JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara menambah daftar panjang kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan data KPK, Agung merupakan kepala daerah ke-119 yang diproses oleh KPK sejak lembaga antirasuah itu berdiri.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan, dari 119 kepala daerah yang diproses hukum oleh KPK, hanya 47 yang ditangani berawal dari giat operasi senyap. Jika dipersentasekan, sudah 39,4 persen kepala daerah yang terjerat dari giat OTT KPK.
“Sehingga tidak sepenuhnya benar jika seluruh kepala daerah diproses melalui OTT,” kata Febri, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).
Meski demikian, mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menyebut, terdapat tujuh kepala daerah yang diproses KPK berawal dari giat operasi senyap. Ketujuh kepala daerah itu yakni mantan Bupati Kabupaten Mesuji Khamami yang diringkus KPK pada 23 Januari 2019, mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip terjaring OTT pada 30 April 2019.
Kemudian, mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun terjerat oleh KPK pada 10 Juli 2019, mantan Bupati Kudus Muhammad Tamzil terjaring OTT pada 26 Juli 2019, Bupati Kabupaten Muara Enim Ahmad Yani tertangkap tangan pada 2 September 2019, mantan Bupati Kabupaten Bengkayang Suryadman Gidot terjerat KPK pada 3 September 2019, teranyar Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara terjaring OTT pada 6 Oktober 2019.
Jika melihat skala lebih luas, dari 119 kepala daerah yang diproses KPK, lanjut Febri, setidaknya terdapat 25 provinsi kepala daerah terlibat melakukan praktik rasuah. Rinciannya, Aceh empat tersangka, Bengkulu tiga tersangka, Jawa Barat 14 tersangka, Banten 4 tersangka, Jawa Tengah sepuluh tersangka, Jawa Timur 14 tersangka.
Kemudian, Kalimantan Selatan satu tersangka, Kalimantan Tengah dua tersangka, Kalimantan Timur lima tersangka, Kalimantan Barat satu tersangka, Maluku Utara tiga tersangka, NTB tiga tersangka, NTT dua tersangka, Papua lima tersangka, Riau enam tersangka, Kepulauan Riau empat tersangka, Sulawesi Selatan dua tersangka, Sulawesi Tengah satu tersangka, Sulawesi Tenggara enam tersangka.
Selanjutnya, Sulawesi Utara empat tersangka, Sumatera Selatan tujuh tersangka, Sumatera Utara 12 tersangka, Jambi satu tersangka, Lampung empat tersangka, dan Sumatera Barat satu tersangka. Dapat diartikan, hanya sembilan dari 34 provinsi di Indonesia kepala daerah yang tidak terjerat praktik rasuah.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyakan, pihaknya tak akan lelah untuk mengingatkan dapat menjalankan tugas baik pengadaan barang dan jasa atau pekerjaan proyek dapat dilakukan sesuai prosedur dan berintegritas. Baginya, kepala daerah tak perlu takut jika tidak melakukan korupsi.
“KPK pasti akan bisa memilah dengan tepat sesuai aturan hukum dan bukti yang ada antara mana yang melakukan korupsi dan mana yang berkomitmen untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih,” tukas Basari dalam di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/10).
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal