JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Meski mendapat tekanan dari publik, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditengarai tetap menindaklanjuti hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Para komisioner lembaga antirasuah itu diduga nekat menonaktifkan pegawai-pegawai yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai aparatur sipil negara (ASN) melalui surat keputusan (SK).
Keputusan menonaktifkan 75 pegawai TMS itu tertera dalam naskah surat keputusan (SK) yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. Sejumlah pegawai mengaku mendapat draf SK itu kemarin (8/5). ”Iya, baru diterima hari ini (kemarin, Red),” kata salah seorang pegawai KPK yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Jawa Pos.
Di sisi lain, dukungan untuk 75 pegawai KPK yang terancam diberhentikan akibat tak lolos asesmen TWK terus bergulir. Terbaru, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan TWK itu.
Ketua Lakpesdam PBNU Rumadi Ahmad menyatakan, TWK yang dilaksanakan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu bukan tes masuk aparatur sipil negara (ASN). Sebab, pegawai KPK yang dites sudah lama bekerja di KPK. ”TWK tidak bisa dijadikan alat untuk mengeluarkan pegawai KPK yang sudah lama bergelut dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya kemarin (8/5).
Rumadi menilai pelaksanaan TWK cacat etik-moral dan melanggar hak asasi manusia (HAM) yang dilindungi UUD 1945. Itu menyusul pertanyaan-pertanyaan yang muncul dalam TWK cenderung rasis, lucu, seksis, diskriminatif, dan aneh. Salah satu contohnya pertanyaan seperti ”kalau salat Subuh pakai qunut atau tidak?”.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Meski mendapat tekanan dari publik, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditengarai tetap menindaklanjuti hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Para komisioner lembaga antirasuah itu diduga nekat menonaktifkan pegawai-pegawai yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai aparatur sipil negara (ASN) melalui surat keputusan (SK).
Keputusan menonaktifkan 75 pegawai TMS itu tertera dalam naskah surat keputusan (SK) yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. Sejumlah pegawai mengaku mendapat draf SK itu kemarin (8/5). ”Iya, baru diterima hari ini (kemarin, Red),” kata salah seorang pegawai KPK yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Jawa Pos.
- Advertisement -
Di sisi lain, dukungan untuk 75 pegawai KPK yang terancam diberhentikan akibat tak lolos asesmen TWK terus bergulir. Terbaru, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan TWK itu.
Ketua Lakpesdam PBNU Rumadi Ahmad menyatakan, TWK yang dilaksanakan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu bukan tes masuk aparatur sipil negara (ASN). Sebab, pegawai KPK yang dites sudah lama bekerja di KPK. ”TWK tidak bisa dijadikan alat untuk mengeluarkan pegawai KPK yang sudah lama bergelut dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya kemarin (8/5).
- Advertisement -
Rumadi menilai pelaksanaan TWK cacat etik-moral dan melanggar hak asasi manusia (HAM) yang dilindungi UUD 1945. Itu menyusul pertanyaan-pertanyaan yang muncul dalam TWK cenderung rasis, lucu, seksis, diskriminatif, dan aneh. Salah satu contohnya pertanyaan seperti ”kalau salat Subuh pakai qunut atau tidak?”.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman