Rabu, 18 September 2024

Menkeu Minta Daerah Melakukan Penghitungan Kebutuhan Lebih Presisi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (RUU HKPD) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini disampaikan pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2021-2022, Selasa (7/12/2021) kemarin.
 
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani menyebut, tujuan lahirnya UU HKPD ini adalah untuk memperkuat kualitas desentralisasi fiskal. demi kepentingan rakyat melalui peningkatan kinerja  daerah, sehingga dampaknya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
 
Sri Mulyani mengungkapkan, empat pilar utama UU HKPD tersebut. Pertama, mengembangkan hubungan keuangan pusat daerah dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal, melalui kebijakan transfer ke daerah dan pembiayaan daerah;
 
Ketimpangan vertikal adalah ketimpangan antara pusat, provinsi dan kabupaten kota. Kalua horizontal berarti antar pemerintah daerah pada level yang sama.
 
"Dan kita berusaha untuk menciptakan TKDD yang berorientasi pada kinerja," kata Sri dalam konferensi pers usai menyampaikan pandangan pada rapat paripurna pengesahan RUU HKPD di DPR RI, kemarin.
 
Kedua kata dia, mengembangkan sistem pajak daerah untuk mendukung alokasi sumber daya yang efisien.
 
Ketiga, mendorong peningkatan kualitas belanja, dan keempat harmonisasi belanja pusat dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga melalui kebijakan transfer ke daerah dan pembiayaan daerah
 
"Keempat harmonisasi belanja pusat daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal," terangnya.
 
Karena itu, pengalokasian dana bagi hasil (DBH) tidak hanya dilihat dari besaran pembagian, namun juga aspek keadilan atas siapa yang berhak menerima, tingkat kepastian penerimaan daerah, dan aspek kinerja.
 
"Kita juga meningkatkan DBH untuk DBH PBB dari 90 persen naik sekarang 100 persen, semuanya untuk daerah,"
 
Selain itu, Pemerintah dan DPR juga telah sepakat untuk menjamin
bahwa selama lima tahun ke depan, alokasi DAU tiap-tiap daerah tidak akan mengalami penurunan meskipun menggunakan formulasi baru. Namun besaran DAU yang diterima menyesuaikan karakteristik, jumlah penduduk setiap daerah.
 
Kemudian untuk DAU sendiri, fokusnya adalah agar pemerintah daerah melayani masyarakat dengan pelayanan dasar yang sama kualitasnya dimana pun berada. "Ini tujuannya untuk menciptakan pemerataan horizontal," jelasnya.
 
"Maka dalam hal ini kita meminta kepada daerah untuk melakukan penghitungan kebutuhan yang lebih presisi dari sisi unit cost untuk pelayanan," pungkasnya.
 
Laporan: Yusnir (Jakarta) 
 
Editor: Erwan Sani
Baca Juga:  OPPO Reno4 Pro Resmi Hadir di Indonesia, Ini Spesifikasinya
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (RUU HKPD) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini disampaikan pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2021-2022, Selasa (7/12/2021) kemarin.
 
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani menyebut, tujuan lahirnya UU HKPD ini adalah untuk memperkuat kualitas desentralisasi fiskal. demi kepentingan rakyat melalui peningkatan kinerja  daerah, sehingga dampaknya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
 
Sri Mulyani mengungkapkan, empat pilar utama UU HKPD tersebut. Pertama, mengembangkan hubungan keuangan pusat daerah dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal, melalui kebijakan transfer ke daerah dan pembiayaan daerah;
 
Ketimpangan vertikal adalah ketimpangan antara pusat, provinsi dan kabupaten kota. Kalua horizontal berarti antar pemerintah daerah pada level yang sama.
 
"Dan kita berusaha untuk menciptakan TKDD yang berorientasi pada kinerja," kata Sri dalam konferensi pers usai menyampaikan pandangan pada rapat paripurna pengesahan RUU HKPD di DPR RI, kemarin.
 
Kedua kata dia, mengembangkan sistem pajak daerah untuk mendukung alokasi sumber daya yang efisien.
 
Ketiga, mendorong peningkatan kualitas belanja, dan keempat harmonisasi belanja pusat dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga melalui kebijakan transfer ke daerah dan pembiayaan daerah
 
"Keempat harmonisasi belanja pusat daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal," terangnya.
 
Karena itu, pengalokasian dana bagi hasil (DBH) tidak hanya dilihat dari besaran pembagian, namun juga aspek keadilan atas siapa yang berhak menerima, tingkat kepastian penerimaan daerah, dan aspek kinerja.
 
"Kita juga meningkatkan DBH untuk DBH PBB dari 90 persen naik sekarang 100 persen, semuanya untuk daerah,"
 
Selain itu, Pemerintah dan DPR juga telah sepakat untuk menjamin
bahwa selama lima tahun ke depan, alokasi DAU tiap-tiap daerah tidak akan mengalami penurunan meskipun menggunakan formulasi baru. Namun besaran DAU yang diterima menyesuaikan karakteristik, jumlah penduduk setiap daerah.
 
Kemudian untuk DAU sendiri, fokusnya adalah agar pemerintah daerah melayani masyarakat dengan pelayanan dasar yang sama kualitasnya dimana pun berada. "Ini tujuannya untuk menciptakan pemerataan horizontal," jelasnya.
 
"Maka dalam hal ini kita meminta kepada daerah untuk melakukan penghitungan kebutuhan yang lebih presisi dari sisi unit cost untuk pelayanan," pungkasnya.
 
Laporan: Yusnir (Jakarta) 
 
Editor: Erwan Sani
Baca Juga:  Menhub Temui Pengemudi Ojol
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari