JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Politikus Partai Golkar, Melchias Mar‎cus Mekeng, pada Selasa (8/10).
KPK mengultimatum Mekeng agar kooperatif memenuhi panggil‎an pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini. Sebab, Mekeng sudah tiga kali mangkir alias tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan sebelumnya.
“Kami harap saksi datang memenuhi panggilan penyidik sebagai pemenuhan kewajiban hukum untuk menjelaskan apa yang diketahui yang bersangkutan terkait perkara ini,†kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (8/10).
Mekeng mangkir dipanggil KPK pada 11 September, 16 September, dan pada 19 September 2019. Mekeng rencananya akan ditelisik kesaksiannya untuk proses penyidikan Samin Tan (SMT).
KPK sendiri sebenarnya telah mencegah Melchias Mekeng dan pemilik PT BORN, Samin Tan untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya dilarang pergi ke negara lain untuk enam bulan ke depan.
Kasus suap pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat beberapa pihak. Samin Tan sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada medio Februari 2019.
Samin Tan diduga menyuap Eni. Tujuan pemberian suap itu agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi PT BORN.
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni yang saat itu menjadi anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Dalam proses penyelesaian, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq, di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tenaga ahli Eni Maulani Saragih.
Pemberian pertama sebesar Rp 4 miliar dilakukan pada 1 Juni 2018, dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar. Total suap yang diterima Eni dari Samin Tan sebanyak Rp 5 miliar.
Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Editor :Deslina
Sumber: jawapos.com
Sudah Tiga Kali Mangkir, KPK Minta Melchias Mekeng Penuhi Panggilan
Melchias Mekeng diharapkan memenuhi panggilan KPK pada hari ini, Selasa (8/10), setelah tiga kali mangkir (Intan Piliang/Dok. JawaPos.com)