Senin, 23 Juni 2025

Di Meranti, Belajar Tatap Muka Kembali Diizinkan

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka dari tingkat PAUD, SD hingga SMP sederajat. Kebijakan ini berlaku mulai awal pekan depan, terhitung Senin (12/7/21).

Hal ini diketahui, setelah diputuskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Meranti, berdasarkan hasil rapat Satgas Covid-19, Senin (5/7/2021) dan mengacu pada SK bersama Kemendikbud, Kemenag, dan Kemendagri. 

Hal ini disampaikan Kabid Pendidikan Dasar, Disdikbud Kabupaten Kepulauan Meranti, Syafrizal SPd kepada Riaupos.co, Jumat (9/7/2021) sore. 

"Senin depan kembali belajar tatap muka di sekolah. Dasar kebijakan, selain SK tiga menteri itu sebagai panduan penyelenggaraan pembelajaran masa pandemi, tetap hasil rapat kita bersama satgas Covid-19 beberapa hari yang lalu. Pertimbangan lain pastinya jumlah kasus di sini (Kabupaten Meranti,red) tidak parah," ungkapnya. 

Baca Juga:  Komen dari Arie Kriting Terkait Duta PON XX Papua

Walaupun demikian, proses pembelajaran tatap muka tetap mengedepankan dan wajib dibatasi dengan prokes. Pada dasarnya yang berperan aktif memantau itu adalah satuan pendidikan masing-masing. 

Selengkapnya mengenai aturan perihal kebijakan sekolah tatap muka di kabupaten termuda di Riau ini, dapat di baca di koran Riau Pos terbit edisi Sabtu (10/7/2021).

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)

Editor: Eka G Putr

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka dari tingkat PAUD, SD hingga SMP sederajat. Kebijakan ini berlaku mulai awal pekan depan, terhitung Senin (12/7/21).

Hal ini diketahui, setelah diputuskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Meranti, berdasarkan hasil rapat Satgas Covid-19, Senin (5/7/2021) dan mengacu pada SK bersama Kemendikbud, Kemenag, dan Kemendagri. 

Hal ini disampaikan Kabid Pendidikan Dasar, Disdikbud Kabupaten Kepulauan Meranti, Syafrizal SPd kepada Riaupos.co, Jumat (9/7/2021) sore. 

"Senin depan kembali belajar tatap muka di sekolah. Dasar kebijakan, selain SK tiga menteri itu sebagai panduan penyelenggaraan pembelajaran masa pandemi, tetap hasil rapat kita bersama satgas Covid-19 beberapa hari yang lalu. Pertimbangan lain pastinya jumlah kasus di sini (Kabupaten Meranti,red) tidak parah," ungkapnya. 

Baca Juga:  Menjaga Ketahanan Pangan, Covid-19 dan Karhutla

Walaupun demikian, proses pembelajaran tatap muka tetap mengedepankan dan wajib dibatasi dengan prokes. Pada dasarnya yang berperan aktif memantau itu adalah satuan pendidikan masing-masing. 

- Advertisement -

Selengkapnya mengenai aturan perihal kebijakan sekolah tatap muka di kabupaten termuda di Riau ini, dapat di baca di koran Riau Pos terbit edisi Sabtu (10/7/2021).

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)

- Advertisement -

Editor: Eka G Putr

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka dari tingkat PAUD, SD hingga SMP sederajat. Kebijakan ini berlaku mulai awal pekan depan, terhitung Senin (12/7/21).

Hal ini diketahui, setelah diputuskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Meranti, berdasarkan hasil rapat Satgas Covid-19, Senin (5/7/2021) dan mengacu pada SK bersama Kemendikbud, Kemenag, dan Kemendagri. 

Hal ini disampaikan Kabid Pendidikan Dasar, Disdikbud Kabupaten Kepulauan Meranti, Syafrizal SPd kepada Riaupos.co, Jumat (9/7/2021) sore. 

"Senin depan kembali belajar tatap muka di sekolah. Dasar kebijakan, selain SK tiga menteri itu sebagai panduan penyelenggaraan pembelajaran masa pandemi, tetap hasil rapat kita bersama satgas Covid-19 beberapa hari yang lalu. Pertimbangan lain pastinya jumlah kasus di sini (Kabupaten Meranti,red) tidak parah," ungkapnya. 

Baca Juga:  Sepekan Vaksinasi Massal di Meranti Wajib Rampung 10.500 Sasaran

Walaupun demikian, proses pembelajaran tatap muka tetap mengedepankan dan wajib dibatasi dengan prokes. Pada dasarnya yang berperan aktif memantau itu adalah satuan pendidikan masing-masing. 

Selengkapnya mengenai aturan perihal kebijakan sekolah tatap muka di kabupaten termuda di Riau ini, dapat di baca di koran Riau Pos terbit edisi Sabtu (10/7/2021).

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)

Editor: Eka G Putr

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari