JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Agung (MA) membebaskan terdakwa kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin A Temenggung dari segala tuntutan hukum. Syafruddin yang sebelumnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama, dibebaskan melalui putusan kasasi.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengungkapkan, majelis kasasi yang diketuai Salman Luthan dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan M Askin menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan. Namun, dua hakim agung anggota majelis kasasi menganggap perbuatan Syafruddin tidak tergolong pidana.
’’Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung,’’ ujar Abdullah dalam konferensi pers di MA, Selasa (9/7/2019).
Hanya saja pendapat majelis kasasi dalam memutus Syafruddin tidak satu suara karena ada dissenting opinion. ’’Jadi tidak bulat,’’ ucap Abdullah. Lebih lanjut Abdullah memerinci, Salman sependapat dengan putusan tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI yang menyatakan mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu bersalah sesuai dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ’’Ketua majelis (Salman, red) sependapat dengan judex facti pengadilan tingkat banding’’ sebutnya.
Adapun Syamsul Rakan Chaniago selaku hakim anggota I menganggap kasus Syafruddin tergolong perbuatan perdata. ’’Hakim Anggota II (M Askin, red) berpendapat perbuatan terdakwa merupakan ranah hukum administrasi,’’ kata Abdullah.
Sebelumnya KPK mendakwa Syafruddin bersalah karena korupsi dalam penerbitan SKL BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Pengadilan Tipikor Jakarta mengganjar Syafruddin dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun di tingkat banding hukuman untuk Syafruddin bertambah. PT DKI mengganjarnya dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.(jpc/jpg)
Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Agung (MA) membebaskan terdakwa kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin A Temenggung dari segala tuntutan hukum. Syafruddin yang sebelumnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama, dibebaskan melalui putusan kasasi.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengungkapkan, majelis kasasi yang diketuai Salman Luthan dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan M Askin menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan. Namun, dua hakim agung anggota majelis kasasi menganggap perbuatan Syafruddin tidak tergolong pidana.
- Advertisement -
’’Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung,’’ ujar Abdullah dalam konferensi pers di MA, Selasa (9/7/2019).
Hanya saja pendapat majelis kasasi dalam memutus Syafruddin tidak satu suara karena ada dissenting opinion. ’’Jadi tidak bulat,’’ ucap Abdullah. Lebih lanjut Abdullah memerinci, Salman sependapat dengan putusan tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI yang menyatakan mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu bersalah sesuai dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ’’Ketua majelis (Salman, red) sependapat dengan judex facti pengadilan tingkat banding’’ sebutnya.
- Advertisement -
Adapun Syamsul Rakan Chaniago selaku hakim anggota I menganggap kasus Syafruddin tergolong perbuatan perdata. ’’Hakim Anggota II (M Askin, red) berpendapat perbuatan terdakwa merupakan ranah hukum administrasi,’’ kata Abdullah.
Sebelumnya KPK mendakwa Syafruddin bersalah karena korupsi dalam penerbitan SKL BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Pengadilan Tipikor Jakarta mengganjar Syafruddin dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun di tingkat banding hukuman untuk Syafruddin bertambah. PT DKI mengganjarnya dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.(jpc/jpg)
Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga