JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan menyelesaikan asesmen untuk artis Dwi Sasono. Permohonan rehabilitasi aktor itu pun diterima.
Oleh karena itu, Dwi menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. “Betul sudah turun suratnya. Hasil asesmennya memutuskan untuk direhab,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (9/6).
Dwi dijadwalkan dibawa hari ini ke RSKO Cibubur, sekitar pukul 10.00. Rehabilitasi dijalankan hingga ketergantungan Dwi terhadap narkotika hilang.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menyebutkan pertimbangan utama yang terkait keputusan merehabilitasi Dwi. Secara medis Dwi dipastikan ketergantungan terhadap ganja.
“Secara asesmen hukum bahwa DS tidak terlibat dalam jaringan narkotika hingga diputuskan DS bisa dilakukan pengobatan di RSKO yang diberi waktu 3 bulan sampai 6 bulan,” jelasnya.
Sebelumnya, Dwi Sasono diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan akibat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Dari tangannya polisi menyita ganja.
“Ditemukan ada di kediaman DS narkotika jenis ganja hampir 16 gram, dia sembunyikan di atas lemari dalam satu tempat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6).
Dwi ditangkap di kediamannya di daerah Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 sekitar pukul 20.00. Saat diamankan, dia bersikap kooperatif, tanpa melakukan perlawanan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan menyelesaikan asesmen untuk artis Dwi Sasono. Permohonan rehabilitasi aktor itu pun diterima.
Oleh karena itu, Dwi menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. “Betul sudah turun suratnya. Hasil asesmennya memutuskan untuk direhab,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (9/6).
- Advertisement -
Dwi dijadwalkan dibawa hari ini ke RSKO Cibubur, sekitar pukul 10.00. Rehabilitasi dijalankan hingga ketergantungan Dwi terhadap narkotika hilang.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menyebutkan pertimbangan utama yang terkait keputusan merehabilitasi Dwi. Secara medis Dwi dipastikan ketergantungan terhadap ganja.
- Advertisement -
“Secara asesmen hukum bahwa DS tidak terlibat dalam jaringan narkotika hingga diputuskan DS bisa dilakukan pengobatan di RSKO yang diberi waktu 3 bulan sampai 6 bulan,” jelasnya.
Sebelumnya, Dwi Sasono diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan akibat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Dari tangannya polisi menyita ganja.
“Ditemukan ada di kediaman DS narkotika jenis ganja hampir 16 gram, dia sembunyikan di atas lemari dalam satu tempat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6).
Dwi ditangkap di kediamannya di daerah Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 sekitar pukul 20.00. Saat diamankan, dia bersikap kooperatif, tanpa melakukan perlawanan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman