BATAM (RIAUPOS.CO) – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang bersama Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri berhasil mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur atau human trafficking di Bar Chelsea di Teluk Pandan, Sintai, Batuaji, Rabu (8/1/2020) siang.
Kasus ini melibatkan dua anak perempuan berusia 15 tahun, L, dan S, asal Depok, Jawa Barat.
Selain membebaskan korban, polisi turut mengamankan A (15), selaku muncikari, serta pasangan suami istri (pasutri) selaku pemilik bar, Dewi Syadiah dan Suharman.
Kapolresta Barelang, Kombes Prasetyo Rachmat Purboyo, mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan KPPAD Kepri.
Korban direkrut dari kampung halamannya dan dipekerjakan melayani tamu.
“Mereka ini dipekerjakan sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial). Dari hasil melayani tamu itu, mereka diberi uang,” ujar Prasetyo, Rabu (8/1/2020) di Mapolresta Barelang.
Sementata itu, Ketua KPPAD Kepri, Erry Syahrial, mengatakan kasus ini terungkap dari laporan keluarga korban.
Korban mengaku dipaksa melayani lelaki hidung belang. Bahkan, setelah bekerja, mereka disekap di dalam kamar.
“Korban ini setelah bekerja sempat memegang ponsel. Kemudian melaporkan ke keluarganya di Depok dan memberi tahu ke Kemensos (Kementerian Sosial) dan sampai ke kita (KPPAD),” kata Erry.
Dari pengakuan korban, mereka dibawa ke Batam pada Ahad (5/1/2020) siang dan dijanjikan bekerja di kafe.
Bahkan, A, yang berstatus sebagai siswi SMP swasta di Depok ini, pamit ke orangtuanya untuk liburan.
“Memang salah satu dari korban ini sedikit nakal, sehingga nekat mengikuti ajakan mucikarinya. Di sana (bar) mereka hanya diberi uang lima puluh ribu,” kata Erry.
Erry menambahkan, dengan kejadian ini, pihaknya melakukan pendampingan, rehabilitasi korban, serta pemulangan ke kampung halaman.
Ia juga berharap kepada pemilik bar di lokalisasi, tidak mempekerjakan anak di bawah umur.
Sementara itu, dari pengakuan A, ia diberi tugas pemilik bar untuk mencari dan merekrut anak di bawah umur pada Desember 2019.
Ia menjalankan tugas tersebut karena kebaikan pemilik bar dan mendapatkan hadiah ponsel.
“Mereka (pemilik bar) selama ini baik dengan keluarga saya. Jadi, saat disuruh mencari, saya mau saja,” kata A, yang juga merupakan sepupu pemilik bar tersebut.
A menjelaskan, ia sudah lama mengenal para korban. Saat itu, kedua korban menghubunginya untuk dicarikan pekerjaan.
“Karena mereka mau, ya saya langsung bawa ke Batam,” katanya.
Atas perbuatannya UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Ancaman serta UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sumber: Batampos.co.id
Editor: E Sulaiman