UJUNGTANJUNG (RIAUPOS.CO) – Langkah dan strategi penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dilakukan Polres Rokan Hilir (Rohil) dengan melibatkan pihak terkait dalam hal ini dari kecamatan dan kepenghuluan yang rawan karhutla di Rohil.
Mengingat situasi pandemi Covid-19, pelaksanaan rapat berlangsung secara virtual, Selasa (9/3/2021). Kapolres AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk memimpin rapat virtual terkait Analisa dan Evaluasi (Anev) pelaksanaan penanggulangan karhutla 2021 dari ruang Patriatama Polres Rohil.
"Penekanan kapolres dalam Anev adalah diharapkan camat dan datuk penghulu lebih aktif dan bersinergi dengan TNI Polri dalam penanggulangan karhutla dan mitigasi sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 3 tahun 2020 tentang Penggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan," kata Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Harapannya kata Juliandi para camat dan penghulu dalam menerbitkan SKT terhadap hak penguasaan lahan agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan BPN Rohil sehingga tidak terjadi alih fungsi lahan atau hutan sebagai dasar bagi masyarakat untuk membuka lahan perkebunan yang berpotensi terjadinya kebakaran.
"Rencananya Polres Rohil akan mengirim surat ke bupati, perihal moratorium penerbitan surat kepada seseorang maupun kelompok apalagi lahan yang akan diduduki oleh masyarakat masuk dalam kawasan hutan," kata Juliandi.
Langkah itu dipandang baik untuk memastikan status lahan maupun kepemilikan lahan, dalam kaitannya jika terjadi karhutla.
Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Eka G Putra
UJUNGTANJUNG (RIAUPOS.CO) – Langkah dan strategi penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dilakukan Polres Rokan Hilir (Rohil) dengan melibatkan pihak terkait dalam hal ini dari kecamatan dan kepenghuluan yang rawan karhutla di Rohil.
Mengingat situasi pandemi Covid-19, pelaksanaan rapat berlangsung secara virtual, Selasa (9/3/2021). Kapolres AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk memimpin rapat virtual terkait Analisa dan Evaluasi (Anev) pelaksanaan penanggulangan karhutla 2021 dari ruang Patriatama Polres Rohil.
- Advertisement -
"Penekanan kapolres dalam Anev adalah diharapkan camat dan datuk penghulu lebih aktif dan bersinergi dengan TNI Polri dalam penanggulangan karhutla dan mitigasi sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 3 tahun 2020 tentang Penggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan," kata Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Harapannya kata Juliandi para camat dan penghulu dalam menerbitkan SKT terhadap hak penguasaan lahan agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan BPN Rohil sehingga tidak terjadi alih fungsi lahan atau hutan sebagai dasar bagi masyarakat untuk membuka lahan perkebunan yang berpotensi terjadinya kebakaran.
- Advertisement -
"Rencananya Polres Rohil akan mengirim surat ke bupati, perihal moratorium penerbitan surat kepada seseorang maupun kelompok apalagi lahan yang akan diduduki oleh masyarakat masuk dalam kawasan hutan," kata Juliandi.
Langkah itu dipandang baik untuk memastikan status lahan maupun kepemilikan lahan, dalam kaitannya jika terjadi karhutla.
Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Eka G Putra