Sabtu, 9 November 2024

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Kata Menkeu

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Kaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebelumnya pemerintah menaikkan iuran ini, namun mendapatkan protes dari banyak pihak karena sangat memberatkan rakyat.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau keputusan MA tersebut.  Menurut Sri, karena BPJS Kesehatan sangat tergantung dengan iuran anggotanya, pihaknya akan melihat seperti apa dampak dari putusan MA tersebut.

- Advertisement -

“Ini kan keputusan yang memang harus dilihat lagi implikasinya kepada BPJS. Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh, nanti kami lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/3/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, BPJS Kesehatan masih merugi. Meski sudah disuntik dana, BPJS Kesehatan tetap defisit.

Baca Juga:  Lawan Jadi Kawan, Kawan Jadi Lawan

“Sampai dengan akhir Desember 2019 kondisi keuangan BPJS meski saya sudah tambahkan Rp15 triliun dia masih negatif, hampir sekitar Rp13 triliun. Jadi kalau sekarang dengan hal ini (putusan MA, red) adalah suatu realita yang harus kami lihat, kami nanti review-lah," tambah Sri Mulyani.

- Advertisement -

Sebelumnya MA mengabulkan uji materiel atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019. Uji materiel itu diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Menurut Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, ketentuan dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang dibatalkan adalah Pasal 34 ayat 1 dan 2. Menurutnya, ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.

Baca Juga:  KPK Tak Punya Perwakilan di Daerah

Selain itu, ketentuan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Dalam Pasal 34 PP Nomor 75 Tahun 2019 memuat kriteria kenaikkan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Januari 2020. Besaran iurannya berbeda-beda, tergantung pada pelayanan ruang perawatan yang kemudian.

 “Pasal 34 itu yang dikabulkan (dibatalkan, red) kemudian yang selebihnya ditolak,” urai Andi.

Sumber: Antara/JPNN
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Kaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebelumnya pemerintah menaikkan iuran ini, namun mendapatkan protes dari banyak pihak karena sangat memberatkan rakyat.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau keputusan MA tersebut.  Menurut Sri, karena BPJS Kesehatan sangat tergantung dengan iuran anggotanya, pihaknya akan melihat seperti apa dampak dari putusan MA tersebut.

“Ini kan keputusan yang memang harus dilihat lagi implikasinya kepada BPJS. Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh, nanti kami lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/3/2020).

- Advertisement -

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, BPJS Kesehatan masih merugi. Meski sudah disuntik dana, BPJS Kesehatan tetap defisit.

Baca Juga:  Sebaiknya Pemerintah Beli Vaksin dari Arab Saudi

“Sampai dengan akhir Desember 2019 kondisi keuangan BPJS meski saya sudah tambahkan Rp15 triliun dia masih negatif, hampir sekitar Rp13 triliun. Jadi kalau sekarang dengan hal ini (putusan MA, red) adalah suatu realita yang harus kami lihat, kami nanti review-lah," tambah Sri Mulyani.

Sebelumnya MA mengabulkan uji materiel atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019. Uji materiel itu diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Menurut Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, ketentuan dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang dibatalkan adalah Pasal 34 ayat 1 dan 2. Menurutnya, ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.

Baca Juga:  5 Fakta Arab Saudi Semakin Modern dan Terbuka

Selain itu, ketentuan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Dalam Pasal 34 PP Nomor 75 Tahun 2019 memuat kriteria kenaikkan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Januari 2020. Besaran iurannya berbeda-beda, tergantung pada pelayanan ruang perawatan yang kemudian.

 “Pasal 34 itu yang dikabulkan (dibatalkan, red) kemudian yang selebihnya ditolak,” urai Andi.

Sumber: Antara/JPNN
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari