Taklim‎. “Jadi tidak ada pengaruhnya (terdaftar atau tidak, Red). Kalau tidak mendata ya tidak apa-apa,†ujar Fachrul di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Senin (9/11).
Menurut Fachrul, diperlukan sertifikasi halal ini diperlukan supaya ‎pemerintah mudah untuk meminta bantuan pembinaan dari majelis taklim. “Sederhana maksudnya. Tapi mungkin ada kata-kata yang bunyinya seolah-seolah diwajibkan. Nggak diwajibkan sama sekali kok,†katanya.
‎Sementara jika majelis taklim tersebut ingin mendaftar ke Kementerian Agama, maka salah satu persyaratanya adalah uztad atau pengajarnya bisa menguasai Al Quran. “Biasa membaca dan menguasai Al Quran dengan baik. Lalu harus menguasai ilmu agama Islam dengan baik,†ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dibuat lantaran kekhawatiran munculnya kelompok radikal. “Nggak ada hubungannya dengan radikal,†tuturnya.
Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Menteri ‎Agama (Menag) Fachrul Razi menegaskan bahwa ia tidak mewajibkan majelis taklim terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Tidak akan ada sanksi yang bakal diberikan pemerintah kepada majelis taklim yang tidak terdaftar.
Hal ini disampaikan Fachrul setelah adanya pro dan kontra terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29/2019 tentang Majelis Taklim‎. “Jadi tidak ada pengaruhnya (terdaftar atau tidak, Red). Kalau tidak mendata ya tidak apa-apa,†ujar Fachrul di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Senin (9/11).
Menurut Fachrul, diperlukan sertifikasi halal ini diperlukan supaya ‎pemerintah mudah untuk meminta bantuan pembinaan dari majelis taklim. “Sederhana maksudnya. Tapi mungkin ada kata-kata yang bunyinya seolah-seolah diwajibkan. Nggak diwajibkan sama sekali kok,†katanya.
- Advertisement -
‎Sementara jika majelis taklim tersebut ingin mendaftar ke Kementerian Agama, maka salah satu persyaratanya adalah uztad atau pengajarnya bisa menguasai Al Quran. “Biasa membaca dan menguasai Al Quran dengan baik. Lalu harus menguasai ilmu agama Islam dengan baik,†ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dibuat lantaran kekhawatiran munculnya kelompok radikal. “Nggak ada hubungannya dengan radikal,†tuturnya.
- Advertisement -
Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com