Selasa, 8 April 2025
spot_img

Rizal Djalil Tantang KPK Buktikan Praktik Rasuah di Kasus SPAM

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil sudah menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rizal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR.

Usai diperiksa, Rizal menantang lembaga antirasuah tersebut untuk mengungkap kasus dugaan suap proyek SPAM. Dia bahkan meminta KPK untuk membeberkan bukti praktik rasuah dari proyek tersebut.

“Silakan dibuka, silakan diungkap siapa yang memberikan dan siapa yang menerima,” kata Rizal, Rabu (9/10).

Rizal mengaku telah membeberkan kasus yang menjeratnya kepada penyidik KPK. Ia siap kembali diperiksa jika keterangannya hari ini dianggap belum cukup menjelaskan benang merah perkara.

Baca Juga:  5 Penambang di Yakuhimo Papua Tewas Diserang Pakai Parang dan Panah

“Apabila keterangan saya dibutuhkan tentang uang Rp 3,2 miliar itu, sebagai warga negara saya siap menyampaikannya bila dikehendaki,” terang Rizal.

Rizal menegaskan tidak pernah menerima uang haram dari Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta. Dia berdalih tidak terlibat dalam pengurusan proyek SPAM untuk perusahaan Leonardo. “Saya tidak ada kaitannya. Demi Allah,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam pengembangan perkara ini. Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ) dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).

KPK menduga, Rizal menerima aliran dana sebesar SGD 100 ribu dari Leonardo. Uang tersebut diberikan Leonardo lantaran Rizal membantu perusahaan milik Leonardo untuk mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp 79,27 miliar.

Baca Juga:  Narkotika dan Penyesalan di Balik Dinding Penjara

Sebagai pihak yang diduga penerima Rizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Leonardo sebagai pihak yang diduga Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil sudah menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rizal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR.

Usai diperiksa, Rizal menantang lembaga antirasuah tersebut untuk mengungkap kasus dugaan suap proyek SPAM. Dia bahkan meminta KPK untuk membeberkan bukti praktik rasuah dari proyek tersebut.

“Silakan dibuka, silakan diungkap siapa yang memberikan dan siapa yang menerima,” kata Rizal, Rabu (9/10).

Rizal mengaku telah membeberkan kasus yang menjeratnya kepada penyidik KPK. Ia siap kembali diperiksa jika keterangannya hari ini dianggap belum cukup menjelaskan benang merah perkara.

Baca Juga:  Laboratorium di Wuhan Bantah Jadi Biang Keladi Virus Corona

“Apabila keterangan saya dibutuhkan tentang uang Rp 3,2 miliar itu, sebagai warga negara saya siap menyampaikannya bila dikehendaki,” terang Rizal.

Rizal menegaskan tidak pernah menerima uang haram dari Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta. Dia berdalih tidak terlibat dalam pengurusan proyek SPAM untuk perusahaan Leonardo. “Saya tidak ada kaitannya. Demi Allah,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam pengembangan perkara ini. Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ) dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).

KPK menduga, Rizal menerima aliran dana sebesar SGD 100 ribu dari Leonardo. Uang tersebut diberikan Leonardo lantaran Rizal membantu perusahaan milik Leonardo untuk mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp 79,27 miliar.

Baca Juga:  Narkotika dan Penyesalan di Balik Dinding Penjara

Sebagai pihak yang diduga penerima Rizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Leonardo sebagai pihak yang diduga Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Rizal Djalil Tantang KPK Buktikan Praktik Rasuah di Kasus SPAM

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil sudah menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rizal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR.

Usai diperiksa, Rizal menantang lembaga antirasuah tersebut untuk mengungkap kasus dugaan suap proyek SPAM. Dia bahkan meminta KPK untuk membeberkan bukti praktik rasuah dari proyek tersebut.

“Silakan dibuka, silakan diungkap siapa yang memberikan dan siapa yang menerima,” kata Rizal, Rabu (9/10).

Rizal mengaku telah membeberkan kasus yang menjeratnya kepada penyidik KPK. Ia siap kembali diperiksa jika keterangannya hari ini dianggap belum cukup menjelaskan benang merah perkara.

Baca Juga:  KPBB Beberkan Harga Pokok BBM RI 3 Kali Lebih Mahal dari Malaysia

“Apabila keterangan saya dibutuhkan tentang uang Rp 3,2 miliar itu, sebagai warga negara saya siap menyampaikannya bila dikehendaki,” terang Rizal.

Rizal menegaskan tidak pernah menerima uang haram dari Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta. Dia berdalih tidak terlibat dalam pengurusan proyek SPAM untuk perusahaan Leonardo. “Saya tidak ada kaitannya. Demi Allah,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam pengembangan perkara ini. Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ) dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).

KPK menduga, Rizal menerima aliran dana sebesar SGD 100 ribu dari Leonardo. Uang tersebut diberikan Leonardo lantaran Rizal membantu perusahaan milik Leonardo untuk mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp 79,27 miliar.

Baca Juga:  Pemerintah Iran Serang Pengunjuk Rasa

Sebagai pihak yang diduga penerima Rizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Leonardo sebagai pihak yang diduga Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil sudah menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rizal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR.

Usai diperiksa, Rizal menantang lembaga antirasuah tersebut untuk mengungkap kasus dugaan suap proyek SPAM. Dia bahkan meminta KPK untuk membeberkan bukti praktik rasuah dari proyek tersebut.

“Silakan dibuka, silakan diungkap siapa yang memberikan dan siapa yang menerima,” kata Rizal, Rabu (9/10).

Rizal mengaku telah membeberkan kasus yang menjeratnya kepada penyidik KPK. Ia siap kembali diperiksa jika keterangannya hari ini dianggap belum cukup menjelaskan benang merah perkara.

Baca Juga:  Evry Joe Minta Publik Tak Menghakimi Artis

“Apabila keterangan saya dibutuhkan tentang uang Rp 3,2 miliar itu, sebagai warga negara saya siap menyampaikannya bila dikehendaki,” terang Rizal.

Rizal menegaskan tidak pernah menerima uang haram dari Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta. Dia berdalih tidak terlibat dalam pengurusan proyek SPAM untuk perusahaan Leonardo. “Saya tidak ada kaitannya. Demi Allah,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam pengembangan perkara ini. Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ) dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).

KPK menduga, Rizal menerima aliran dana sebesar SGD 100 ribu dari Leonardo. Uang tersebut diberikan Leonardo lantaran Rizal membantu perusahaan milik Leonardo untuk mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp 79,27 miliar.

Baca Juga:  Peran OPD dan Camat Dipertanyakan

Sebagai pihak yang diduga penerima Rizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Leonardo sebagai pihak yang diduga Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari