Kamis, 19 September 2024

KPK Tak Cantumkan Lagi Nilai Religiusitas di Kode Etik Baru

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kode etik baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai disusun oleh Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK. Sejumlah poin dalam kode etik baru itu terdapat perubahan, salah satunya dalam nilai dasar lembaga yang tidak lagi mencantumkan aspek religiusitas.

Nilai religiusitas yang sebelumnya disebut secara eksplisit, serta dianggap melekat dan memayungi seluruh nilai dasar yang ada, kini diubah dengan nilai sinergi. Ini merupakan wujud penjelasan UU Nomor 19 Tahun 2019 bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, KPK harus menjadikan aparat penegak hukum lain sebagai counterpart KPK.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, nilai religiusitas tersebut telah dicantumkan di dalam mukadimah kode etik dan pedoman perilaku KPK. Ali menyebut, nilai religiusitas merupakan aspek tertinggi dari lima lima nilai dasar lembaga.

Baca Juga:  Terkait Batalnya Keberangkatan Haji, PBNU Minta Warga Sabar 

“KPK memandang religiusitas merupakan nilai tertinggi yang memayungi seluruh nilai dasar yang ada dalam kode etik saat ini meliputi integritas, keadilan, profesionalisme, kepemimpinan dan sinergi,” kata Ali kepada JawaPos.com, Senin (9/3).

- Advertisement -

Ali menuturkan, religiusitas merupakan pelaksanaan keyakinan beragama atau nilai-nilai sprititualitas yang diyakini kebenarannya berdasarkan agama dan kepercayaan masing. Sehingga hal ini dicantumkan dalam mukadimah kode etik dan pedoman perilaku KPK.

“Nilai religiusitas tersebut KPK cantumkan di dalam mukadimah kode etik dan pedoman perilaku KPK,” tukas Ali.

- Advertisement -

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kode etik baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai disusun oleh Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK. Sejumlah poin dalam kode etik baru itu terdapat perubahan, salah satunya dalam nilai dasar lembaga yang tidak lagi mencantumkan aspek religiusitas.

Nilai religiusitas yang sebelumnya disebut secara eksplisit, serta dianggap melekat dan memayungi seluruh nilai dasar yang ada, kini diubah dengan nilai sinergi. Ini merupakan wujud penjelasan UU Nomor 19 Tahun 2019 bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, KPK harus menjadikan aparat penegak hukum lain sebagai counterpart KPK.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, nilai religiusitas tersebut telah dicantumkan di dalam mukadimah kode etik dan pedoman perilaku KPK. Ali menyebut, nilai religiusitas merupakan aspek tertinggi dari lima lima nilai dasar lembaga.

Baca Juga:  Waspada Ancaman Bencana Hidrometerologi Pascagempa

“KPK memandang religiusitas merupakan nilai tertinggi yang memayungi seluruh nilai dasar yang ada dalam kode etik saat ini meliputi integritas, keadilan, profesionalisme, kepemimpinan dan sinergi,” kata Ali kepada JawaPos.com, Senin (9/3).

Ali menuturkan, religiusitas merupakan pelaksanaan keyakinan beragama atau nilai-nilai sprititualitas yang diyakini kebenarannya berdasarkan agama dan kepercayaan masing. Sehingga hal ini dicantumkan dalam mukadimah kode etik dan pedoman perilaku KPK.

“Nilai religiusitas tersebut KPK cantumkan di dalam mukadimah kode etik dan pedoman perilaku KPK,” tukas Ali.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari