Rabu, 23 April 2025
spot_img

Hadapi Gugatan Pileg di MK, KPU Siapkan Lima Kuasa Hukum

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€” Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan lima kuasa hukum untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).  Selain itu, KPU juga  sudah mengumpulkan KPU kabupaten/kota dan provinsi seluruh Indonesia. 
Mereka juga menyiapkan jawaban, melengkapi alat bukti dalam menghadapi gugatan Pileg 2019 di MK. รขโ‚ฌล“Lima kuasa hukum sudah kami siapkan,รขโ‚ฌย kata Ketua KPU Arief Budiman di gedung DPR, Jakarta, Senin (8/7). รขโ‚ฌล“Hari ini (kemarin, red) mereka juga sedang berlatih,รขโ‚ฌย ungkap Arief. 
Dia menambahkan, untuk daerah yang di dalam pileg tidak ada gugatan di MK, maka KPUD-nya sudah bisa menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih dengan tetap menunggu pemberitahuan resmi dari KPU RI. รขโ‚ฌล“Nanti MK memberitahu kami, terus kami akan memberitahukan kepada teman-teman di daerah. Kalau sudah selesai segera kami beritahu mereka,รขโ‚ฌย ungkapnya.
Hanya saja, ujar Arief, kalau sengketa itu berdampak pada hal yang lain, maka belum boleh ditetapkan. Dia mencontohkan, misalnya ketika ada sengketa untuk DPR, maka belum bisa ditetapkan. Sebab, pemilihan DPR itu merupakan hasil pemilu nasional, yang akan memengaruhi parliamentary threshold. รขโ‚ฌล“Karena khawatir itu bisa memengaruhi angka secara nasional,รขโ‚ฌย  ujarnya.
Sementara, kata dia, untuk daerah yang masih ada sengketa pemilihan DPRD tingkat provinsi, kabupaten, kota, belum bisa ditetapkan sekarang. Sebab, harus menunggu proses di dapil selesai. 
Demikian juga soal DPD, kalau ada yang mengajukan sengketa di satu provinsi itu maka tidak boleh ditetapkan. รขโ‚ฌล“Nah untuk memastikan mana yang ada sengketa dan mana yang tidak ada sengketa tunggu pemberitahuan dari kami,รขโ‚ฌย paparnya.(boy/jpnn)
Baca Juga:  Mahasiswa KKN UIN Suska Riau Bantu Alat Cuci Tangan Sensor
JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€” Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan lima kuasa hukum untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).  Selain itu, KPU juga  sudah mengumpulkan KPU kabupaten/kota dan provinsi seluruh Indonesia. 
Mereka juga menyiapkan jawaban, melengkapi alat bukti dalam menghadapi gugatan Pileg 2019 di MK. รขโ‚ฌล“Lima kuasa hukum sudah kami siapkan,รขโ‚ฌย kata Ketua KPU Arief Budiman di gedung DPR, Jakarta, Senin (8/7). รขโ‚ฌล“Hari ini (kemarin, red) mereka juga sedang berlatih,รขโ‚ฌย ungkap Arief. 
Dia menambahkan, untuk daerah yang di dalam pileg tidak ada gugatan di MK, maka KPUD-nya sudah bisa menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih dengan tetap menunggu pemberitahuan resmi dari KPU RI. รขโ‚ฌล“Nanti MK memberitahu kami, terus kami akan memberitahukan kepada teman-teman di daerah. Kalau sudah selesai segera kami beritahu mereka,รขโ‚ฌย ungkapnya.
Hanya saja, ujar Arief, kalau sengketa itu berdampak pada hal yang lain, maka belum boleh ditetapkan. Dia mencontohkan, misalnya ketika ada sengketa untuk DPR, maka belum bisa ditetapkan. Sebab, pemilihan DPR itu merupakan hasil pemilu nasional, yang akan memengaruhi parliamentary threshold. รขโ‚ฌล“Karena khawatir itu bisa memengaruhi angka secara nasional,รขโ‚ฌย  ujarnya.
Sementara, kata dia, untuk daerah yang masih ada sengketa pemilihan DPRD tingkat provinsi, kabupaten, kota, belum bisa ditetapkan sekarang. Sebab, harus menunggu proses di dapil selesai. 
Demikian juga soal DPD, kalau ada yang mengajukan sengketa di satu provinsi itu maka tidak boleh ditetapkan. รขโ‚ฌล“Nah untuk memastikan mana yang ada sengketa dan mana yang tidak ada sengketa tunggu pemberitahuan dari kami,รขโ‚ฌย paparnya.(boy/jpnn)
Baca Juga:  Penyebaran Covid-19 Tunjukkan Tren Penurunan
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Hadapi Gugatan Pileg di MK, KPU Siapkan Lima Kuasa Hukum

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€” Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan lima kuasa hukum untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).  Selain itu, KPU juga  sudah mengumpulkan KPU kabupaten/kota dan provinsi seluruh Indonesia. 
Mereka juga menyiapkan jawaban, melengkapi alat bukti dalam menghadapi gugatan Pileg 2019 di MK. รขโ‚ฌล“Lima kuasa hukum sudah kami siapkan,รขโ‚ฌย kata Ketua KPU Arief Budiman di gedung DPR, Jakarta, Senin (8/7). รขโ‚ฌล“Hari ini (kemarin, red) mereka juga sedang berlatih,รขโ‚ฌย ungkap Arief. 
Dia menambahkan, untuk daerah yang di dalam pileg tidak ada gugatan di MK, maka KPUD-nya sudah bisa menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih dengan tetap menunggu pemberitahuan resmi dari KPU RI. รขโ‚ฌล“Nanti MK memberitahu kami, terus kami akan memberitahukan kepada teman-teman di daerah. Kalau sudah selesai segera kami beritahu mereka,รขโ‚ฌย ungkapnya.
Hanya saja, ujar Arief, kalau sengketa itu berdampak pada hal yang lain, maka belum boleh ditetapkan. Dia mencontohkan, misalnya ketika ada sengketa untuk DPR, maka belum bisa ditetapkan. Sebab, pemilihan DPR itu merupakan hasil pemilu nasional, yang akan memengaruhi parliamentary threshold. รขโ‚ฌล“Karena khawatir itu bisa memengaruhi angka secara nasional,รขโ‚ฌย  ujarnya.
Sementara, kata dia, untuk daerah yang masih ada sengketa pemilihan DPRD tingkat provinsi, kabupaten, kota, belum bisa ditetapkan sekarang. Sebab, harus menunggu proses di dapil selesai. 
Demikian juga soal DPD, kalau ada yang mengajukan sengketa di satu provinsi itu maka tidak boleh ditetapkan. รขโ‚ฌล“Nah untuk memastikan mana yang ada sengketa dan mana yang tidak ada sengketa tunggu pemberitahuan dari kami,รขโ‚ฌย paparnya.(boy/jpnn)
Baca Juga:  Rusia Tuduh AS Curangi Medsos
JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€” Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan lima kuasa hukum untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).  Selain itu, KPU juga  sudah mengumpulkan KPU kabupaten/kota dan provinsi seluruh Indonesia. 
Mereka juga menyiapkan jawaban, melengkapi alat bukti dalam menghadapi gugatan Pileg 2019 di MK. รขโ‚ฌล“Lima kuasa hukum sudah kami siapkan,รขโ‚ฌย kata Ketua KPU Arief Budiman di gedung DPR, Jakarta, Senin (8/7). รขโ‚ฌล“Hari ini (kemarin, red) mereka juga sedang berlatih,รขโ‚ฌย ungkap Arief. 
Dia menambahkan, untuk daerah yang di dalam pileg tidak ada gugatan di MK, maka KPUD-nya sudah bisa menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih dengan tetap menunggu pemberitahuan resmi dari KPU RI. รขโ‚ฌล“Nanti MK memberitahu kami, terus kami akan memberitahukan kepada teman-teman di daerah. Kalau sudah selesai segera kami beritahu mereka,รขโ‚ฌย ungkapnya.
Hanya saja, ujar Arief, kalau sengketa itu berdampak pada hal yang lain, maka belum boleh ditetapkan. Dia mencontohkan, misalnya ketika ada sengketa untuk DPR, maka belum bisa ditetapkan. Sebab, pemilihan DPR itu merupakan hasil pemilu nasional, yang akan memengaruhi parliamentary threshold. รขโ‚ฌล“Karena khawatir itu bisa memengaruhi angka secara nasional,รขโ‚ฌย  ujarnya.
Sementara, kata dia, untuk daerah yang masih ada sengketa pemilihan DPRD tingkat provinsi, kabupaten, kota, belum bisa ditetapkan sekarang. Sebab, harus menunggu proses di dapil selesai. 
Demikian juga soal DPD, kalau ada yang mengajukan sengketa di satu provinsi itu maka tidak boleh ditetapkan. รขโ‚ฌล“Nah untuk memastikan mana yang ada sengketa dan mana yang tidak ada sengketa tunggu pemberitahuan dari kami,รขโ‚ฌย paparnya.(boy/jpnn)
Baca Juga:  Penyebaran Covid-19 Tunjukkan Tren Penurunan
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari