Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Laporan Ashanty Atas Martin Pratiwi, Berlanjut

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ashanty diketahui tengah bersitegang dengan rekan kerjanya, Martin Pratiwi. Percekcokan yang bergolak di bidang bisnis kecantikan ini bahkan membuat keduanya saling melayangkan laporan polisi pada 2019 silam.

Laporan polisi dibuat pertama kali oleh Martin Pratiwi terkait tudingan melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan terlapor Ashanty. Ibu sambung Aurel Hermansyah itu disangkakan dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dan dilaporkan pada 30 Juli 2019. Beberapa waktu kemudian, Ashanty melaporkan balik dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah lantaran tidak merasa melakukan apa yang dituduhkan mantan rekan bisnisnya.

Laporan Martin Pratiwi ternyata dihentikan proses hukumnya oleh penyidik lantaran permasalahan itu termasuk hukum perdata dan bukan ranah hukum pidana. Sementara laporan Ashanty terhadap Martin Pratiwi terkait kasus pencemaran nama baik masih terus berlanjut hingga sekarang.

Baca Juga:  Ini Spesifikasi Perangkat Perdana 5G Samsung Berteknologi Canggih

“Laporannya (Martin Pratiwi,red) dihentikan lidiknya karena bukan peristiwa pidana tapi perdata. Jadi tidak diteruskan laporan beliau,” kata Ashanty saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Pada Jumat (7/8) kemarin, Ashanty dimintai keterangan tambahan oleh penyidik terkait laporannya tersebut. Ashanty kala itu didampingi sang suami Anang Hermansyah dan kuasa hukumnya Indra Patria. Selain memberikan keterangan tambahan, Ashanty juga menyerahkan barang bukti untuk memperkuat laporannya tersebut.

“Mbak Ashanty menyampaikan beberapa keterangan sekaligus menyerahkan barang bukti terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada Bunda Ashanty,” kata Indra Pratria.

Ashanty mengungkapkan latar belakang dirinya akhirnya melaporkan balik Martin Pratiwi. Dia awalnya tidak mau membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Namun mengingat pernyataan Martin Pratiwi mengganggu ketenangan hidupnya dan keluarga, dia akhirnya memutuskan membuat laporan balik.

Baca Juga:  Muhadjir Ungkap Hambatan Masuk Dunia Kerja

Tidak hanya atas dasar itu itu, Ashanty terpaksa melaporkan balik karena sejumlah sahabat dan rekan bisnisnya yang lain juga terganggu dengan pernyataan Martin Pratiwi. Jika tak membuat laporan balik, Ashanty khawatir pernyataan Martin Pratiwi dianggap benar oleh sahabat dan rekan bisnisnya.

“Saya bukan termasuk orang yang dikit-dikit lapor. Karena satu, dua tahun ini energi saya terkuras, pikiran saya dan juga keluarga terkuras. Untuk memulihkan nama baik kita melaporkan balik beliau,” paparnya.

Dalam kesempatan itu Ashanty juga mengucap rasa syukur lantaran gugatan perdata Martin Pratiwi juga tidak terbukti terkait kasus wanprestasi. Ashanty pun menang atas gugatan perdata itu, yang proses hukumnya bergulir di PN Purwokerto, Jawa Tengah.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ashanty diketahui tengah bersitegang dengan rekan kerjanya, Martin Pratiwi. Percekcokan yang bergolak di bidang bisnis kecantikan ini bahkan membuat keduanya saling melayangkan laporan polisi pada 2019 silam.

Laporan polisi dibuat pertama kali oleh Martin Pratiwi terkait tudingan melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan terlapor Ashanty. Ibu sambung Aurel Hermansyah itu disangkakan dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dan dilaporkan pada 30 Juli 2019. Beberapa waktu kemudian, Ashanty melaporkan balik dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah lantaran tidak merasa melakukan apa yang dituduhkan mantan rekan bisnisnya.

- Advertisement -

Laporan Martin Pratiwi ternyata dihentikan proses hukumnya oleh penyidik lantaran permasalahan itu termasuk hukum perdata dan bukan ranah hukum pidana. Sementara laporan Ashanty terhadap Martin Pratiwi terkait kasus pencemaran nama baik masih terus berlanjut hingga sekarang.

Baca Juga:  Tertinggi di Sumatra, 810 Orang Riau Terpapar Corona Hari Ini

“Laporannya (Martin Pratiwi,red) dihentikan lidiknya karena bukan peristiwa pidana tapi perdata. Jadi tidak diteruskan laporan beliau,” kata Ashanty saat ditemui di Polda Metro Jaya.

- Advertisement -

Pada Jumat (7/8) kemarin, Ashanty dimintai keterangan tambahan oleh penyidik terkait laporannya tersebut. Ashanty kala itu didampingi sang suami Anang Hermansyah dan kuasa hukumnya Indra Patria. Selain memberikan keterangan tambahan, Ashanty juga menyerahkan barang bukti untuk memperkuat laporannya tersebut.

“Mbak Ashanty menyampaikan beberapa keterangan sekaligus menyerahkan barang bukti terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada Bunda Ashanty,” kata Indra Pratria.

Ashanty mengungkapkan latar belakang dirinya akhirnya melaporkan balik Martin Pratiwi. Dia awalnya tidak mau membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Namun mengingat pernyataan Martin Pratiwi mengganggu ketenangan hidupnya dan keluarga, dia akhirnya memutuskan membuat laporan balik.

Baca Juga:  Ini Spesifikasi Perangkat Perdana 5G Samsung Berteknologi Canggih

Tidak hanya atas dasar itu itu, Ashanty terpaksa melaporkan balik karena sejumlah sahabat dan rekan bisnisnya yang lain juga terganggu dengan pernyataan Martin Pratiwi. Jika tak membuat laporan balik, Ashanty khawatir pernyataan Martin Pratiwi dianggap benar oleh sahabat dan rekan bisnisnya.

“Saya bukan termasuk orang yang dikit-dikit lapor. Karena satu, dua tahun ini energi saya terkuras, pikiran saya dan juga keluarga terkuras. Untuk memulihkan nama baik kita melaporkan balik beliau,” paparnya.

Dalam kesempatan itu Ashanty juga mengucap rasa syukur lantaran gugatan perdata Martin Pratiwi juga tidak terbukti terkait kasus wanprestasi. Ashanty pun menang atas gugatan perdata itu, yang proses hukumnya bergulir di PN Purwokerto, Jawa Tengah.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari