TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Kejakasaan Negeri Kuansing, Selasa (8/12/2020) melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kabag Pertanahan Setda Kuansing, Suhasman.
Sesuai putusan Kasasi yang dilayangkan Kejari Kuansing pada MA terhadap vonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 8 Mei 2020, MA memutuskan kalau Suhasman dinyatakan bersalah.
Suhasman didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana honorarium dua kegiatan di Bagian Pelayanan Pertanahan Setda Kuansing tahun 2015. Saat itu, Suhasman merupakan Kabagnya.
Ia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. "Hari ini pak Suhasman kita eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung yang kita terima," kata Kejari Kuansing Hadiman SH MH yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Roni Saputra SH.
Meski demikian hukuman yang dijatuhkan pada Suhasman dikurangi dengan masa tahanan yang di jalaninya.
Sementara dua orang stafnya, masing-masing Dedi Susanto dan Mega Fitri yang merupakan PPTK kegiatan tersebut yang juga di vonis bebas dan dilakukan kasasi oleh Kejari Kuansing ke MA, Roni menjelaskan terhadap putusan kasasi dua orang stafnya belum keluar. "Belum keluar. Kita tunggu saja apa putusan MA," ujar Roni.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kabag Pertanahan Setda Kuansing Suhasman beserta dua bawahannya yakni Mega Fitri dan Dedi Susanto pada Jumat (8/5/2020)
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Suhasman bersama Dedi Susanto dan Mega Fitri didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana honorarium dua kegiatan di Bagian Pelayanan Pertanahan Setda Kuansing tahun 2015 senilai Rp395 juta. Saat itu, Suhasman merupakan Kabag-nya, sedangkan Dedi Susanto dan Mega Fitri merupakan PPTK kegiatan tersebut.
Laporan: Desriandri Chandra (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Kejakasaan Negeri Kuansing, Selasa (8/12/2020) melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kabag Pertanahan Setda Kuansing, Suhasman.
Sesuai putusan Kasasi yang dilayangkan Kejari Kuansing pada MA terhadap vonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 8 Mei 2020, MA memutuskan kalau Suhasman dinyatakan bersalah.
- Advertisement -
Suhasman didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana honorarium dua kegiatan di Bagian Pelayanan Pertanahan Setda Kuansing tahun 2015. Saat itu, Suhasman merupakan Kabagnya.
Ia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. "Hari ini pak Suhasman kita eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung yang kita terima," kata Kejari Kuansing Hadiman SH MH yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Roni Saputra SH.
- Advertisement -
Meski demikian hukuman yang dijatuhkan pada Suhasman dikurangi dengan masa tahanan yang di jalaninya.
Sementara dua orang stafnya, masing-masing Dedi Susanto dan Mega Fitri yang merupakan PPTK kegiatan tersebut yang juga di vonis bebas dan dilakukan kasasi oleh Kejari Kuansing ke MA, Roni menjelaskan terhadap putusan kasasi dua orang stafnya belum keluar. "Belum keluar. Kita tunggu saja apa putusan MA," ujar Roni.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kabag Pertanahan Setda Kuansing Suhasman beserta dua bawahannya yakni Mega Fitri dan Dedi Susanto pada Jumat (8/5/2020)
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Suhasman bersama Dedi Susanto dan Mega Fitri didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana honorarium dua kegiatan di Bagian Pelayanan Pertanahan Setda Kuansing tahun 2015 senilai Rp395 juta. Saat itu, Suhasman merupakan Kabag-nya, sedangkan Dedi Susanto dan Mega Fitri merupakan PPTK kegiatan tersebut.
Laporan: Desriandri Chandra (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman