Kamis, 19 September 2024

Pakar Hukum: SDM KPK Berintegritas

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal tahun 2020 ini melakukan operasi tangkap tangan (OTT) secara berturut-turut. Tim penindakan KPK, pada Selasa (7/1) meringkus Bupati Sidoarjo, Jawa Timur Saiful Ilah yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penerima suap terkait pengadaan proyek di Kabupaten Sidoarjo.

Sementara itu, pada Rabu (8/1) kemarin, lembaga antirasuah baru saja meringkus Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Hingga kini, Wahyu masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif di Gedung KPK.

Kinerja tim penindakan KPK pun diapresiasi pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, meskipun KPK dilemahkan dari berbagai sisi, termasuk adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kinerja KPK tetap optimal.

Baca Juga:  Ada 27.303 Formasi PPPK Guru Agama

Padahal, pada masa proses pemilihan calon pimpinan KPK, kata Fickar, para pimpinan KPK periode 2019-2023 enggan memakai mekanisme OTT dalam upaya pemberantasan korupsi.

- Advertisement -

"OTT KPK yang baru menggambarkan the man behind the gun pada level penyidik, meskipun sistemnya kurang baik tapi karena SDM-nya berintegritas maka pemberantasan korupsi tetap jalan. Meskipun komisionernya menyatakan akan menghentikan OTT," kata Fickar, Kamis (9/1).

Kendati aturan yang baru di dalam UU Nomor 19/2019 tentang KPK mengharuskan izin Dewan Pengawas dalam melakukan penyadapan, penyitaan dan penindakan, hingga kini aturan itu belum diberlakukan. Menurut Fickar, aturan ini sebetulnya harus tetap berjalan.

- Advertisement -

"Akan lebih baik jika sistem dan Undang-Undangnya juga baik. Ini akan tetap menjamin kemandirian lembaga dan kenyamanan pekerjanya yang berintegritas," tegas Fickar.

Baca Juga:  Sabu 41 Kilogram dalam Kemasan Teh Diamankan di Dumai dan Pekanbaru

Kendati demikian, Fickar menyebut OTT KPK yang dilakukan dalam dua hari terakhir sah menurut hukum. Dia menegaskan, kegiatan yang dilakukan KPK tidak riskan jika dibawa ke ranah praperadilan.

"Itu tetap sah karena ada ketentuan peralihan dalam UU KPK yang baru, sehingga masih memberlakukan UU lama sebelum ada pengaturan yang jelas. Sekali lagi tindakan OTT tetap sah secara hukum," jelas Fickar.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal tahun 2020 ini melakukan operasi tangkap tangan (OTT) secara berturut-turut. Tim penindakan KPK, pada Selasa (7/1) meringkus Bupati Sidoarjo, Jawa Timur Saiful Ilah yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penerima suap terkait pengadaan proyek di Kabupaten Sidoarjo.

Sementara itu, pada Rabu (8/1) kemarin, lembaga antirasuah baru saja meringkus Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Hingga kini, Wahyu masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif di Gedung KPK.

Kinerja tim penindakan KPK pun diapresiasi pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, meskipun KPK dilemahkan dari berbagai sisi, termasuk adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kinerja KPK tetap optimal.

Baca Juga:  Ada 27.303 Formasi PPPK Guru Agama

Padahal, pada masa proses pemilihan calon pimpinan KPK, kata Fickar, para pimpinan KPK periode 2019-2023 enggan memakai mekanisme OTT dalam upaya pemberantasan korupsi.

"OTT KPK yang baru menggambarkan the man behind the gun pada level penyidik, meskipun sistemnya kurang baik tapi karena SDM-nya berintegritas maka pemberantasan korupsi tetap jalan. Meskipun komisionernya menyatakan akan menghentikan OTT," kata Fickar, Kamis (9/1).

Kendati aturan yang baru di dalam UU Nomor 19/2019 tentang KPK mengharuskan izin Dewan Pengawas dalam melakukan penyadapan, penyitaan dan penindakan, hingga kini aturan itu belum diberlakukan. Menurut Fickar, aturan ini sebetulnya harus tetap berjalan.

"Akan lebih baik jika sistem dan Undang-Undangnya juga baik. Ini akan tetap menjamin kemandirian lembaga dan kenyamanan pekerjanya yang berintegritas," tegas Fickar.

Baca Juga:  Cinta dari Sudut Pandang Berbeda

Kendati demikian, Fickar menyebut OTT KPK yang dilakukan dalam dua hari terakhir sah menurut hukum. Dia menegaskan, kegiatan yang dilakukan KPK tidak riskan jika dibawa ke ranah praperadilan.

"Itu tetap sah karena ada ketentuan peralihan dalam UU KPK yang baru, sehingga masih memberlakukan UU lama sebelum ada pengaturan yang jelas. Sekali lagi tindakan OTT tetap sah secara hukum," jelas Fickar.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari