Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Satu Terdakwa Korupsi ASABRI Dituntut Hukuman Mati

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan terhadap tujuh terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT ASABRI. Dalam sidang yang berlangsung sampai Senin malam (6/12), jaksa menuntut salah seorang terdakwa dengan pidana mati. Tuntutan itu ditujukan kepada Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu dituntut hukuman mati lantaran telah merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun.

 

Sebelumnya, yang bersangkutan sudah divonis hukuman seumur hidup dalam perkara korupsi di PT Jiwasraya. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam menyampaikan bahwa tuntutan pidana mati terhadap Heru Hidayat tertulis jelas dalam amar tuntutan. "Menghukum terdakwa dengan pidana mati," ungkap dia menirukan ucapan jaksa penuntut umum dalam sidang.

Baca Juga:  Canggih, Peneliti Kembangkan Sensor Corona Berbasis Kertas

Ashari menyebut, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tujuh terdakwa dalam perkara ASABRI memang berlangsung cukup lama. Mulai sekitar pukul 13.30, sidang tersebut baru selesai pada pukul 22.45. Khusus Heru Hidayat, dia menjelaskan bahwa yang bersangkutan dituntut bersalah melanggar Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas tindakan yang telah dilakukan oleh Heru Hidayat, jaksa tidak hanya menuntut pidana mati terhadap yang bersangkutan. Dalam sidang yang sama, Heru Hidayat juga dituntut membayar uang pengganti Rp 12.643.400.946.226.(syn/jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan terhadap tujuh terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT ASABRI. Dalam sidang yang berlangsung sampai Senin malam (6/12), jaksa menuntut salah seorang terdakwa dengan pidana mati. Tuntutan itu ditujukan kepada Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu dituntut hukuman mati lantaran telah merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun.

 

- Advertisement -

Sebelumnya, yang bersangkutan sudah divonis hukuman seumur hidup dalam perkara korupsi di PT Jiwasraya. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam menyampaikan bahwa tuntutan pidana mati terhadap Heru Hidayat tertulis jelas dalam amar tuntutan. "Menghukum terdakwa dengan pidana mati," ungkap dia menirukan ucapan jaksa penuntut umum dalam sidang.

Baca Juga:  Guru Honor Mengadu ke DPRD Riau

Ashari menyebut, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tujuh terdakwa dalam perkara ASABRI memang berlangsung cukup lama. Mulai sekitar pukul 13.30, sidang tersebut baru selesai pada pukul 22.45. Khusus Heru Hidayat, dia menjelaskan bahwa yang bersangkutan dituntut bersalah melanggar Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

- Advertisement -

Atas tindakan yang telah dilakukan oleh Heru Hidayat, jaksa tidak hanya menuntut pidana mati terhadap yang bersangkutan. Dalam sidang yang sama, Heru Hidayat juga dituntut membayar uang pengganti Rp 12.643.400.946.226.(syn/jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari