Kamis, 12 Desember 2024

Waspadai Penyalahgunaan Jabatan Petahana

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pilkada 2020 diprediksi bakal menjadi panggung para petahana. Bagaimana tidak, sebagian besar kepala daerah di 270 daerah penyelenggara pilkada saat ini baru terhitung satu kali menjabat. Sehingga, mereka berpeluang maju lagi di pilkada 2020. Yang paling dikhawatirkan adalah potensi penyalahgunaan jabatan oleh para petahana.
Potensi penyalahgunaan jabatan yang paling jelas ada tiga yakni, mutasi pejabat, penggunaan fasilitas negara, dan mobilisasi ASN. Potensi tersebut tdiak dipungkiri oleh Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. Dia menyebut, kepala daerah yang berpotensi maju lagi di pilkada 2020 lebih dari 75 persen (lihat grafis).
Karena itu, pihaknya melakukan pemetaan yang lebih detail terhadap daerah-daerah yang diprediksi ada petahana. Khususnya potensi tiga jenis pelanggaran khas kepala daerah petahana. Mialnya soal mutasi pejabat. ’’Ketua Bawaslu sudah menyampaikan bahwa ada perbedaan definisi di antara kami tentang mutasi,’’ terangnya saat ditemui di gedung parlemen, kemarin (8/7). 
Harus ada kesepahaman bersama. Apakah yang dimaksud mutasi itu mengisi kekosongan. Atau apakah mutasi itu termasuk menggeser yang kurang dari dua tahun. ’’Yang paling dikhawatirkan dari petahana itu adalah mereka memberhentikan (pejabat) karena tidak mendukung,’’ tutur Akmal. Atau mempromosikan nama tertentu sebagai reward atas dukungan.  
Selama ini, praktik yang diizinkan oleh Kemendagri hanya sebatas mengisi kekosongan jabatan. Bukan menukar-nukar posisi pejabat di daerah. Bila enam bulan sebelum masa jabatan petahana berakhir terjadi kekosongan jabatan, misalnya akibat pensiun, maka boleh diisi. Di luar itu, mutasi dilarang.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan bertemu dengan Bawaslu dan Komisi ASN untuk membahas hal tersebut. Yang utama, tutur Akmal, pihaknya berupaya mencegah ASN dimanfaatkan oleh kepala daerah atau wakil kepala daerah petahana yang maju lagi. Juga agar tidak ada kesempatan menggunakan fasilitas negara. 
Peraturan Mendagri yang terkait hal itu akan diperbaiki melalui pertemuan dengan para pihak. mulai tata kelola hubungan pusat dan daerah, standar procedural pengisian jabatan kosong dan mutasi ASN, hingga memastikan netralitas ASN dalam pilkada.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, dia mendorong agar pertemuan antara KEmendagri, KASN, dan Bawaslu itu bisa segera terwujud. ’’Merumuskan definisi pejabat itu siapa dan mutasi itu apa,’’ terangnya kemarin. 
Kadang, pihaknya sudah menyatakan bahwa yang dilakukan petahana adalah mutasi. Namun, Kemendagri menganggap yang dipindah bukan pejabat. Menurut dia, penegasan soal definisi menjadi penting karena berkaitan dengan pengawasan yang akan dilakukan Bawaslu.
Pelanggaran terhadap larangan memutasi pejabat enam bulan sebelum masa jabatan petahana berakhir tergolong berat. ’’Itu (sanksinya) sampai pada diskualifikasi pasangan calon,’’ lanjut Abhan.
Larangan dan sanksi diskualifikasi itu diatur dalam pasal 71 ayat 2, 3, dan 4 UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada. ada dua jenis larangan yang diatur. Pertama, memutasi pejabat dalam waktu enam bulan sebelum masa jabatan petahana berakhir. Berikutnya, menggunakan program dan kegiatan pemda untuk kegiatan pemilihan enam bulan sebelum amsa jabatan petahana habis.
Yang diharapkan Bawaslu, minimal Kemendagri dan KASN bisa sepaham soal dua definisi itu dan dituangkan dalam aturan tertulis. Dengan demikian, Bawaslu akan mudah menindaklanjutinya bila terjadi pelanggaran. Bila terbukti, Bawaslu tinggal merekomendasikan KPU untuk mendiskualifikasi paslon petahana tersebut.(byu/jpg)
Baca Juga:  5 Komisioner KPU Batam Dipecat
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pilkada 2020 diprediksi bakal menjadi panggung para petahana. Bagaimana tidak, sebagian besar kepala daerah di 270 daerah penyelenggara pilkada saat ini baru terhitung satu kali menjabat. Sehingga, mereka berpeluang maju lagi di pilkada 2020. Yang paling dikhawatirkan adalah potensi penyalahgunaan jabatan oleh para petahana.
Potensi penyalahgunaan jabatan yang paling jelas ada tiga yakni, mutasi pejabat, penggunaan fasilitas negara, dan mobilisasi ASN. Potensi tersebut tdiak dipungkiri oleh Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. Dia menyebut, kepala daerah yang berpotensi maju lagi di pilkada 2020 lebih dari 75 persen (lihat grafis).
Karena itu, pihaknya melakukan pemetaan yang lebih detail terhadap daerah-daerah yang diprediksi ada petahana. Khususnya potensi tiga jenis pelanggaran khas kepala daerah petahana. Mialnya soal mutasi pejabat. ’’Ketua Bawaslu sudah menyampaikan bahwa ada perbedaan definisi di antara kami tentang mutasi,’’ terangnya saat ditemui di gedung parlemen, kemarin (8/7). 
Harus ada kesepahaman bersama. Apakah yang dimaksud mutasi itu mengisi kekosongan. Atau apakah mutasi itu termasuk menggeser yang kurang dari dua tahun. ’’Yang paling dikhawatirkan dari petahana itu adalah mereka memberhentikan (pejabat) karena tidak mendukung,’’ tutur Akmal. Atau mempromosikan nama tertentu sebagai reward atas dukungan.  
Selama ini, praktik yang diizinkan oleh Kemendagri hanya sebatas mengisi kekosongan jabatan. Bukan menukar-nukar posisi pejabat di daerah. Bila enam bulan sebelum masa jabatan petahana berakhir terjadi kekosongan jabatan, misalnya akibat pensiun, maka boleh diisi. Di luar itu, mutasi dilarang.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan bertemu dengan Bawaslu dan Komisi ASN untuk membahas hal tersebut. Yang utama, tutur Akmal, pihaknya berupaya mencegah ASN dimanfaatkan oleh kepala daerah atau wakil kepala daerah petahana yang maju lagi. Juga agar tidak ada kesempatan menggunakan fasilitas negara. 
Peraturan Mendagri yang terkait hal itu akan diperbaiki melalui pertemuan dengan para pihak. mulai tata kelola hubungan pusat dan daerah, standar procedural pengisian jabatan kosong dan mutasi ASN, hingga memastikan netralitas ASN dalam pilkada.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, dia mendorong agar pertemuan antara KEmendagri, KASN, dan Bawaslu itu bisa segera terwujud. ’’Merumuskan definisi pejabat itu siapa dan mutasi itu apa,’’ terangnya kemarin. 
Kadang, pihaknya sudah menyatakan bahwa yang dilakukan petahana adalah mutasi. Namun, Kemendagri menganggap yang dipindah bukan pejabat. Menurut dia, penegasan soal definisi menjadi penting karena berkaitan dengan pengawasan yang akan dilakukan Bawaslu.
Pelanggaran terhadap larangan memutasi pejabat enam bulan sebelum masa jabatan petahana berakhir tergolong berat. ’’Itu (sanksinya) sampai pada diskualifikasi pasangan calon,’’ lanjut Abhan.
Larangan dan sanksi diskualifikasi itu diatur dalam pasal 71 ayat 2, 3, dan 4 UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada. ada dua jenis larangan yang diatur. Pertama, memutasi pejabat dalam waktu enam bulan sebelum masa jabatan petahana berakhir. Berikutnya, menggunakan program dan kegiatan pemda untuk kegiatan pemilihan enam bulan sebelum amsa jabatan petahana habis.
Yang diharapkan Bawaslu, minimal Kemendagri dan KASN bisa sepaham soal dua definisi itu dan dituangkan dalam aturan tertulis. Dengan demikian, Bawaslu akan mudah menindaklanjutinya bila terjadi pelanggaran. Bila terbukti, Bawaslu tinggal merekomendasikan KPU untuk mendiskualifikasi paslon petahana tersebut.(byu/jpg)
Baca Juga:  711 Anggota MPR RI Periode 2019-2024 Dilantik
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari