Kamis, 19 Maret 2026
- Advertisement -

Rizal Djalil Tantang KPK Buktikan Praktik Rasuah di Kasus SPAM

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil sudah menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rizal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR.

Usai diperiksa, Rizal menantang lembaga antirasuah tersebut untuk mengungkap kasus dugaan suap proyek SPAM. Dia bahkan meminta KPK untuk membeberkan bukti praktik rasuah dari proyek tersebut.

“Silakan dibuka, silakan diungkap siapa yang memberikan dan siapa yang menerima,” kata Rizal, Rabu (9/10).

Rizal mengaku telah membeberkan kasus yang menjeratnya kepada penyidik KPK. Ia siap kembali diperiksa jika keterangannya hari ini dianggap belum cukup menjelaskan benang merah perkara.

Baca Juga:  Ponpes Pilihan Tepat Mendidik Anak

“Apabila keterangan saya dibutuhkan tentang uang Rp 3,2 miliar itu, sebagai warga negara saya siap menyampaikannya bila dikehendaki,” terang Rizal.

Rizal menegaskan tidak pernah menerima uang haram dari Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta. Dia berdalih tidak terlibat dalam pengurusan proyek SPAM untuk perusahaan Leonardo. “Saya tidak ada kaitannya. Demi Allah,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam pengembangan perkara ini. Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ) dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).

KPK menduga, Rizal menerima aliran dana sebesar SGD 100 ribu dari Leonardo. Uang tersebut diberikan Leonardo lantaran Rizal membantu perusahaan milik Leonardo untuk mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp 79,27 miliar.

Baca Juga:  50 Madrasah Dibekali Kompetensi Computational Thinking

Sebagai pihak yang diduga penerima Rizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Leonardo sebagai pihak yang diduga Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil sudah menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rizal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR.

Usai diperiksa, Rizal menantang lembaga antirasuah tersebut untuk mengungkap kasus dugaan suap proyek SPAM. Dia bahkan meminta KPK untuk membeberkan bukti praktik rasuah dari proyek tersebut.

“Silakan dibuka, silakan diungkap siapa yang memberikan dan siapa yang menerima,” kata Rizal, Rabu (9/10).

Rizal mengaku telah membeberkan kasus yang menjeratnya kepada penyidik KPK. Ia siap kembali diperiksa jika keterangannya hari ini dianggap belum cukup menjelaskan benang merah perkara.

Baca Juga:  Muncul Diduga Suspect Baru Hepatitis Misterius dari Jakarta dan Daerah

“Apabila keterangan saya dibutuhkan tentang uang Rp 3,2 miliar itu, sebagai warga negara saya siap menyampaikannya bila dikehendaki,” terang Rizal.

- Advertisement -

Rizal menegaskan tidak pernah menerima uang haram dari Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta. Dia berdalih tidak terlibat dalam pengurusan proyek SPAM untuk perusahaan Leonardo. “Saya tidak ada kaitannya. Demi Allah,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam pengembangan perkara ini. Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ) dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).

- Advertisement -

KPK menduga, Rizal menerima aliran dana sebesar SGD 100 ribu dari Leonardo. Uang tersebut diberikan Leonardo lantaran Rizal membantu perusahaan milik Leonardo untuk mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp 79,27 miliar.

Baca Juga:  Luna Maya, Yuki Kato dan Dion Wiyoko Jadi Pengisi Suara "Mulan"

Sebagai pihak yang diduga penerima Rizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Leonardo sebagai pihak yang diduga Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil sudah menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rizal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR.

Usai diperiksa, Rizal menantang lembaga antirasuah tersebut untuk mengungkap kasus dugaan suap proyek SPAM. Dia bahkan meminta KPK untuk membeberkan bukti praktik rasuah dari proyek tersebut.

“Silakan dibuka, silakan diungkap siapa yang memberikan dan siapa yang menerima,” kata Rizal, Rabu (9/10).

Rizal mengaku telah membeberkan kasus yang menjeratnya kepada penyidik KPK. Ia siap kembali diperiksa jika keterangannya hari ini dianggap belum cukup menjelaskan benang merah perkara.

Baca Juga:  Rutin Minum Rebusan Jahe dan Apel Efektif Turunkan Berat Badan

“Apabila keterangan saya dibutuhkan tentang uang Rp 3,2 miliar itu, sebagai warga negara saya siap menyampaikannya bila dikehendaki,” terang Rizal.

Rizal menegaskan tidak pernah menerima uang haram dari Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta. Dia berdalih tidak terlibat dalam pengurusan proyek SPAM untuk perusahaan Leonardo. “Saya tidak ada kaitannya. Demi Allah,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam pengembangan perkara ini. Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ) dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).

KPK menduga, Rizal menerima aliran dana sebesar SGD 100 ribu dari Leonardo. Uang tersebut diberikan Leonardo lantaran Rizal membantu perusahaan milik Leonardo untuk mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp 79,27 miliar.

Baca Juga:  Bertemu Ketua DPD RI, PWI Usulkan Sinergi Penguatan Peran DPD RI

Sebagai pihak yang diduga penerima Rizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Leonardo sebagai pihak yang diduga Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari