Honorer K2 Anggap Pemerintah Tak Adil

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kebijakan pemerintah untuk memberikan kelonggaran syarat usia hingga 40 tahun menuai banyak respons. Salah satunya dari kalangan honorer K2. Namun, keistimewaan itu hanya untuk enam jabatan di dalam tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Ketua Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mempertanyakan kebijakan yang dianggap plin-plan dan tidak mencerminkan keadilan. Sebab, hal itu bertentangan dengan apa yang menjadi argumen pemerintah saat tidak memberi jalan ikut CPNS bagi honorer K2.

- Advertisement -

Selama ini, kata Titi, pemerintah bergeming jika honorer K2 tidak bisa mengikuti CPNS karena usia sudah di atas 35 tahun. Syarat tersebut dinilai mutlak dan tidak bisa ditawar. Namun nyatanya, pemerintah memberikan kekhususan kepada enam jabatan.

"Jadi bohong saja selama ini," ujarnya kepada Jawa Pos (Riau Pos Group), kemarin (8/9).

- Advertisement -

Pelonggaran syarat usia sendiri diterbitkan melalui Peraturan Presiden nomor 17 tahun 2019. Enam jabatan yang diberikan kekhususan adalah dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.

Titi menambahkan, pemberian kelonggaran syarat umur kepada enam jabatan sama saja dengan membuat kebijakan khusus. Dengan logika yang sama, dia menilai kebijakan itu semestinya bisa juga diterapkan kepada honorer K2.

"Beri juga kami lex spesialis," imbuhnya.

Titi menilai, ada banyak hal yang dapat dijadikan dasar bagi pemerintah untuk memberikan lex spesialis kepada guru honorer K2. Salah satunya adalah masa pengabdian yang sudah lama dilakukan honorer K2. Di sisi lain, honorer K2 sudah terbukti mampu bekerja dan dibuktikan dengan aktivitas mengajar yang berlangsung hingga saat ini.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Ainun Naim menuturkan, saat ini fokus pemerintah adalah menciptakan sumber daya manusia (SDM) unggul. Termasuk di dalamnya adalah meningkatkan kualitas perguruan tinggi dan menguatkan riset.

Kemenristekdikti saat ini sedang fokus untuk mengerek posisi kampus tanah air di peringkat dunia. Praktis, kualifikasi dosen sebagai tenaga pengajar juga harus meningkat. Melonggarkan batas usia pelamar dosen menjadi 40 tahun dan harus Strata 3 (S3) atau doktor. Begitu juga kaitannya dengan peneliti dan perekayasa.

"Dengan kualifikasi tersebut diharapkan mempunyai kompetensi untuk lebih mengembangkan penelitian dan penerapan teknologi yang lebih tinggi. Itu masih sangat kami perlukan," terang Naim.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kebijakan pemerintah untuk memberikan kelonggaran syarat usia hingga 40 tahun menuai banyak respons. Salah satunya dari kalangan honorer K2. Namun, keistimewaan itu hanya untuk enam jabatan di dalam tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Ketua Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mempertanyakan kebijakan yang dianggap plin-plan dan tidak mencerminkan keadilan. Sebab, hal itu bertentangan dengan apa yang menjadi argumen pemerintah saat tidak memberi jalan ikut CPNS bagi honorer K2.

Selama ini, kata Titi, pemerintah bergeming jika honorer K2 tidak bisa mengikuti CPNS karena usia sudah di atas 35 tahun. Syarat tersebut dinilai mutlak dan tidak bisa ditawar. Namun nyatanya, pemerintah memberikan kekhususan kepada enam jabatan.

"Jadi bohong saja selama ini," ujarnya kepada Jawa Pos (Riau Pos Group), kemarin (8/9).

Pelonggaran syarat usia sendiri diterbitkan melalui Peraturan Presiden nomor 17 tahun 2019. Enam jabatan yang diberikan kekhususan adalah dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.

Titi menambahkan, pemberian kelonggaran syarat umur kepada enam jabatan sama saja dengan membuat kebijakan khusus. Dengan logika yang sama, dia menilai kebijakan itu semestinya bisa juga diterapkan kepada honorer K2.

"Beri juga kami lex spesialis," imbuhnya.

Titi menilai, ada banyak hal yang dapat dijadikan dasar bagi pemerintah untuk memberikan lex spesialis kepada guru honorer K2. Salah satunya adalah masa pengabdian yang sudah lama dilakukan honorer K2. Di sisi lain, honorer K2 sudah terbukti mampu bekerja dan dibuktikan dengan aktivitas mengajar yang berlangsung hingga saat ini.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Ainun Naim menuturkan, saat ini fokus pemerintah adalah menciptakan sumber daya manusia (SDM) unggul. Termasuk di dalamnya adalah meningkatkan kualitas perguruan tinggi dan menguatkan riset.

Kemenristekdikti saat ini sedang fokus untuk mengerek posisi kampus tanah air di peringkat dunia. Praktis, kualifikasi dosen sebagai tenaga pengajar juga harus meningkat. Melonggarkan batas usia pelamar dosen menjadi 40 tahun dan harus Strata 3 (S3) atau doktor. Begitu juga kaitannya dengan peneliti dan perekayasa.

"Dengan kualifikasi tersebut diharapkan mempunyai kompetensi untuk lebih mengembangkan penelitian dan penerapan teknologi yang lebih tinggi. Itu masih sangat kami perlukan," terang Naim.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya