RENGAT (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mulai memberlakukan proses belajar tatap muka terbatas pada Rabu (10/3/2021) besok. Hanya saja dalam pelaksanaannya tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
"Pelaksanaan belajar tatap muka terbatas ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, rekomendasi Satgas Covid-19 dan izin Kepala Daerah," ujar Plt Kadisdikbud Kabupaten Inhu Kamaruzaman S.Sos Msi, Selasa (9/3/2021).
Menurutnya, penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas dengan jarak antar siswa minimal 1,5 meter. Kemudian untuk jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas juga dibatasi selama proses belajar tatap muka.
Untuk tingkat PAUD, maksimal lima peserta didik dalam satu ruangan. Sedangkan ditingkat SD maksimal untuk 13 orang siswa dan SMP 15 siswa.
"Jika siswanya lebih, maka dibagi shift yang diatur oleh sekolah masing-masing," ungkap Kamaruzaman.
Begitu juga sebutnya, pelaksanaan belajar pola tatap muka terbatas hanya dilaksanakan pada hari Senin hingga Jumat. Sedangkan pada hari Sabtu dilakukan pembelajaran jarak jauh (daring). Untuk waktu belajar tatap muka itu hanya hingga pukul 11.00 WIB.
Pelaksanaan belajar mengajar dengan pola tatap muka terbatas ini tambahnya, masih dalam tahap uji coba selama dua bulan kedepan. Apabila pelaksanaannya berjalan lancar dan angka terpapar Covid-19 terus menurun, belajar tatap muka akan terus dilaksanakan.
Untuk itu imbaunya, kepada peserta didik dan tenaga kependidikan untuk tetap menerapkan 3M.
"Mudah-mudahan pada pelaksanaan belajar tatap muka terbatas ini tidak menimbulkan klaster baru," harapannya.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Eka G Putra
RENGAT (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mulai memberlakukan proses belajar tatap muka terbatas pada Rabu (10/3/2021) besok. Hanya saja dalam pelaksanaannya tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
"Pelaksanaan belajar tatap muka terbatas ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, rekomendasi Satgas Covid-19 dan izin Kepala Daerah," ujar Plt Kadisdikbud Kabupaten Inhu Kamaruzaman S.Sos Msi, Selasa (9/3/2021).
- Advertisement -
Menurutnya, penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas dengan jarak antar siswa minimal 1,5 meter. Kemudian untuk jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas juga dibatasi selama proses belajar tatap muka.
Untuk tingkat PAUD, maksimal lima peserta didik dalam satu ruangan. Sedangkan ditingkat SD maksimal untuk 13 orang siswa dan SMP 15 siswa.
- Advertisement -
"Jika siswanya lebih, maka dibagi shift yang diatur oleh sekolah masing-masing," ungkap Kamaruzaman.
Begitu juga sebutnya, pelaksanaan belajar pola tatap muka terbatas hanya dilaksanakan pada hari Senin hingga Jumat. Sedangkan pada hari Sabtu dilakukan pembelajaran jarak jauh (daring). Untuk waktu belajar tatap muka itu hanya hingga pukul 11.00 WIB.
Pelaksanaan belajar mengajar dengan pola tatap muka terbatas ini tambahnya, masih dalam tahap uji coba selama dua bulan kedepan. Apabila pelaksanaannya berjalan lancar dan angka terpapar Covid-19 terus menurun, belajar tatap muka akan terus dilaksanakan.
Untuk itu imbaunya, kepada peserta didik dan tenaga kependidikan untuk tetap menerapkan 3M.
"Mudah-mudahan pada pelaksanaan belajar tatap muka terbatas ini tidak menimbulkan klaster baru," harapannya.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Eka G Putra