Minggu, 10 November 2024

Mahkamah Agung Bebaskan Syafruddin Temenggung

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Agung (MA) membebaskan terdakwa kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin A Temenggung dari segala tuntutan hukum. Syafruddin yang sebelumnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama, dibebaskan melalui putusan kasasi.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengungkapkan, majelis kasasi yang diketuai Salman Luthan dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan M Askin menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan. Namun, dua hakim agung anggota majelis kasasi menganggap perbuatan Syafruddin tidak tergolong pidana.

- Advertisement -

’’Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung,’’ ujar Abdullah dalam konferensi pers di MA, Selasa (9/7/2019).

Baca Juga:  5,2 Juta Hektare Tanah Obligor Diambil Negara

Hanya saja pendapat majelis kasasi dalam memutus Syafruddin tidak satu suara karena ada dissenting opinion. ’’Jadi tidak bulat,’’ ucap Abdullah. Lebih lanjut Abdullah memerinci, Salman sependapat dengan putusan tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI yang menyatakan mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu bersalah sesuai dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ’’Ketua majelis (Salman, red) sependapat dengan judex facti pengadilan tingkat banding’’ sebutnya.

Adapun Syamsul Rakan Chaniago selaku hakim anggota I menganggap kasus Syafruddin tergolong perbuatan perdata. ’’Hakim Anggota II (M Askin, red) berpendapat perbuatan terdakwa merupakan ranah hukum administrasi,’’ kata Abdullah.

- Advertisement -

Sebelumnya KPK mendakwa Syafruddin bersalah karena korupsi dalam penerbitan SKL BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Pengadilan Tipikor Jakarta mengganjar Syafruddin dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun di tingkat banding hukuman untuk Syafruddin bertambah. PT DKI mengganjarnya dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.(jpc/jpg)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Agung (MA) membebaskan terdakwa kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin A Temenggung dari segala tuntutan hukum. Syafruddin yang sebelumnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama, dibebaskan melalui putusan kasasi.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengungkapkan, majelis kasasi yang diketuai Salman Luthan dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan M Askin menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan. Namun, dua hakim agung anggota majelis kasasi menganggap perbuatan Syafruddin tidak tergolong pidana.

- Advertisement -

’’Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung,’’ ujar Abdullah dalam konferensi pers di MA, Selasa (9/7/2019).

Baca Juga:  Lokasi Remang-Remang yang Perlu Cahaya Alquran

Hanya saja pendapat majelis kasasi dalam memutus Syafruddin tidak satu suara karena ada dissenting opinion. ’’Jadi tidak bulat,’’ ucap Abdullah. Lebih lanjut Abdullah memerinci, Salman sependapat dengan putusan tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI yang menyatakan mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu bersalah sesuai dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ’’Ketua majelis (Salman, red) sependapat dengan judex facti pengadilan tingkat banding’’ sebutnya.

- Advertisement -

Adapun Syamsul Rakan Chaniago selaku hakim anggota I menganggap kasus Syafruddin tergolong perbuatan perdata. ’’Hakim Anggota II (M Askin, red) berpendapat perbuatan terdakwa merupakan ranah hukum administrasi,’’ kata Abdullah.

Sebelumnya KPK mendakwa Syafruddin bersalah karena korupsi dalam penerbitan SKL BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Pengadilan Tipikor Jakarta mengganjar Syafruddin dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun di tingkat banding hukuman untuk Syafruddin bertambah. PT DKI mengganjarnya dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.(jpc/jpg)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari