Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Logo KPK Ditutup Kain Hitam

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Rencana revisi UU KPK terus mendapat reaksi. Terutama dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pimpinan hingga pegawai lembaga antirasuah itu terus membuat perlawanan.

Mereka melakukan aksi simpatik dengan menutup logo KPK dengan kain hitam. Sikap itu bagian dari simbol matinya KPK jika benar-benar dilakukannya revisi UU KPK.

“Kita harus memperbaiki negeri ini secara suistainable. Hari ini kita harapkan apa yang kita lakukan menjadi bahan sejarah KPK,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Ahad (8/9).

Pernyataan itu bentuk dari penegasan dari pihak KPK jika revisi UU KPK benar-benar dilakukan. Pegawai dan pimpinan tidak ingin DPR melakukan revisi yang dapat memperlemah kinerja pemberantasan korupsi.

Baca Juga:  Ini Kata Kasi Pidum Kejari Kuansing Terkait Fotonya Beredar di Medsos

Penutupan logo tersebut merupakan aksi yang pertama kali dilakukan pegawai hingga pimpinan KPK. “Sejarah panjang pemberantasan korupsi di Indonesia. Logo ini kita tutup sementara,” jelas Saut.

Saut menyampaikan bahwa sebenarnya internal KPK tidak alergi terhadap munculnya wacana revisi KPK. Namun revisi tersebut harus menguatkan kinerja KPK.

Oleh karena itu, Saut menginginkan kinerja lembaga antirasuah diperkuat dengan ditambahnya pejabat penting di KPK. Hal ini untuk meningkatkan kinerja KPK.

“Saya juga termasuk mendukung revisi untuk memperkuat KPK seperti contoh yang sederhana tambahin deh kucingnya satu lagi ya kan. Saya pingin sebenarnya itu Deputi penindakan ditambah lagi ya, sebagai financial intelijen yang belum ada. Jadi kalau untuk memperkuat kenapa tidak,” tegas Saut.

Baca Juga:  Hari Ini Diserahkan ke Presiden

Untuk diketahui, sejumlah pihak telah menyatakan menolak revisi UU KPK usulan DPR. Hal itu lantaran adanya sejumlah poin yang dinilai akan melemahkan lembaga antirasuah itu. Mulai dari soal Dewan Pengawas KPK hingga kewenangan penghentian penyidikan dan penuntutan.

 

Sumber: Jawapos.com

 

Editor: Edwir

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Rencana revisi UU KPK terus mendapat reaksi. Terutama dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pimpinan hingga pegawai lembaga antirasuah itu terus membuat perlawanan.

Mereka melakukan aksi simpatik dengan menutup logo KPK dengan kain hitam. Sikap itu bagian dari simbol matinya KPK jika benar-benar dilakukannya revisi UU KPK.

- Advertisement -

“Kita harus memperbaiki negeri ini secara suistainable. Hari ini kita harapkan apa yang kita lakukan menjadi bahan sejarah KPK,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Ahad (8/9).

Pernyataan itu bentuk dari penegasan dari pihak KPK jika revisi UU KPK benar-benar dilakukan. Pegawai dan pimpinan tidak ingin DPR melakukan revisi yang dapat memperlemah kinerja pemberantasan korupsi.

- Advertisement -
Baca Juga:  Nyanyi Lagu Religi Pakai Celana Dalam, YouTuber Diperiksa Polisi

Penutupan logo tersebut merupakan aksi yang pertama kali dilakukan pegawai hingga pimpinan KPK. “Sejarah panjang pemberantasan korupsi di Indonesia. Logo ini kita tutup sementara,” jelas Saut.

Saut menyampaikan bahwa sebenarnya internal KPK tidak alergi terhadap munculnya wacana revisi KPK. Namun revisi tersebut harus menguatkan kinerja KPK.

Oleh karena itu, Saut menginginkan kinerja lembaga antirasuah diperkuat dengan ditambahnya pejabat penting di KPK. Hal ini untuk meningkatkan kinerja KPK.

“Saya juga termasuk mendukung revisi untuk memperkuat KPK seperti contoh yang sederhana tambahin deh kucingnya satu lagi ya kan. Saya pingin sebenarnya itu Deputi penindakan ditambah lagi ya, sebagai financial intelijen yang belum ada. Jadi kalau untuk memperkuat kenapa tidak,” tegas Saut.

Baca Juga:  Hari Ini Diserahkan ke Presiden

Untuk diketahui, sejumlah pihak telah menyatakan menolak revisi UU KPK usulan DPR. Hal itu lantaran adanya sejumlah poin yang dinilai akan melemahkan lembaga antirasuah itu. Mulai dari soal Dewan Pengawas KPK hingga kewenangan penghentian penyidikan dan penuntutan.

 

Sumber: Jawapos.com

 

Editor: Edwir

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari