Minggu, 30 November 2025
spot_img

6 Kapal Asing Ditenggelamkan

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 6 kapal ikan asing mencuri ikan atau ilegal fishing di Perairan Indonesia dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di Perairan Bouy 2 Be-lawan, Sumatera Utara, Senin (7/10).

Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan dilakukan setelah adanya kekuatan hukum dari Kejaksaan Negeri Belawan dilaksankan tim gabungan Satgas 115 dari Dirjend Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), TNI AL, Polair, Bea Cukai dan Kejaksaan.

Proses pemusnahan di tengah laut dengan cara mengisi air, batu dan pasir ke dalam kapal asing tersebut kemudian, kapal berbendera Malaysia itu pun ditenggelamkan dengan dibantu kapal petugas agar cepat tenggelam.

Plt Direktur PSDKP – RI Pung Nugroho mengatakan, pemusnahan 6 kapal yang dilakukan di Belawan bersamaan dengan pemusnahan kapal di daerah lain dengan total 40 kapal. Penenggelaman kapal dilakukan guna memberikan efek jera bagi pelaku ilegal fishing di Perairan Indonesia.

Baca Juga:  KSAD Jenderal TNI Andika Beri Tugas Baru untuk Serda Aprilio

”Dengan adanya pemusnahan ini, akan menciptakan lahan baru bagi nelayan tradisional di Indonesia, sehingga budidaya ikan dapat dihasilkan nelayan kita,” ungkapnya.

Sumber: Sumutpos.co

Editor: E Sulaiman

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 6 kapal ikan asing mencuri ikan atau ilegal fishing di Perairan Indonesia dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di Perairan Bouy 2 Be-lawan, Sumatera Utara, Senin (7/10).

Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan dilakukan setelah adanya kekuatan hukum dari Kejaksaan Negeri Belawan dilaksankan tim gabungan Satgas 115 dari Dirjend Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), TNI AL, Polair, Bea Cukai dan Kejaksaan.

Proses pemusnahan di tengah laut dengan cara mengisi air, batu dan pasir ke dalam kapal asing tersebut kemudian, kapal berbendera Malaysia itu pun ditenggelamkan dengan dibantu kapal petugas agar cepat tenggelam.

Plt Direktur PSDKP – RI Pung Nugroho mengatakan, pemusnahan 6 kapal yang dilakukan di Belawan bersamaan dengan pemusnahan kapal di daerah lain dengan total 40 kapal. Penenggelaman kapal dilakukan guna memberikan efek jera bagi pelaku ilegal fishing di Perairan Indonesia.

Baca Juga:  Dukungan Menguat, Paisal Susul Guspian

”Dengan adanya pemusnahan ini, akan menciptakan lahan baru bagi nelayan tradisional di Indonesia, sehingga budidaya ikan dapat dihasilkan nelayan kita,” ungkapnya.

- Advertisement -

Sumber: Sumutpos.co

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 6 kapal ikan asing mencuri ikan atau ilegal fishing di Perairan Indonesia dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di Perairan Bouy 2 Be-lawan, Sumatera Utara, Senin (7/10).

Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan dilakukan setelah adanya kekuatan hukum dari Kejaksaan Negeri Belawan dilaksankan tim gabungan Satgas 115 dari Dirjend Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), TNI AL, Polair, Bea Cukai dan Kejaksaan.

Proses pemusnahan di tengah laut dengan cara mengisi air, batu dan pasir ke dalam kapal asing tersebut kemudian, kapal berbendera Malaysia itu pun ditenggelamkan dengan dibantu kapal petugas agar cepat tenggelam.

Plt Direktur PSDKP – RI Pung Nugroho mengatakan, pemusnahan 6 kapal yang dilakukan di Belawan bersamaan dengan pemusnahan kapal di daerah lain dengan total 40 kapal. Penenggelaman kapal dilakukan guna memberikan efek jera bagi pelaku ilegal fishing di Perairan Indonesia.

Baca Juga:  PPATK Pastikan Keluarga Akidi Tio Tak Miliki Uang Rp2 Triliun

”Dengan adanya pemusnahan ini, akan menciptakan lahan baru bagi nelayan tradisional di Indonesia, sehingga budidaya ikan dapat dihasilkan nelayan kita,” ungkapnya.

Sumber: Sumutpos.co

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari