Minggu, 7 Juli 2024

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Petinggi Fikasa Group

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) atas isi dakwaan lima terdakwa kasus penggelapan uang nasabah senilai Rp84,9 miliar. Hal ini disampaikan JPU pada sidang lanjutan kasus tersebut pada Senin (6/12/2021).

Data tertulis yang diterima Riau Pos pada Rabu (8/12/2021), JPU Rendi Panalosa SH dan Lastarida SH meminta kepada majelis hakim, yang diketuai Dahlan SH MH, untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa. Para terdakwa tersebut adalah Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim dan Christian Salim.

- Advertisement -

Para terdakwa, yang memiliki hubungan kekerabatan, merupakan Petinggi PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP) yang merupakan anak perusahaan dari Fikasa Group. JPU juga meminta hakim menolak eksepsi satu terdakwa lainnya dalam kasus ini, Maryani, selaku Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP.

Baca Juga:  Pendaftaran CASN Dibuka Hari Ini

Dalam tanggapannya, JPU menyebutkan bahwa eksepsi yang diajukan pengacara para terdakwa lebih menjurus kepada perkara pokok. Eksepsi menurut JPU juga tidak bisa membuktikan jika dakwaan JPU obscuur libeel atau tidak jelas. JPU juga meminta kepada majelis agar dalam putusan selanya nanti menyatakan jika dakwaan sah dan sesuai dengan syarat formil.

’’Kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi para terdakwa. Kami juga meminta hakim agar melanjutkan sidang perkara ini dengan memeriksa saksi-saksi,’’ terang JPU.

- Advertisement -

Setelah mendengar tanggapan tersebut, majelis hakim selanjutnya menunda persidangan selama sepekan. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (13/12/2021) dengan agenda putusan sela.

Sebelumnya, pada sidang perdana, JPU dalam dakwaannya menyebutkan dugaan penggelapan uang nasabah yang dilakukan para terdakwa terjadi pada rentang Oktober 2016 hingga Maret 2020. Setidaknya ada 10 nasabah asal Pekanbaru yang menjadi korban para terdakwa. Total kerugian mencapai Rp84.9 miliar.

Baca Juga:  Sop dan Kepiting

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Erwan Sani

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) atas isi dakwaan lima terdakwa kasus penggelapan uang nasabah senilai Rp84,9 miliar. Hal ini disampaikan JPU pada sidang lanjutan kasus tersebut pada Senin (6/12/2021).

Data tertulis yang diterima Riau Pos pada Rabu (8/12/2021), JPU Rendi Panalosa SH dan Lastarida SH meminta kepada majelis hakim, yang diketuai Dahlan SH MH, untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa. Para terdakwa tersebut adalah Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim dan Christian Salim.

Para terdakwa, yang memiliki hubungan kekerabatan, merupakan Petinggi PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP) yang merupakan anak perusahaan dari Fikasa Group. JPU juga meminta hakim menolak eksepsi satu terdakwa lainnya dalam kasus ini, Maryani, selaku Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP.

Baca Juga:  AS Sebut Aplikasi PeduliLindungi Melanggar HAM, Ini Jawaban Mahfud MD

Dalam tanggapannya, JPU menyebutkan bahwa eksepsi yang diajukan pengacara para terdakwa lebih menjurus kepada perkara pokok. Eksepsi menurut JPU juga tidak bisa membuktikan jika dakwaan JPU obscuur libeel atau tidak jelas. JPU juga meminta kepada majelis agar dalam putusan selanya nanti menyatakan jika dakwaan sah dan sesuai dengan syarat formil.

’’Kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi para terdakwa. Kami juga meminta hakim agar melanjutkan sidang perkara ini dengan memeriksa saksi-saksi,’’ terang JPU.

Setelah mendengar tanggapan tersebut, majelis hakim selanjutnya menunda persidangan selama sepekan. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (13/12/2021) dengan agenda putusan sela.

Sebelumnya, pada sidang perdana, JPU dalam dakwaannya menyebutkan dugaan penggelapan uang nasabah yang dilakukan para terdakwa terjadi pada rentang Oktober 2016 hingga Maret 2020. Setidaknya ada 10 nasabah asal Pekanbaru yang menjadi korban para terdakwa. Total kerugian mencapai Rp84.9 miliar.

Baca Juga:  Rusun Tiga Lantai Anggota Polres Segera Ditempati

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Erwan Sani

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari